Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Kotawaringin Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Lamandau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan Batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara yang ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 02° 16' 55,52" LS dan 111° 22' 55,20" BT yang merupakan batas antara Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara;
2. PBU.P-01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.01 dengan koordinat 02° 17' 15,63" LS dan 111° 23' 32,95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
3. TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 02° 17' 22,70" LS dan 111° 23' 51,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
4. TK.02 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.03 dengan koordinat 02° 17' 23,51" LS dan 111° 25' 08,22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
5. TK.03 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.04 dengan koordinat 02° 18' 22,36" LS dan 111° 25' 08,44" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
6. TK.04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.05 dengan koordinat 02° 18' 22,10" LS dan 111° 26' 24,09" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
7. TK.05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P- 02 dengan koordinat 02° 18' 45,64" LS dan 111° 27' 25,17" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
8. PBU.P-02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.P-03 dengan koordinat 02° 18' 51,79" LS dan 111° 27' 37,92" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
9. PBU.P-03 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.06 dengan koordinat 02° 18' 35,38" LS dan 111° 29' 56,95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
10. TK.06 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.07 dengan koordinat 02° 18' 24,62" LS dan 111° 31' 27,61" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
11. TK.07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.08 dengan koordinat 02° 18' 24,93" LS dan 111° 31' 42,29" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
12. TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.P-04 dengan koordinat 02° 18' 15,80" LS dan 111° 32' 26,07" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
13. PABU.P-04 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.P-05 dengan koordinat 02° 18' 17,35" LS 111° 33' 12,27" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
14. PABU.P-05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.P-06 dengan koordinat 02° 18' 22,59" LS dan 111° 33' 12,18" BT yang terletak pada di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
15. PABU.P-06 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.P-07 dengan koordinat 02° 18' 26,13" LS dan 111° 35' 05,50" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
16. PABU.P-07 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU.P-08 dengan koordinat 02° 17' 43,92" LS dan 111° 35' 07,23" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
17. PABU.P-08 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.P-09 dengan koordinat 02° 17' 44,45" LS dan 111° 35'
48,51" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
18. PBU.P-09 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.09 dengan koordinat 02° 16' 51,43" LS dan 111° 35' 51,47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
19. TK.09 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.10 dengan koordinat 02° 16' 11,45" LS dan 111° 35' 52,47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
20. TK.10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.11 dengan koordinat 02° 15' 49,79" LS dan 111° 35' 50,26" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
21. TK.11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.12 dengan koordinat 02° 14' 58,53" LS dan 111° 35' 50,70" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
22. TK.12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.13 dengan koordinat 02° 14' 43,99" LS dan 111° 35' 48,93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
23. TK.13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.14 dengan koordinat 02° 14' 36,60" LS dan 111° 36' 18,58" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
24. TK.14 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-10 dengan koordinat 02° 14' 04,28" LS dan 111° 36' 25,03" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut
Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
25. PBU.P-10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.15 dengan koordinat 02° 13' 28,70" LS dan 111° 36' 32,36" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
26. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.16 dengan koordinat 02° 13' 31,30" LS dan 111° 35' 46,91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
27. TK.16 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.17 dengan koordinat 02° 12' 43,41" LS dan 111° 35' 49,00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
28. TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 02° 11' 29,51" LS dan 111° 36' 44,05" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
29. TK.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.19 dengan koordinat 02° 11' 46,90" LS dan 111° 37' 17,33" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
30. TK.19 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.20 dengan koordinat 02° 11' 12,15" LS dan 111° 38' 15,61" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
31. TK.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.21 dengan koordinat 02° 11' 09,07" LS dan 111° 39' 04,68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
32. TK.21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai TK.22 dengan koordinat 02° 10' 48,78" LS dan 111° 39' 37,06" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
33. TK.22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-11 dengan koordinat 02° 09' 00,91" LS dan 111° 38' 57,78" BT yang terletak pada batas Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
34. PBU.P-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.23 dengan koordinat 02° 08' 29,42" LS dan 111° 39' 36,77" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
35. TK.23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.24 dengan koordinat 02° 08' 11,43" LS dan 111° 39' 41,40" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
36. TK.24 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.25 dengan koordinat 02° 08' 08,34" LS dan 111° 40' 30,22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
37. TK.25 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.26 dengan koordinat 02° 07' 17,36" LS dan 111° 40' 50,00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
38. TK.26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.27 dengan koordinat 02° 07' 06,59" LS dan 111° 42' 45,22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
39. TK.27 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-12 dengan koordinat 02° 06' 51,73" LS dan 111° 43' 16,31" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
40. PBU.P-12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.28 dengan koordinat 02° 06' 58,52" LS dan 111° 43' 40,67" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
41. TK.28 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.29 dengan koordinat 02° 06' 50,33" LS dan 111° 43' 43,68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
42. TK.29 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.30 dengan koordinat 02° 07' 03,09" LS dan 111° 44' 09,62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
43. TK.30 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-13 dengan koordinat 02° 07' 17,29" LS dan 111° 44' 42,69" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
44. PBU.P-13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.31 dengan koordinat 02° 06' 16,10" LS dan 111° 44' 34,46" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara
Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
45. TK.31 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.32 dengan koordinat 02° 04' 47,29" LS dan 111° 44' 21,81" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
46. TK.32 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.33 dengan koordinat 02° 04' 19,98" LS dan 111° 46' 13,29" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
47. TK.33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 02° 03' 57,95" LS dan 111° 46' 34,91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
48. TK.34 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.35 dengan koordinat 02° 01' 59,39" LS dan 111° 46' 35,43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
49. TK.35 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.36 dengan koordinat 02° 00' 24,62" LS dan 111° 47' 59,95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
50. TK.36 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-14 dengan koordinat 01° 59' 59,29" LS dan 111° 49' 18,62" BT yang terletak pada batas Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
51. PBU.P-14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-15 dengan koordinat 01° 59' 21,48" LS dan 111° 49' 19,02" BT yang terletak pada batas Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
52. PBU.P-15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.37 dengan koordinat 01° 59' 03,57" LS dan 111° 49' 21,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
53. TK.37 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.38 dengan koordinat 01° 58' 34,79" LS dan 111° 49' 14,76" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
54. TK.38 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-16 dengan koordinat 01° 57' 34,46" LS dan 111° 49' 11,22" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
55. PBU.P-16 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-17 dengan koordinat 01° 57' 19,51" LS dan 111° 49' 23,66" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
56. PBU.P-17 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-18 dengan koordinat 01° 56' 36,84" LS dan 111° 48' 44,96" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
57. PBU.P-18 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.39 dengan koordinat 01° 55' 37,54" LS dan 111° 48' 35,65" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
58. TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-19 dengan koordinat 01° 53' 52,12" LS dan 111° 49' 44,79" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
59. PBU.P-19 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.40 dengan koordinat 01° 53' 18,12" LS dan 111° 49' 52,69" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
60. TK.40 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.41 dengan koordinat 01° 52' 51,28" LS dan 111° 48' 59,88" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
61. TK.41 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.42 dengan koordinat 01° 51' 03,74" LS dan 111° 50' 03,74" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
62. TK.42 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-20 dengan koordinat 01° 50' 36,35" LS dan 111° 50' 03,63" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa
Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
63. PBU.P-20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-21 dengan koordinat 01° 50' 32,00" LS dan 111° 49' 31,75" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
64. PBU.P-21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.43 dengan koordinat 01° 49' 20,82" LS dan 111° 49' 36,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
65. TK.43 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.44 dengan koordinat 01° 49' 15,96" LS dan 111° 49' 05,34" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
66. TK.44 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.45 dengan koordinat 01° 48' 47,30" LS dan 111° 48' 41,08" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
67. TK.45 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.46 dengan koordinat 01° 47' 39,11" LS dan 111° 49' 11,19" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
68. TK.46 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU.P-22 dengan koordinat 01° 45' 28,64" LS dan 111° 50' 00,86" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
69. PBU.P-22 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.47 dengan koordinat
01° 45' 09,17" LS dan 111° 50' 37,28" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
70. TK.47 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU.P-23 dengan koordinat 01° 41' 38,58" LS dan 111° 50' 06,89" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
71. PBU.P-23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK.48 dengan koordinat 01° 41' 01,01" LS dan 111° 48' 19,08" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
72. TK.48 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-24 dengan koordinat 01° 37' 32,38" LS dan 111° 47' 32,50" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
73. PBU.P-24 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.49 dengan koordinat 01° 37' 20,43" LS dan 111° 48' 23,83" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
74. TK.49 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.50 dengan koordinat 01° 36' 05,18" LS dan 111° 49' 03,60" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
75. TK.50 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.51 dengan koordinat 01° 35' 04,45" LS dan 111° 48' 32,69" BT yang terletak
pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
76. TK.51 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.52 dengan koordinat 01° 34' 08,28" LS dan 111° 48' 30,04" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
77. TK.52 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.53 dengan koordinat 01° 33' 04,57" LS dan 111° 47' 52,24" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
78. TK.53 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.54 dengan koordinat 01° 32' 39,87" LS dan 111° 46' 31,68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
79. TK.54 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.55 dengan koordinat 01° 31' 20,79" LS dan 111° 46' 00,94" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
80. TK.55 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.56 dengan koordinat 01° 31' 11,88" LS dan 111° 45' 39,62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
81. TK.56 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.57 dengan koordinat 01° 29' 45,17" LS dan 111° 45' 14,18" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
dan
82. TK.57 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-25 dengan koordinat 01° 28' 59,38" LS dan 111° 45' 00,00" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau serta dengan Desa Tanjung Tukal dan Desa Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
