Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW DENGAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK PROVINSI PAPUA BARAT

PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Tambrauw adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. 2. Kabupaten Pegunungan Arfak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. 3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari yang ditandai TK 1 dengan koordinat 0° 57' 47.098" LS dan 133° 27' 20.840" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dan Distrik Sidey Kabupaten Manokwari; b. TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 2 dengan koordinat 0° 58' 56.892" LS dan 133° 26' 57.740" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; c. TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 3 dengan koordinat 0° 59' 53.282" LS dan 133° 26' 31.976" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; d. TK 3 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 01' 24.334" LS dan 133° 26' 38.609" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; e. TK 4 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 5 dengan koordinat 1° 03' 36.140" LS dan 133° 26' 09.247" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; f. TK 5 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 04' 27.391" LS dan 133° 26' 05.142" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Timur Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; g. TK 6 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 05' 39.891" LS dan 133° 25' 50.643" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; h. TK 7 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 07' 30.229" LS dan 133° 26' 17.793" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; i. TK 8 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 08' 38.216" LS dan 133° 25' 26.252" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; j. TK 9 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 10' 00.460" LS dan 133° 25' 52.295" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; k. TK 10 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 10' 46.917" LS dan 133° 25' 51.369" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; l. TK 11 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 12 dengan koordinat 1° 11' 26.875" LS dan 133° 24' 31.391" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; m. TK 12 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 13 dengan koordinat 1° 12' 08.154" LS dan 133° 24' 30.254" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; n. TK 13 selanjutnya ke arah barat menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 1° 12' 02.239" LS dan 133° 23' 35.927" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; o. TK 14 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 1° 12' 38.084" LS dan 133° 22' 55.687" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; p. TK 15 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 1° 13' 30.434" LS dan 133° 22' 03.012" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; q. TK 16 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 17 dengan koordinat 1° 12' 51.825" LS dan 133° 21' 00.806" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; r. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 1° 12' 25.427" LS dan 133° 20' 16.034" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; s. TK 18 selanjutnya ke arah barat menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 19 dengan koordinat 1° 12' 10.127" LS dan 133° 19' 10.226" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; t. TK 19 selanjutnya ke arah barat menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 20 dengan koordinat 1° 12' 03.178" LS dan 133° 18' 01.001" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; u. TK 20 selanjutnya ke arah barat menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 21 dengan koordinat 1° 11' 41.519" LS dan 133° 16' 21.161" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; v. TK 21 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 22 dengan koordinat 1° 11' 03.643" LS dan 133° 15' 21.129" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; w. TK 22 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 23 dengan koordinat 1° 11' 36.916" LS dan 133° 14' 03.130" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; x. TK 23 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 24 dengan koordinat 1° 12' 38.119" LS dan 133° 14' 42.198" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; y. TK 24 selanjutnya ke arah selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 25 dengan koordinat 1° 13' 31.035" LS dan 133° 14' 33.302" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; z. TK 25 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 26 dengan koordinat 1° 14' 17.957" LS dan 133° 13' 48.069" BT yang terletak pada batas Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; dan aa. TK 26 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 27 dengan koordinat 1° 15' 07.106" LS dan 133° 14' 17.808" BT yang terletak pada simpul batas antara Distrik Kebar Selatan Kabupaten Tambrauw dengan Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak dan Distrik Moskona Timur Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Kampung dan/atau nama Distrik.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA