Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANGKAT DENGAN KOTA BINJAI DAN BATAS DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG DENGAN KOTA BINJAI PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Langkat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Deli Serdang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Kota Binjai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Langkat dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
1. TK.00 dengan koordinat 3° 40' 20.823" LU dan 98° 30' 03.905" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dan Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-01 dengan koordinat 3° 40' 08.889" LU dan 98° 29'
54.926" BT yang terletak pada batas Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
2. PBU-01 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-02 dengan koordinat 3° 40' 02.828" LU dan 98° 29' 18.421" BT yang terletak pada batas Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
3. PBU-02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-03 dengan koordinat 3° 38' 53.703" LU dan 98° 28' 21.239" BT yang terletak pada batas Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dengan Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
4. PBU-03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Bingai sampai pada PABU-04 dengan koordinat 3° 39' 19.497" LU dan 98° 27' 36.484" BT yang terletak di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai;
5. PABU-04 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Bingai sampai pada TK.01 dengan koordinat 3° 39' 24.562" LU dan 98° 26'
47.186" BT yang terletak pada batas Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dengan Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai;
6. TK.01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-05 dengan koordinat 3° 39' 14.567" LU dan 98° 26' 46.731" BT yang terletak pada batas Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
7. PBU-05 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Jalan Sungai Remban sampai pada PBU-06 dengan koordinat 3° 39' 07.726" LU dan 98° 27' 45.024" BT yang terletak pada batas Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
8. PBU-06 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-07 dengan koordinat 3° 38' 48.106" LU dan 98° 27' 45.467" BT yang terletak pada

batas Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
9. PBU-07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-08 dengan koordinat 3° 37' 14.839" LU dan 98° 28' 26.905" BT yang terletak pada batas Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
10. PBU-08 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-09 dengan koordinat 3° 37' 01.734" LU dan 98° 28' 26.465" BT yang terletak di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai yang berbatasan dengan Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
11. PABU-09 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-10 dengan koordinat 3° 36' 55.942" LU dan 98° 27' 41.805" BT yang terletak di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai yang berbatasan dengan Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
12. PABU-10 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-11 dengan koordinat 3° 36' 45.766" LU dan 98° 26' 34.178" BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai yang berbatasan dengan Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat;
13. PABU-11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Sekala sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 36' 24.393" LU dan 98° 26'
26.562" BT yang terletak di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai yang berbatasan dengan Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;
14. TK 02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Jalan Jenderal Gatot Subroto sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 36'
21.161" LU dan 98° 26' 41.238" BT yang terletak di Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai yang berbatasan dengan Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;
15. TK 03 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-12 dengan koordinat 3° 35' 53.983" LU dan 98° 26' 42.341" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;
16. PBU-12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-13 dengan koordinat 3° 35' 41.672" LU dan 98° 27' 30.756" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;

17. PBU-13 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 35' 46.703" LU dan 98° 27' 44.720" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;
18. TK 04 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Bingai sampai pada PABU-14 dengan koordinat 3° 33' 15.583" LU dan 98° 26'
42.241" BT yang terletak di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai yang berbatasan dengan Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;
19. PABU-14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Bingai sampai pada PABU-15 dengan koordinat 3° 31' 49.765" LU dan 98° 27' 11.151" BT yang terletak di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai yang berbatasan dengan Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat;
20. PABU-15 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-16 dengan koordinat 3° 31' 47.520" LU dan 98° 28' 26.407" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dengan Desa Psr. VI Kw. Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
21. PBU-16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-17 dengan koordinat 3° 33' 23.312" LU dan 98° 28' 30.549" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dengan Desa Empl. Kw. Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
22. PBU-17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-18 dengan koordinat 3° 33' 21.071" LU dan 98° 29' 29.267" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dengan Desa Empl. Kw. Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat; dan
23. PBU-18 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada TK.05 dengan koordinat 3° 33' 51.784" LU dan 98° 29'
53.627" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dengan Desa Empl. Kw. Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dan Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dimulai dari :

