Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN GUNUNG MAS DENGAN KABUPATEN MURUNG RAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Kabupaten Gunung Mas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 3. Kabupaten Murung Raya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kapuas yang ditandai oleh PBU 14 dengan koordinat 00⁰ 28' 53.980" LS dan 113⁰ 45' 36.000" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya dan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas; b. PBU 14 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 01 dengan koordinat 00⁰ 28' 45.444" LS dan 113⁰ 45' 35.112" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; c. TK 01 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 02 dengan koordinat 00⁰ 27' 55.378" LS dan 113⁰ 45' 20.729" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; d. TK 02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 03 dengan koordinat 00⁰ 27' 15.803" LS dan 113⁰ 45' 03.768" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; e. TK 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 00⁰ 26' 43.937" LS dan 113⁰ 44' 38.584" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; f. TK 04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 05 dengan koordinat 00⁰ 25' 06.901" LS dan 113⁰ 43' 03.312" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; g. TK 05 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 06 dengan koordinat 00⁰ 22' 35.387" LS dan 113⁰ 42' 31.423" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; h. TK 06 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 07 dengan koordinat 00⁰ 22' 56.762" LS dan 113⁰ 41' 47.589" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; i. TK 07 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 08 dengan koordinat 00⁰ 20' 42.679" LS dan 113⁰ 37' 55.873" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; j. TK 08 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 09 dengan koordinat 00⁰ 23' 28.894" LS dan 113⁰ 34' 55.246" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; k. TK 09 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 00⁰ 23' 11.117" LS dan 113⁰ 30' 52.365" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; l. TK 10 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 11 dengan koordinat 00⁰ 22' 50.088" LS dan 113⁰ 28' 05.673" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; m. TK 11 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 00⁰ 19' 23.160" LS dan 113⁰ 29' 23.953" BT yang terletak pada batas Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; n. TK 12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 13 dengan koordinat 00⁰ 18' 28.553" LS dan 113⁰ 29' 03.540" BT yang terletak pada batas Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; o. TK 13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 14 dengan koordinat 00⁰ 18' 32.001" LS dan 113⁰ 27' 17.516" BT yang terletak pada batas Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; p. TK 14 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 00⁰ 17' 26.965" LS dan 113⁰ 26' 37.540" BT yang terletak pada batas Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; q. TK 15 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 16 dengan koordinat 00⁰ 18' 02.145" LS dan 113⁰ 25' 06.610" BT yang terletak pada batas Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; r. TK 16 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 17 dengan koordinat 00⁰ 22' 41.040" LS dan 113⁰ 22' 26.043" BT yang terletak pada batas Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; s. TK 17 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 18 dengan koordinat 00⁰ 23' 44.636" LS dan 113⁰ 18' 41.117" BT yang terletak pada batas Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dengan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya; dan t. TK 18 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Sintang yang ditandai oleh TK 19 dengan koordinat 00⁰ 23' 03.223" LS dan 113⁰ 15' 21.084" BT yang terletak pada batas Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA