Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri selanjutnya disingkat IPDN, adalah pendidikan tinggi kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Calon Praja, adalah calon peserta didik Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pejabat yang berwenang.
3. Penentuan kebutuhan calon praja IPDN adalah proses yang dilakukan secara logis, sistematis, dan berkesinambungan untuk MENETAPKAN jumlah calon praja IPDN untuk setiap provinsi.
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENENTUAN KEBUTUHAN CALON PRAJAINSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan setiap tahun melalui seleksi nasional oleh Menteri.
(2) Penerimaan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kebutuhan calon Praja IPDN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Kebutuhan Calon Praja IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) ditentukan berdasarkan:
a. kriteria utama; dan
b. kriteria tambahan.
Pasal 4
(1) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diperoleh melalui penghitungan kuota setiap kabupaten/kota dan kuota provinsi.
(2) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) calon praja IPDN untuk kabupaten/kota dan sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) calon praja IPDN sebagai kuota provinsi.
Pasal 5
(1) Kriteria tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional;
b. kabupaten/kota yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional;
c. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap Jumlah Penduduk di bawah rata-rata nasional; atau
d. provinsi yang memiliki Rasio Jumlah PNS terhadap luas wilayah di bawah rata-rata nasional.
(2) Kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 1 (satu) calon praja IPDN.
(3) Provinsi yang memenuhi kriteria tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penambahan 2 (dua) calon praja IPDN.
Pasal 6
Jumlah calon Praja dari hasil perhitungan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI DALAM NEGERI
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
