Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati,
atau
walikota
dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
2.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah
perangkat
pemerintah
daerah
dalam
memelihara
dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan
keputusan kepala daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
3.
Polisi
Pamong
Praja
adalah
anggota
Satpol
PP
sebagai
aparat
pemerintah
daerah
dalam
penegakan
peraturan
daerah
dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4.
Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP
Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam
rangka
meningkatkan
kesadaran
dalam
melaksanakan
tugas
menegakan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran
dan
ketaatan
masyarakat,
aparat
serta
badan
hukum
terhadap
peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala
daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.

Pasal 2

Maksud
SOP
Satpol
PP
sebagai
pedoman
bagi
Satpol
PP
dalam
melaksanakan
tugas
untuk
meningkatkan
kepatuhan
dan
ketaatan
masyarakat terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan
keputusan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.

Pasal 3

SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan
tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah, peraturan
kepala
daerah
dan
keputusan
kepala
daerah
serta
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pasal 4

Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan
SOP Satpol PP.

Pasal 5

(1)
SOP Satpol PP meliputi:
a.
Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah;
b.
Standar
Operasional
Prosedur
ketertiban
umum
dan
ketenteraman masyarakat;
c.
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk
rasa dan kerusuhan massa;
d.
Standar
Operasional
Prosedur
pelaksanaan
pengawalan
pejabat/orang-orang penting;
e.
Standar
Operasional
Prosedur
pelaksanaan
tempat-tempat
penting; dan
f.
Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
(2)
SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam
Lampiran
sebagai
bagian
yang
tidak
terpisahkan
dari
Peraturan
Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Petunjuk teknis SOP Satpol PP provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(2)
Petunjuk
teknis
SOP
Satpol
PP
kabupaten/kota
ditetapkan
oleh
bupati/walikota.

