Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Aceh Singkil adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Aceh Singkil.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN DENGAN KABUPATEN ACEH SINGKIL PROVINSI ACEH
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dimulai dari :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Samudera Hindia selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-1 dengan koordinat 2⁰ 23' 41.525" LU dan 97⁰ 39' 54.828" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-2 dengan koordinat 2⁰ 23' 49.142" LU dan 97⁰ 40' 16.061" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
2. PBU-2 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-3 dengan koordinat 2⁰ 24' 01.458" LU dan 97⁰ 40' 52.043" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
3. PBU-3 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-4 dengan koordinat 2⁰ 24' 09.112" LU dan 97⁰ 41' 12.142" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
4. PBU-4 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-5 dengan koordinat 2⁰ 24' 13.464" LU dan 97⁰ 41' 31.974" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
5. PBU-5 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-6 dengan koordinat 2⁰ 24' 19.192" LU dan 97⁰ 41' 51.630" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
6. PBU-6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-7 dengan koordinat 2⁰ 24' 23.933" LU dan 97⁰ 42' 08.114" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
7. PBU-7 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-8 dengan koordinat 2⁰ 24' 30.020" LU dan 97⁰ 42' 25.024" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
8. PBU-8 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-9 dengan koordinat 2⁰ 25' 28.288" LU dan 97⁰ 44' 02.556" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Kampong Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru Kabupaten Aceh Singkil;
9. PBU-9 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-10 dengan koordinat 2⁰ 27' 50.095" LU dan 97⁰ 45' 54.921" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Mukti Lincir Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil;
10. PBU-10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 10A dengan koordinat 2⁰ 28' 59.597" LU dan 97⁰ 46' 45.664" BT yang terletak pada batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Mukti Lincir Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil; dan
11. PBU 10A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-1A dengan koordinat 2⁰ 30' 00.682" LU dan 97⁰ 47' 28.304" BT yang terletak pada pertigaan batas Gampong Rakit Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan dengan Kampong Mukti Lincir Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil dan Kampong Sepang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong, kampong, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