1. TK.05 dengan koordinat 3° 33' 51.784" LU dan 98° 29' 53.627" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dengan Desa Empl.
Kw.
Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dan Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PBU-19 dengan koordinat 3° 34' 50.200" LU dan 98° 29'
58.812" BT yang terletak pada batas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
2. PBU-19 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-20 dengan koordinat 3° 34' 19.797" LU dan 98° 30' 37.696" BT yang terletak pada batas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
3. PBU-20 selanjutnya ke arah Timur masuk aliran Sungai Diski kemudian ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Diski sampai pada PABU-21 dengan koordinat 3° 34' 21.410" LU dan 98° 32'
13.883" BT yang terletak di Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
4. PABU-21 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Diski sampai pada PABU-22 dengan koordinat 3° 35' 35.357" LU dan 98° 32' 08.142" BT yang terletak di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
5. PABU-22 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Diski sampai pada PBU-23 dengan koordinat 3° 36' 35.114" LU dan 98° 32'
07.777" BT yang terletak pada batas Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
6. PBU-23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-24 dengan koordinat 3° 37' 15.480" LU dan 98° 31' 59.596" BT yang terletak pada batas Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
7. PBU-24 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Jalan Megawati sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 37' 15.728" LU dan 98° 31' 37.361" BT yang terletak pada batas Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
8. TK 06 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-25 dengan koordinat 3° 37' 54.687" LU dan 98° 31' 37.723" BT yang terletak pada

batas Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
9. PBU-25 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-26 dengan koordinat 3° 37' 54.376" LU dan 98° 31' 01.774" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai;
10. PBU-26 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 37' 54.380" LU dan 98° 30' 43.554" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
11. TK 07 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 08 dengan koordinat 3° 38' 30.944" LU dan 98° 30' 43.115" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
12. TK 08 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 09 dengan koordinat 3° 38' 30.858" LU dan 98° 31' 01.554" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
13. TK 09 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-27 dengan koordinat 3° 38' 37.497" LU dan 98° 31' 01.623" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
14. PBU-27 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 38' 44.992" LU dan 98° 31' 01.896" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
15. TK 10 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 38' 45.357" LU dan 98° 30' 40.631" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
16. TK 11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 39' 06.900" LU dan 98° 30' 40.096" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli

Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
17. TK 12 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 39' 08.099" LU dan 98° 31' 00.183" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
18. TK 13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-28 dengan koordinat 3° 39' 13.374" LU dan 98° 31' 00.093" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
19. PBU-28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 39' 18.721" LU dan 98° 31' 00.333" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
20. TK 14 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 39' 19.664" LU dan 98° 30' 39.646" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
21. TK 15 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 39' 49.067" LU dan 98° 30' 38.746" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
22. TK 16 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 39' 49.345" LU dan 98° 31' 05.108" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
23. TK 17 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-29 dengan koordinat 3° 39' 55.044" LU dan 98° 31' 04.950" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
24. PBU-29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 40' 05.256" LU dan 98° 31' 06.522" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten

Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
25. TK 18 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 40' 06.027" LU dan 98° 30' 42.537" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
26. TK 19 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 40' 21.018" LU dan 98° 30' 42.794" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai;
27. TK 20 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-30 dengan koordinat 3° 40' 21.203" LU dan 98° 30' 34.861" BT yang terletak pada batas Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dengan Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai; dan
28. PBU-30 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 00 dengan koordinat 3° 40' 20.823" LU dan 98° 30' 03.905" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dan Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Pasal 4

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

LAM PER NOM TEN BAT DAN KOT MPIR RATU MOR NTAN TAS N BA TA B RAN URAN R 47 NG DAE ATAS BINJA N M TAH ERAH S DA AI P 12 ENT HUN H KA AERA ROV TERI N 201 ABU AH K VINS DAL 14 PAT KABU SI SU ME REP GAM LAM EN L UPAT UMAT NTE PUB MAW M NE LANG TEN TER ERI BLIK WAN GER GKA N DE RA UT DA K IN N FA RI RE AT D ELI S TAR ALAM NDO AUZ EPU ENG ERD RA M N ONE ZI BLIK GAN DANG NEG ESIA K IND KOT G DE GER A, DON TA B ENG I NESI BINJA GAN IA AI