Pasal 7

Pendanaan SOP Satpol PP provinsi dan SOP Satpol PP kabupaten/kota
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional
Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negera
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 November 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
LAMPIRAN :
PERATURAN
MENTERI
DALAM
NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR
OPERASIONAL
PROSEDUR
SATUAN
POLISI
PAMONG PRAJA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
I. PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
1. Ruang Lingkup:
a. Melakukan pengarahan kepada masyarakat dan badan hukum
yang melanggar Peraturan daerah
b. Melakukan pembinaan dan atau sosialisasi kepada masyarakat dan
badan Hukum
c. Prefentif non yustisial
d. Penindakan yustisial
2. Ketentuan Umum
a. Mempunyai landasan hukum
b. Tidak melanggar HAM
c. Dilaksanakan sesuai prosedur
d. Tidak menimbulkan korban/kerugian pada pihak manapun.
3. Pengarahan
agar
masyarakat
dan
badan
hukum
mentaati
dan
mematuhi peraturan daerah.
4. Pembinaan dan atau sosialisasi:
a. Melakukan pendekatan kepada masyarakat dan badan hukum yang
melanggar peraturan daerah.
b. Pembinaan perorangan, dilakukan dengan cara mendatangi kepada
masyarakat dan badan hukum yang melanggar peraturan daerah
untuk
diberitahu,
pengarahan
dan
pembinaan
arti
pentingnya
kesadaran
dan
kepatuhan
terhadap
peraturan
daerah
dan
keputusan kepala daerah
c. Pembinaan
kelompok,
dilakukan
dengan
cara
mengundang/
mengumpulkan
kepada
masyarakat
dan
badan
hukum
yang
melanggar
peraturan
daerah
untuk
diberikan
pengarahan
dan
pembinaan, arti pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
5. Penindakan preventif non yustisial
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
Tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja:
a. Penindakan terhadap para pelanggar Peraturan daerah, terlebih
dahulu menanda tangani surat pernyataaan bersedia dan sanggup
mentaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu
15 hari terhitung sejak penandatanganan surat pernyataan.
b. Apabila
tidak
melaksanakan
dan
atau
mengingkari
syrat
pernyataannya, maka akan diberikan:
1. Surat teguran pertama, dengan tegang waktu 7(tujuh) hari
2. Surat teguran kedua dengan tegang waktu 3 (tiga) hari
3. Surat teguran ketiga, dengan tegang waktu 3 (tiga) hari
c. Apabila tidak melaksanakan dan atau mengingkari surat teguran
tersebut, akan dilaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS)
untuk
dilakukan
proses
sesuai
peraturan
perundang
undangan yang berlaku.
6. Penindakan Yustisial
Penindakan yang dilakukan oleh PPNS:
a. Penyelidikan
1. Pada prinsipnya PPNS berdasarkan Pasal 149 Undang Undang
Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (atas
kuasa undang-undang) memiliki kewenangan untuk melakukan
penyelidikan.
2. PPNS dalam rangka penyelidikan pelanggaran Peraturan daerah
(Trantibum) dapat menggunakan kewenangan pengawasan dan
atau pengamatan untuk menemukan pelanggaran pidana dalam
lingkup
undang-undang
yang
menjadi
dasar
hukumnya
(peraturan daerah).
3. Dalam
hal
tertentu
PPNS
bila
membutuhkan
kegiatan
penyelidikan, dapat pula meminta bantuan penyelidik Polri.
b. Penyidikan Pelanggaran peraturan daerah:
1.
Dilaksanakan oleh PPNS setelah diketahui bahwa suatu peristiwa
yang terjadi merupakan pelanggaran Peraturan daerah yang
termasuk dalam lingkup tugas dan wewenang sesuai dengan
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dalam wilayah
kerjanya.
Pelanggaran ketentuan peraturan daerah dapat diketahui dari:
a) Laporan yang dapat diberikan oleh:
1)
Setiap orang
2)
Petugas
b) Tertangkap tangan baik oleh masyarakat maupun
c) Diketahui langsung oleh PPNS.
2.
Dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan daerah baik melalui
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh PPNS
dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani
oleh pelapor dan PPNS yang bersangkutan.
3.
Dalam hal tertangkap tangan.
Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS dapat
melaksanakan:
a)
Tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
b) Melakukan
tindakan
yang
diperlukan
sesuai
kewenangan
yang
ditetapkan
di
dalam
undang-undang
yang
menjadi
dasar hukum Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS yang
bersangkutan.
c)
Segera
melakukan
proses
penyidikan
dengan
koordinasi
dengan
instansi
terkait
sesuai
dengan
bidang,
jenis
pelanggaran peraturan daerah.
c. Pemeriksaan:
1.Pemeriksaan tersangka dan saksi dilakukan oleh PPNS yang
bersangkutan, dalam pengertian tidak boleh dilimpahkan kepada
petugas lain yang bukan penyidik.
2.Setelah diadakan pemeriksaan oleh PPNS terhadap tersangka dan
tersangka
mengakui
telah
melakukan
pelanggaran
Peraturan
daerah
serta
bersedia
dan
mentaati
untuk
melaksanakan
ketentuan
Peraturan
daerah
tersebut
sesuai
dengan
jenis
usaha/kegiatan
yang
dilakukan
dalam
waktu
hari
sejak
pelaksanaan
pemeriksaan
tersebut
dan
mengakui
kesalahan
kepada
yang
bersangkutan
diharuskan
membuat
surat
pernyataan.
d. Pemanggilan:
1. Dasar
hukum
pemanggilan
adalah
sesuai
dengan
ketentuan
KUHAP sepanjang menyangkut pemanggilan.
2. Dasar
pemanggilan
tersangka
dan
saksi
sesuai
dengan
kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing (peraturan daerah).
3. Yang
berwenang
menandatangani
Surat
Panggilan
pada
prinsipnya adalah PPNS Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penyidik
(PPNS), maka penandatanganan Surat Panggilan dilakukan oleh
pimpinannya selaku penyidik.
5. Dalam hal pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja bukan penyidik
(PPNS), maka surat panggilan ditandatangani oleh PPNS Polisi
Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
6. Dan surat panggilannya dilakukan oleh petugas PPNS, agar yang
bersangkutan
dengan
kewajiban
dapat
memenuhi
panggilan
tersebut (bahwa kesengajaan tidak memenuhi panggilan diancam
dengan pasal 216 KUHAP).
e. Pelaksanaan
Dalam melaksanakan operasi penegakan Peraturan daerah dibentuk
tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, pengampu peraturan
daerah dengan dibantu kepolisian (Korwas PPNS), Kejaksaan dan
pengadilan dapat melakukan:
a. Sidang ditempat terhadap para pelanggar peraturan daerah
b. Melakukan
pemberkasan
terhadap
para
pelanggar
peraturan
daerah dan selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan. Melakukan
kordinasi dengan kejaksaan, pengadilan dan kepolisian (Korwas
PPNS)
guna
penjadwalan
untuk
melaksanakan
persidangan
terhadap para pelanggar peraturan daerah di tempat kantor
Satuan Polisi Pamong Praja.
II. KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
1. Ruang Lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat terdiri dari pembinaan dan operasi penertiban umum dan
ketenteraman masyarakat yang menjadi kewenangan Satuan Polisi
Pamong Praja antara lain :
a) Tertib tata ruang.
b) Tertib jalan.
c) Tertib angkutan jalan dan angkutan sungai.
d) Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum.
e) Tertib sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai.
f)
Tertib lingkungan.
g) Tertib tempat usaha dan usaha tertentu.
h) Tertib bangunan.
i)
Tertib sosial.
j)
Tertib kesehatan.
k) Tertib tempat hiburan dan keramaian.
l)
Tertib peran serta masyarakat.
m) Ketentuan lain sepanjang telah di tetapkan dalam peraturan daerah
masing-masing.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a.
Umum
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
Persyaratan yang harus dimilliki oleh setiap petugas pembina dan
operasi ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat adalah:
1) Setiap petugas harus memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan
tentang
Peraturan
daerah,
Peraturan
Kepala
Daerah
dan
peraturan perundangan lainnya.
2) Dapat
menyampaikan
maksud
dan
tujuan
dengan
Bahasa
Indonesia yang baik dan benar, dapat juga dengan bahasa daerah
setempat.
3) Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi
yang baik.
4) Berwibawa, penuh percaya diri dan tanggung jawab yang tinggi.
5) Setiap petugas harus dapat menarik simpati masyarakat.
6) Bersedia menerima saran dan kritik masyarakat serta mampu
mengindentifikasi
masalah,
juga
dapat
memberikan
alternatif
pemecahan masalah tanpa mengurangi tugas pokoknya.
7) Petugas Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat harus
memiliki sifat:
a) Ulet dan tahan uji.
b) Dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepada semua
pihak terutama yang menyangkut tugas pokoknya.
c) Mampu membaca situasi.
d) Memiliki
suri
tauladan
dan
dapat
dicontoh
oleh
aparat
Pemerintah Daerah lainnya,
e) Ramah, sopan, santun dan menghargai pendapat orang lain.
b.
Khusus
Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas Satuan Polisi
Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat adalah:
1) Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja
khususnya dan Pemerintahan Daerah umumnya.
2) Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundangan
undangan.
3) Mengetahui dasar-dasar hukum pelaksanaan tugas Polisi Pamong
Praja.
5) Memahami
dan
menguasi
adat
istiadat
dan
kebiasaan yang
berlaku di Daerah.
6) Mengetahui dan memahami dasar-dasar pengetahuan dan dasar
hukum pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
3. Perlengkapan dan Peralatan
a. Surat Perintah Tugas.
b. Kartu Tanda Anggota resmi.
c. Kelengkapan
Pakaian
yang
digunakan
Pakaian
Dinas
Lapangan
(PDL).
d. Kendaraan Operasional yang dilengkapi dengan pengeras suara dan
perlengkapan lainnya.
e. Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda empat atau lebih
dan roda dua sesuai standar Satuan Polisi Pamong Praja
f.
Bagi daerah yang memiliki wilayah perairan dapat menggunakan
kendaraan
bermotor
atau
tidak
bermotor
diatas
air
sesuai
kebutuhannya.
g. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
h. Alat pelindung diri seperti topi lapangan/helm/tameng
i.
Alat-alat perlengkapan lain yang mendukung kelancaran pembinaan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4. Tahap, Bentuk dan Cara Pelaksanaan Pembinaan
Bentuk cara pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
adalah berupa Produk Hukum yang tidak ditaati masyarakat, terutama
Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan perundangan lainnya
dalam menjalankan roda Pemerintahan di daerah kepada masyarakat.
Hal tersebut dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan,
sehingga masyarakat akan memahami arti pentingnya ketaatan dan
kepatuhan terhadap produk hukum daerah, oleh karena itu di dalam
pembinaan harus memenuhi:
a. Penentuan sasaran pembinaan dalam bentuk perorangan, kelompok
atau Badan Usaha.
b. Penetapan
Waktu
Pelaksanaan
pembinaan
seperti
Bulanan,
Triwulan, Semester dan Tahunan. Perencanaan dengan penggalan
waktu tersebut dimaksudkan agar tiap kegiatan yang akan dilakukan
memiliki batasan waktu yang jelas dan mempermudah penilaian
keberhasilan dari kegiatan yang dilakukan.
c. Penetapan materi pembinaan dilakukan agar maksud dan tujuan
pembinaan dapat tercapai dengan terarah. Selain itu penetapan
materi pembinaan disesuaikan dengan subjek, objek dan sasaran.
d. Penetapan tempat pembinaan yang dilakukan dapat bersifat Formal
dan Informal, disesuaikan dengan kondisi dilapangan.
Adapun bentuk dan metode dalam rangka pembinaan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara
yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
a. Formal
1) Sasaran perorangan
a) Pembinaan
dilakukan
dengan
cara
mengunjungi
anggota
masyarakat
yang
telah
ditetapkan
sebagai
sasaran
untuk
memberikan
arahan
dan
himbauan
akan
arti
pentingnya
ketaatan terhadap Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah
dan produk hukum lainnya.
b) Mengundang/memanggil
anggota
masyarakat
yang
perbuatannya
telah
melanggar
dari
ketentuan
Peraturan
daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya
untuk memberikan arahan dan pembinaan bahwa perbuatan
yang telah dilakukannya mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat secara umum.
2) Sasaran Kelompok
Pembinaan
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat
dilakukan dengan dukungan fasilitas dari Pemerintah Daerah dan
berkoordinasi
dengan
instansi/SKPD
lainnya
dengan
menghadirkan
masyarakat
di
suatu
gedung
pertemuan
yang
ditetapkan sebagai sasaran serta nara sumber membahas arti
pentingnya
peningkatan
ketaatan
dan
kepatuhan
terhadap
Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum
lainnya guna memelihara ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
b. Informal
Seluruh anggota Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban moral
untuk menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait dengan
peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum
lainnya kepada masyarakat.
Metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat adalah dengan membina saling asah, asih
dan asuh diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa
mengabaikan
kepentingan
masing-masing
dalam
rangka
peningkatan,
ketaatan
dan
kepatuhan
masyarakat
terhadap
Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian
harapan dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan
tertib dan tenteram di daerah dapat terwujud.
Selain
itu
pelaksanaan
pembinaan,
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat
juga
dapat
dilakukan
dengan
memanfaatkan sarana dan fasilitas umum yaitu:
1) Media Massa dan Media Elektronik seperti radio dan televisi.
2) Pembinaan yang dilakukan pada tingkat RT, RW, desa/Kelurahan
dan Kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
3) Tatap muka.
4) Pembinaan
yang
dilakukan
oleh
sebuah
tim
yang
khusus
dibentuk
untuk
memberikan
arahan
dan
informasi
kepada
masyarakat seperti Tim Ramadhan, Tim Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan (K3) dan bentuk tim lainnya yang membawa misi
Pemerintahan
Daerah
dalam
memelihara
ketenteraman
dan
ketertiban umum.
5. Teknis Persiapan Operasional Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat
a. Memberikan teguran pertama kepada orang/badan hukum yang
melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
b. Memberikan
teguran
kedua
kepada
orang/badan
hukum
yang
melanggar ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
apabila
dalam waktu 3 (tiga) hari setelah teguran pertama dilakukan belum
diindahkan.
c. Memberikan
teguran
ketiga
kepada
orang/badan
hukum
yang
melanggar ketenteraman dan ketertiban umum
apabila dalam
waktu
(tiga)
hari
setelah
teguran
kedua
dilakukan
belum
diindahkan.
d. Memberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 (tujuh) hari
agar
orang/badan
hukum
tersebut
untuk
menertibkan
sendiri
apabila dalam waktu tiga hari setelah teguran ketiga dilakukan
belum diindahkan.
e. Memberikan surat peringatan kedua dalam waktu 3 (tiga) agar
orang/badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri.
f.
Memberikan surat peringatan ketiga dalam waktu 1 (satu) agar
orang/badan hukum tersebut untuk menertibkan sendiri.
g. Apabila setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan maka dapat
dilakukan tindakan penertiban secara paksa.
6. Teknis operasional ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
dalam menjalankan tugas:
a. melaksanakan deteksi dini dan mengevaluasi hasil deteksi dini.
b. melakukan pemetaan/mapping terhadap obyek atau lokasi sasaran
serta memikirkan emergency exit window.
c. pimpinan operasi menentukan jumlah kekuatan anggota yang di
perlukan dalam pelaksanaan operasi.
d. apabila
pimpinan
operasi
merasa
pelaksanaan
operasi
membutuhkan
bantuan
dari
instansi
terkait
lainnya
perlu
mengadakan koordinasi untuk pelaksanaan tersebut.
e. sebelum
menuju
lokasi
operasi,
pimpinan
memberikan
briefing
kepada para anggotanya tentang maksud dan tujuan operasi termasuk
kemungkinan ancaman yang dihadapi oleh petugas dalam operasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
f.
Mempersiapkan dan mengecek segala kebutuhan dan perlengkapan
serta peralatan yang harus dibawa.
g. Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan surat
perintah tugas.
Penertiban dilakukan dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat
terhadap peraturan, tetapi tindakan tersebut hanya terbatas pada
tindakan peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang
melanggar Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk
hukum lainnya. Sedangkan putusan final atas pelanggaran tersebut
merupakan kewenangan Instansi atau Pejabat yang berwenang, untuk
itu penertiban disini tidak dapat diartikan sebagai tindakan, penyidikan
penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja adalah
tindakan Non Yustisial.
7. Dalam pelaksanaannya baik upaya bimbingan dan upaya penertiban
maka:
a. Seorang Anggota Polisi Pamong Praja dalam setiap pelaksanaan
tugas juga harus mendengar keluhan dan permasalahan anggota
masyarakat yang melakukan pelanggaran Ketentuan peraturan
daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya dengan
cara:
1) Mendengarkanr keluhan masyarakat dengan seksama.
2) Tidak memotong pembicaraan orang.
3) Tanggapi dengan singkat dan jelas terhadap permasalahannya.
4) Jangan langsung menyalahkan ide/pendapat/keluhan/perbuatan
masyarakat.
5) Jadilah pembicara yang baik.
b. Setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang harus dilakukan
adalah:
1) Memperkenalkan
dan
menjelaskan
maksud
dan
tujuan
kedatangannya.
2) Menjelaskan
kepada
masyarakat,
bahwa
perbuatan
yang
dilakukannya
telah
melanggar
Peraturan
daerah,
Peraturan
Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, jika tidak cukup
waktu maka kepada si pelanggar dapat diberikan surat panggilan
atau undangan untuk datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong
Praja,
untuk
meminta
keterangan
atas
perbuatan
yang
dilakukannya dan diberikan pembinaan dan penyuluhan.
3) Berani menegur terhadap masyarakat atau Aparat Pemerintah
lainnya yang tertangkap tangan melakukan tindakan pelanggaran
Ketentuan
Peraturan
daerah,
Peraturan
Kepala
Daerah
atau
produk hukum lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
4) Jika
telah
dilakukan
pembinaan
ternyata
masih
melakukan
perbuatan
yang
melanggar
Ketentuan
Peraturan
daerah,
Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, maka
kegiatan
selanjutnya
adalah
tindakan
penertiban
dengan
bekerjasama dengan aparat Penertiban lainnya serta Penyidik
Pegawai Negeri Sipil.
8. Langkah-langkah
sebelum
melakukan
operasi
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
Satuan Polisi Pamong
Praja.
1. Dapat
melakukan
koordinasi
sebelum
melaksanakan
penertiban
dengan instansi terkait antara lain:
a. Alat Negara.
b. Instansi terkait.
c. PPNS.
d. Kecamatan dan Kelurahan / desa.
2. Teknis pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi
Pamong Praja:
a. Secara aktif & berkala memberikan penyuluhan dan sosialisasi
tentang
peraturan
daerah
yg
mengatur
mengenai
Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
b. Mengingatkan/menegur masyarakat yang
melanggar Ketertiban
Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan cara yang sopan.
c. Melakukan pembinaan kepada masyarakat dan badan hukum
yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
d. Apabila orang/badan hukum melanggar Ketetiban Umum dan
Ketenteraman
Masyarakat
diberikan
teguran
dan
surat
peringatan.
3. Standar Operasional Prosedur penertiban secara paksa:
Pra Operasi Penertiban:
a. Memberitahukan kepada masyarakat dan badan hukum yang
akan ditertibkan.
b. Melakukan perencanaan operasi penertiban dan berkoordinasi
dengan pihak kepolisian, kecamatan, kelurahan, RT/RW serta
masyarakat setempat.
c. Melakukan
kegiatan
pemantauan
(kegiatan
intelijen
yang
dilakukan
oleh
aparat
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
sendiri
maupun hasil koordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, Polsek,
dan Kodim).
d. Hasil
dari
kegiatan
pemantauan
menjadi
dasar
untuk
menentukan
waktu
dan
saat
yang
dianggap
tepat
untuk
melakukan kegiatan penertiban.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
e. Hasil kegiatan pemantauan menjadi dasar untuk menentukan
jumlah
pasukan
yang
akan
dikerahkan,
sarana
prasarana
pendukung yang diperlukan, dan instansi yang terlibat serta pola
operasi penertiban yang akan diterapkan.
f.
Pimpinan Pasukan memberikan arahan kepada Pasukan yang
akan melakukan Penertiban:
1. Bertindak tegas
2. Tidak bersikap arogan.
3. Tidak melakukan pemukulan/kekerasan (body contact).
4. Menjunjung tinggi HAM.
5. Mematuhi perintah pimpinan.
6. Mempersiapkan kelengkapan sarana operasi berupa :

pengecekan kendaraan.

kelengkapan pakaian seragam dan pelindungnya.

Perlengkapan Pertolongan Pertama (P3K).

Penyiapan Ambulance.

Menghindari korban sekecil apapun.
7. Kesiapan pasukan pendukung dari instansi terkait apabila
kondisi lapangan terjadi upaya penolakan dari orang/badan
hukum
yang
berpotensi
menimbulkan
konflik
dan
kekerasan.
4. Pada saat operasi penertiban:
a.
Membacakan/menyampaikan Surat Perintah Penertiban.
b.
Melakukan penutupan/penyegelan.
c.
Apabila ada upaya dari orang/badan hukum yang melakukan
penolakan/perlawanan
terhadap petugas, maka dilakukan
upaya-upaya sebagai berikut :
1)
Melakukan negosiasi dan memberikan pemahaman kepada
orang/badan hukum tersebut.
2)
Dapat menggunakan mediator (pihak ketiga) yang dianggap
dapat menjembatani upaya penertiban.
3)
Apabila upaya negosiasi dan mediasi mengalami jalan
buntu, maka petugas melakukan
tindakan/upaya paksa
penertiban (sebagai langkah terakhir).
4)
Apabila menghadapi masyarakat/obyek penertiban yang
memberikan perlawanan fisik dan tindakan anarkis maka
langkah langkah yang dilakukan adalah :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
Menahan
diri
untuk
melakukan
konsolidasi
sambil
memperhatikan perintah lebih lanjut
Mengamankan pihak yang memprovokasi
Melakukan tindakan bela diri untuk mencegah korban
ke dua belah pihak.
5)
Dalam upaya melakukan tindakan/upaya paksa oleh
petugas mendapat perlawanan dari orang/badan hukum
serta masyarakat, maka:
Petugas
tetap
bersikap
tegas
untuk
melakukan
penertiban.
Apabila
perlawanan
dari
masyarakat
mengancam
keselamatan jiwa petugas serta berpotensi menimbulkan
konflik yang lebih luas diadakan konsolidasi secepatnya
dan menunggu perintah pimpinan lebih lanjut.
Komandan Pasukan operasi penertiban, sesuai dengan
situasi
dan
kondisi
di
lapangan
berhak
untuk
melanjutkan atau menghentikan operasi penertiban.
Melakukan advokasi dan bantuan hukum.
Mengadakan
evaluasi
terhadap
kegiatan
yang
telah
dilakukan dan rencana tindak lebih lanjut.
5. Pembinaan
a.
Pembinaan Tertib Pemerintahan.
1) Melaksanakan piket secara bergiliran.
2) Memberikan
bimbingan
dan
pengawasan
terhadap
pengamanan kantor.
3) Memberikan/memfasilitasi bimbingan dan pengawasan serta
membentuk pelaksanaan Siskamling bagi Desa dan Kelurahan.
4) Memberikan
bimbingan
dan
pengawasan
administrasi
ketertiban wilayah.
5) Melaksanakan
kunjungan
pengawasan
dan
pemantauan
dalam
rangka
membina
pelaksanaan
Peraturan
daerah,
peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
6) Memberikan
pengamanan
terhadap
usaha/kegiatan
yang
dilakukan secara masal, untuk mencegah timbulnya gangguan
ketenteraman dan ketertiban umum.
7) Melakukan usaha dan kegiatan untuk mencegah timbulnya
kriminalitas.
8) Mengadakan
pemeriksaan
terhadap
bangunan
tanpa
izin,
tempat usaha dan melakukan penertiban.
9) Melakukan usaha dan kegiatan dalam rangka menyelesaikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
sengketa dalam masyarakat.
10) Melakukan berbagai usaha dan kegiatan sektoral.
b. Pembinaan Tertib Lingkungan:
1) Memberikan
bimbingan
dan
pengawasan
terhadap
pengambilan pasir batu (galian C) dalam rangka pelestarian
lingkungan.
2) Memberikan
bimbingan
dan
pengawasan
mengenai
pengendalian
dan
penanggulangan
sampah,
kebersihan
lingkungan dengan sasaran pusat-pusat kegiatan masyarakat
seperti pasar.
3) Memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha dan
kegiatan yang mengandalkan lingkungan untuk menghasilkan
barang produksi.
4) Melakukan usaha dan kegitan penanggulangan bencana alam.
c. Pembinaan Tertib Sosial:
1) Preventif melalui penyuluhan, bimbingan, latihan, pemberian
bantuan
pengawasan
serta
pembinaan
baik
kepada
perorangan maupun kelompok masyarakat yang diperkirakan
menjadi sumber timbulnya gelandangan, pengemis dan WTS.
2) Refresif
melalui
razia,
penampungan
sementara
untuk
mengurangi gelandangan, pengemis dan WTS baik kepada
perorangan
maupun
kelompok
masyarakat
yang
disangka
sebagai gelandangan, pengemis dan WTS.
3) Rehabilitasi meliputi penampungan, pengaturan, pendidikan,
pemulihan kemampuan dan penyaluran kembali ke kampung
halaman untuk mengembalikan peran mereka, sebagai warga
masyarakat.
4) Mengadakan penertiban agar aktifitas pasar dapat berjalan
lancar, aman, bersih dan tertib.
5) Memonitor, memberikan motivasi dan pengawasan terhadap
warung toko, rumah makan yang melakukan kegiatannya
tanpa dilengkapi dengan izin usaha.
6) Melakukan
kerjasama
dengan
Dinas/Instansi
terkait
dan
aparat keamanan dan ketertiban kawasan lahan/parkir.
7) Melakukan
Pengawasan
dan
Penertiban
terhadap
para
pelanggar Peraturan daerah, Peraturan Kepala Daerah dan
produk hukum lainnya.
8) Melakukan
Pembinaan
mengenai
peningkatan
kesadaran
masyarakat
dalam
membayar
pajak
dan
retribusi
yang
ditetapkan Pemerintah Daerah serta melakukan usaha dan
kegiatan dalam rangka
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
6. Administrasi
a.
Persiapan:
1) Penetapan sasaran, waktu dan objek yang akan diberikan
pembinaan.
2) Penetapan tempat, bentuk dan metode pembinaan.
3) Mengadakan survey lapangan.
4) Mengadakan Koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait dan
aparatkeamanan dan ketertiban lainnya.
5) Penyiapan
administrasi
pembinaan
seperti
daftar
hadir,
surat perintah, surat teguran dan surat panggilan terhadap
masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan daerah,
Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya.
6) Pimpinan kegiatan memberikan arahan dan menjelaskan
maksud dan tujuan kepada anggota tim yang bertugas
melakukan pembinaan.
b.
Pelaksanaan:
1) Sebelum menuju sasaran bagi anggota Satuan Polisi Pamong
Praja yang bertugas melakukan pembinaan terlebih dahulu
memeriksa
kelengkapan
administrasi
peralatan
dan
perlengkapan yang akan dibawa.
2) Pelaksanaan
pembinaan
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat
yang
berhubungan
dengan
lingkup tugas, perlu dikoordinasikan dengan Dinas/Instansi
terkait.
3) Bentuk
koordinasi
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan :
a) Melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
b) Rapat koordinasi pelaksanaan.
c) Penerapan
sanksi
kepada
pelanggar
sesuai
dengan
kewenangan.
4) Pembinaan yang dilakukan melalui panggilan resmi maupun
surat teguran, setelah ditanda tangani oleh penerima, maka
petugas segera menjelaskan maksud dan tujuan panggilan.
Pemberian
teguran
tersebut
satu
diserahkan
kepada
si
penerima dan satu lagi sebagai arsip untuk memudahkan
pengecekan.
5) Pembinaan yang dilakukan secara tatap muka langsung
wawancara,
bagi
petugas
pembina
harus
mempedomani
teknik-teknik berkomunikasi dengan memperhatikan sikap
dan sopan santun dalam berbicara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
6) Pembinaan
yang
dilakukan
melalui
forum
disesuaikan
dengan maksud dan tujuan pertemuan tersebut dengan
dibuatkan
notulen
atau
hasil
pembahasan/
pembicaraannya.
c. Evaluasi:
1)
Setelah
pelaksanaan
kegiatan
pembinaan
ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat, baik yang dilakukan
secara rutin, insidentil maupun operasi gabungan segera
melaporkannya kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
dan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja meneruskan
kepada Kepala Daerah.
2)
Mengevaluasi
pelaksanaan
kegiatan
operasi
dan
menjelaskan tentang hambatan yang ada kepada kepala
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
dan
/
atau
yang
memerintahkannya.
3)
Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sekaligus
dengan hasil evaluasinya.
III. PENANGANAN UNJUK RASA DAN KERUSUHAN MASSA
1. Ruang Lingkup:
a) Unjuk rasa dalam keadaan damai
Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun
mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih
dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian
memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
setempat.
b) Kerusuhan massa
Keadaan yang dikategorikan kerusuhan massa adalah :
1) Massa perusuh telah dinilai melakukan tindakan yang sangat
mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
serta melakukan kekerasan yang membahayakan keselamatan
jiwa, harta dan benda antara lain:
a) Merusak fasilitas umum dan instalasi pemerintah.
b) Melakukan
pembakaran
benda-benda
yang
mengakibatkan
terganggunya arus lalu lintas.
c) Melakukan kekerasan terhadap orang/masyarakat lain.
2) Massa perusuh menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan
perintah petugas/aparat pengamanan antara lain :
a) Melewati garis batas yang telah diberikan petugas.
b) Melakukan
tindakan
kekerasan/anarkhis
kepada
petugas
pengamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
2. Pelaksanaan
a) Penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai
1) Persiapan:
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
(b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:

