Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU

PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu. 2. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang– Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. 3. Kabupaten Bengkulu Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dimulai dari: 1. PBU 25 dengan koordinat 3⁰ 28' 34.2000" LS dan 102⁰ 25' 00.4000" BT yang merupakan pertigaan batas antara Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah dan Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong terletak pada Taman Nasional Bukit Daun, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada TK 01 dengan koordinat 3⁰ 29' 09.7529" LS dan 102⁰ 24' 07.7467" BT yang terletak pada batas Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada TK 02 dengan koordinat 3⁰ 29' 44.1612" LS dan 102⁰ 23' 25.3147" BT yang terlatak pada batas Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada TK 03 dengan koordinat 3⁰ 29' 34.9352" LS dan 102⁰ 22' 19.4906" BT yang terletak pada batas Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 040 dengan koordinat 3⁰ 30' 35.6000" LS dan 102⁰ 21' 08.6000" BT yang terletak pada batas Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 2. PBU 040 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Air Susup sampai pada TK 04 dengan koordinat 3⁰ 31' 33.4346" LS dan 102⁰ 20' 11.9032" BT yang terletak pada batas Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Air Susup sampai pada PBU 041 dengan koordinat 3⁰ 32' 15.6000" LS dan 102⁰ 18' 32.5000" BT yang terletak pada batas Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 3. PBU 041 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 042 dengan koordinat 3⁰ 32' 31.6373" LS dan 102⁰ 18' 00.0697" BT yang terletak pada batas Desa Talang Pasak Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Kebun Lebar Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 4. PBU 042 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 043 dengan koordinat 3⁰ 32' 40.1397" LS dan 102⁰ 17' 04.5186" BT yang terletak pada batas Desa Talang Pasak Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Kebun Lebar Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 5. PBU 043 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 044 dengan koordinat 3⁰ 32' 45.2977" LS dan 102⁰ 16' 34.8738" BT yang terletak pada batas Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Kebun Lebar Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 6. PBU 044 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 045 dengan koordinat 3⁰ 32' 56.8229" LS dan 102⁰ 15' 54.5560" BT yang terletak pada batas Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Tanjung Kepahyang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. PBU 045 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 05 dengan koordinat 3⁰ 33' 05.4803" LS dan 102⁰ 15' 37.5869" BT yang terletak pada batas Desa Talang Curup Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Tanjung Kepahyang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 3⁰ 33' 47.4108" LS dan 102⁰ 15' 47.4439" BT yang terletak pada batas Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Tanjung Kepahyang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Air Magris sampai pada PABU 046 dengan koordinat 3⁰ 34' 35.4811" LS dan 102⁰ 15' 38.0640" BT yang terletak di Desa Tanjung Kepahyang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah yang berbatasan dengan Desa Talang Jambu Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara berjarak kurang lebih 495 meter dari garis batas sebenarnya, dan ditandai juga dengan TK 07 dengan koordinat 3⁰ 34' 39.2886" LS dan 102⁰ 15' 22.4834" BT yang terletak pada batas Desa Talang Jambu Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Tanjung Kepahyang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 8. TK 07 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Air Magris sampai pada TK 08 dengan koordinat 3⁰ 35' 42.7103" LS dan 102⁰ 15' 41.7315" BT yang terletak pada batas Desa Talang Jambu Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 9. TK 08 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Air Magris kemudian berbelok ke arah Barat Daya sampai pada PBU 047 dengan koordinat 3⁰ 36' 27.0354" LS dan 102⁰ 15' 05.7423" BT yang terletak pada batas Desa Talang Jambu Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 09 dengan koordinat 3⁰ 36' 30.6978" LS dan 102⁰ 14' 35.4068" BT yang terletak pada batas Desa Talang Jambu Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah; 10. TK 09 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 048 dengan koordinat 3⁰ 35' 27.9265" LS dan 102⁰ 14' 44.1394" BT yang terletak pada batas Desa Talang Jambu Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 049 dengan koordinat 3⁰ 34' 52.3642" LS dan 102⁰ 14' 36.3554" BT yang terletak pada batas Desa Talang Jambu Kecamatan www.djpp.kemenkumham.go.id Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 050 dengan koordinat 3⁰ 33' 48.8614" LS dan 102⁰ 13' 50.9321" BT yang terletak pada batas Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Sengkuang sampai pada PBU 051 dengan koordinat 3⁰ 34' 36.6180" LS dan 102⁰ 12' 37.6050" BT yang terletak pada batas Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Senabah Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Sengkuang sampai pada PBU 052 dengan koordinat 3⁰ 35' 45.3837" LS dan 102⁰ 11' 57.1141" BT yang terletak pada batas Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Senabah Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 053 dengan koordinat 3⁰ 36' 45.2682" LS dan 102⁰ 12' 42.4872" BT yang terletak pada batas Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 054 dengan koordinat 3⁰ 37' 32.2688" LS dan 102⁰ 12' 24.4333" BT yang terletak pada batas Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 10 dengan koordinat 3⁰ 38' 13.0476" LS dan 102⁰ 12' 27.1534" BT yang terletak pada batas Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah; dan 11. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 055 dengan koordinat 3⁰ 38' 27.8184" LS dan 102⁰ 12' 23.6418" BT yang terletak pada batas Desa Pasar Bembah Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dengan Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada Samudera Hindia.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id