Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SAMBAS DENGAN KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Sambas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kota Singkawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari:
1. Selat Karimata selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-001 dengan koordinat 0° 59' 50.4644" LU dan 108° 58' 43.6479" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
2. PBU-001 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-002 dengan koordinat 0° 59' 46.7063" LU dan 108° 59' 08.3558" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
3. PBU-002 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-003 dengan koordinat 0° 59' 47.2387" LU dan 108° 59' 37.7542" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
4. PBU-003 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0° 59' 54.6859" LU dan 109° 00' 11.7309" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
5. PBU-004 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0° 59' 55.9200" LU dan 109° 00' 37.7264" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
6. PBU-005 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-006 dengan koordinat 0° 59' 56.8823" LU dan 109° 01' 10.0870" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
7. PBU-006 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-007 dengan koordinat 1° 00' 17.1254" LU dan 109° 01' 29.1655" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
8. PBU-007 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-008 dengan koordinat 1° 00' 20.8560" LU dan 109° 02' 04.4153" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. PBU-008 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-009 dengan koordinat 1° 00' 29.0120" LU dan 109° 02' 50.4316" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
10. PBU-009 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU-010 dengan koordinat 1° 00' 21.6199" LU dan 109° 03' 12.5071" BT yang terletak di Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
11. PABU-010 selanjutnya ke arah Timur masuk aliran Sungai Selakau sampai pada PABU-011 dengan koordinat 1° 00' 23.9462" LU dan 109° 03' 27.2570" BT yang terletak di Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas;
12. PABU-011 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-012 dengan koordinat 1° 00'
17.8716" LU dan 109° 03' 58.8146" BT yang terletak di Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
13. PABU-012 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-013 dengan koordinat 1° 00'
10.0695" LU dan 109° 04' 35.5831" BT yang terletak di Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
14. PABU-013 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-014 dengan koordinat 1° 00'
07.7256" LU dan 109° 04' 56.9726" BT yang terletak di Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
15. PABU-014 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-015 dengan koordinat 0° 59'
24.2598" LU dan 109° 05' 21.3040" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. PABU-015 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-016 dengan koordinat 0° 59'
33.5566" LU dan 109° 05' 51.7402" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
17. PABU-016 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-017 dengan koordinat 1° 00'
17.2211" LU dan 109° 05' 47.1358" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
18. PABU-017 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-018 dengan koordinat 1° 00'
14.8287" LU dan 109° 06' 26.8072" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
19. PABU-018 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-019 dengan koordinat 1° 00'
42.6361" LU dan 109° 06' 27.9313" BT yang terletak di Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
20. PABU-019 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-020 dengan koordinat 1° 00'
37.3561" LU dan 109° 07' 12.3205" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
21. PABU-020 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-021 dengan koordinat 1° 01'
06.2897" LU dan 109° 07' 44.3649" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
22. PABU-021 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-022 dengan koordinat 1° 00'
38.4488" LU dan 109° 08' 08.9842" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
23. PABU-022 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-023 dengan koordinat 1° 00'
28.1659" LU dan 109° 08' 46.8441" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
24. PABU-023 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-024 dengan koordinat 0° 59'
22.5031" LU dan 109° 08' 38.7100" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
25. PABU-024 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Suba sampai pada PABU-025 dengan koordinat 0° 58'
44.5781" LU dan 109° 09' 22.7128" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
26. PABU-025 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Suba sampai pada PABU-026 dengan koordinat 0° 58'
41.8886" LU dan 109° 10' 23.9732" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas; dan
27. PABU-026 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Suba sampai pada pertemuan Sungai Sebakuan dan Sungai Selakau yang ditandai PABU 069 dengan koordinat 0° 57' 44.9507" LU dan 109° 10' 33.9281" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang dan Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
