Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 8
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat , meliputi:
a. Program Bina Administrasi Kewilayahan;
b. Program Bina Pembangunan Daerah;
c. Program Bina Pemerintahan Desa;
d. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; dan
e. Program Penataaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi:
a. Program Bina Administrasi Kewilayahan;
b. Program Bina Pembangunan Daerah; dan
c. Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN KPA pelaksana kegiatan dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur.
4. Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Menteri MENETAPKAN KPA pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan.
(3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri.
(4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
5. Pasal 20 diubah dan ditambahkan 1 (ayat), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) KPA kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. MENETAPKAN PPK;
b. MENETAPKAN PPSPM;
c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa;
d. MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan;
e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara;
h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
i. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
dan
k. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
(2) Menteri mendelegasikan penetapan Bendahara Pengeluaran kepada kepala Satuan Kerja.
6. Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dihapus
7. Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI DALAM NEGERI,
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
