Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT

PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. 2. Kabupaten Bogor adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 3. Kota Bekasi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dimulai dari: 1. Pertigaan batas antara Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi dan Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang ditandai oleh TK.16 dengan koordinat 060 21' 47.7989" LS dan 1060 59' 27.6164" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 001 dengan koordinat 060 21' 52.5041" LS dan 1060 59' 17.0892" BT yang terletak di Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi; 2. PABU 001 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.01 dengan koordinat 060 21' 50.1228" LS dan 1060 59' 06.7164" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri tepi jalan masuk Perumahan Griya Alam Sentosa sampai pada PABU 003 dengan koordinat 060 21' 50.7484" LS dan 1060 58' 47.2350" BT yang terletak di Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor; 3. PABU 003 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Ciketing sampai pada TK.02 dengan koordinat 060 21' 27.7632" LS dan 1060 58' 54.4656" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 004 dengan koordinat 060 21' 24.1954" LS dan 1060 58' 47.3922" BT yang terletak di Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi; 4. PABU 004 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 060 21' 21.7718" LS dan 1060 58' 42.3406" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri tepi jalan sampai pada PBU 005 dengan koordinat 060 21' 07.6548" LS dan 1060 58' 29.5193" BT yang terletak pada batas Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi; 5. PBU 005 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri tepi jalan sampai pada PABU 006 dengan koordinat 060 20' 57.5712" LS dan 1060 58' 11.1947" BT yang terletak di Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi; 6. PABU 006 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Leungsi sampai pada PABU 007 dengan koordinat 060 20' 17.4267" LS dan 1060 58' 21.7302" BT yang terletak di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi; 7. PABU 007 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Leungsi sampai pada PABU 008 dengan koordinat 060 19' 51.7582" LS dan 1060 58' 36.9696" BT yang terletak di Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi; 8. PABU 008 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Leungsi sampai pada PABU 009 dengan koordinat 060 19' 20.4671" LS dan 1060 58' 35345" BT yang terletak di Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; 9. PABU 009 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Leungsi sampai pada PABU 010 dengan koordinat 060 18' 46.2495" LS dan 1060 58' 30.8326" BT yang terletak di Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; 10. PABU 010 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Leungsi sampai pada PABU 011 dengan koordinat 060 18' 14.7085" LS dan 1060 58' 18.2803" BT yang terletak di Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; 11. PABU 011 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 012 dengan koordinat 060 18' 49.9995" LS dan 1060 57' 43.6097" BT yang terletak di Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; 12. PABU 012 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 013 dengan koordinat 060 19' 29.4999" LS dan 1060 57' 42.2187" BT yang terletak di Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi; 13. PABU 013 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 014 dengan koordinat 060 20' 08.8159" LS dan 1060 57' 33.0657" BT yang terletak di Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; 14. PABU 014 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 015 dengan koordinat 060 20' 39.5530" LS dan 1060 57' 16.5489" BT yang terletak di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi; 15. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 016 dengan koordinat 060 21' 13.4610" LS dan 1060 57' 05.1247" BT yang terletak di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi; 16. PABU 016 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 017 dengan koordinat 060 21' 28.6202" LS dan 1060 56' 37.3491" BT yang terletak di Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; 17. PABU 017 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 018 dengan koordinat 060 22' 21.0838" LS dan 1060 56' 21.9782" BT yang terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi; 18. PABU 018 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 019 dengan koordinat 060 23' 00.8240" LS dan 1060 55' 54.2383" BT yang terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi; 19. PABU 019 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 020 dengan koordinat 060 23' 09.7060" LS dan 1060 55' 34.0148" BT yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi yang berbatasan dengan Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor; 20. PABU 020 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Ci Keas sampai pada PABU 021 dengan koordinat 060 23' 43.4812" LS dan 1060 55' 17.7039" BT yang terletak di Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi; dan 21. PABU 021 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada pertigaan batas antara Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan Desa Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang ditandai dengan TK.04 dengan koordinat 060 23' 45.6422" LS dan 1060 55' 07.0098" BT.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY