Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KOTA SAWAHLUNTO PROVINSI SUMATERA BARAT

PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

1. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Kabupaten Solok adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah
3. Kota Sawahlunto adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
4. Batas wilayah administrasi pemerintahan adalah pemisah wilayah administrasi pemerintahan penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Pemerintahan Nagari Sulik Aia Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talawi Mudik Kecamatan www.djpp.kemenkumham.go.id

Talawi Kota Sawahlunto, dan Pemerintahan Pemerintahan Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-001 dengan koordinat 0°35´33.6515“ LS dan 100°42´14.44293“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Sulik Aia Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talawi Mudik Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto;
2. PBU-001 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0°38´42.98804“ LS dan 100°41´27.66373“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Tanjuang Balik Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talago Gunuang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
3. PBU-004 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0°39´43.03627“ LS dan 100°43´28.06458“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Siberambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Talago Gunuang Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
4. PBU-005 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-008 dengan koordinat 0°43´18.10218“ LS dan 100°41´39.80883“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Kuncia Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok dengan Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
5. PBU-008 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-009 dengan koordinat 0°43´57.42059“ LS dan 100°43´5.88967“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Indudua Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto;
6. PBU-009 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-010 dengan koordinat 0°43´26.00007“ LS dan 100°44´9.558“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Pasar Kubang Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto;
7. PBU-010 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PABU-011 dengan koordinat 0°44´26.01575“ LS dan 100°45´8.58827“ BT yang terletak di Pemerintahan Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto;
8. PABU-011 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-012 dengan koordinat 0°44´27.01359“ LS dan 100°45´28.05388“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Pianggu Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Silungkang Oso Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

9. PBU-012 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-013 dengan koordinat 0°45´43.86756“ LS dan 100°46´36.12928“ BT yang terletak pada batas Pemerintahan Nagari Taruang-Taruang Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, selanjutnya ke arah Timur sampai pada pertigaan batas antara Pemerintahan Nagari Siaro-Aro Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok dengan Desa Taratak Bancah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, dan Pemerintahan Nagari Batu Manjulua Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, Pemerintahan Nagari, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id