Perlengkapan
perorangan,
Helm,
Pentungan,
Borgol,
Tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (sesuai
peraturan yang berlaku) bagi yang rnempunyai izin.

Kendaraan khusus dilengkapi dengan perlengkapan yang
diperlukan.
(c) Menyiapkan daftar tim yang bertugas dan Surat Perintah
Pengamanan.
(d) Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal:

Lokasi.

Rute yang ditempuh.

Situasi yang mungkin dihadapi.

Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.
2) Pelaksanaan:
(a)
Koordinasi:
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melaporkan/
memberitahukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan
Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan aparat
pengamanan Iainnya dilapangan seperti dengan pihak
Kepolisian atau aparat lainnya tentang:

Jumlah massa yang melakukan unjuk rasa.

Rute yang akan dilalui.

Kegiatan yang dibenarkan dilakukan pengunjuk rasa.

Waktu yang disediakan.

Lokasi unjuk rasa.
(b) Isolasi:
(1)
Anggota Operasi Satuan Polisi Pamong Praja bersama
pihak Kepolisian untuk memisahkan pengunjuk rasa
dengan massa penonton.
(2)
Tidak dibenarkan melakukan tindakan paksa atau cara
kekerasan.
(3)
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja tetap dalam formasi
yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
(c) Negosiasi dan Penanganan :
(1) Kepolisian
dan
anggota
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
melakukan negoisiasi dengan pengunjuk rasa.
(2) Tidak dibenarkan melakukan upaya paksa.
(3) Bersikap simpatik dan tetap berwibawa.
3) Laporan Hasil Kegiatan:
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
(b) Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerukan tindak segera.
b)
Penanganan Kerusuhan Massa:
1)
Persiapan:
(a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
(b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
Perlengkapan
Perorangan:
helm,
pentungan,
borgol,
tameng (senjata api bagi yang mempunyai izin).
Kendaraan
Khusus
dilengkapi
dengan
Sirine,
lampu
perhatian (lampu sorot), megaphone dan alat komunikasi.
(c) Menyusun daftar petugas dan Surat Perintah Pengamanan.
(d) Komandan Operasi memberikan arahan singkat perihal
tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan.
2)
Pelaksanaan:
(a) Komandan Operasi melakukan koordinasi dengan pihak
Kepolisian tentang langkah-langkah tindakan yang akan
dilakukan.
(b) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sifatnya sebagai
tenaga pendukung/ bantuan, hanya melakukan tindakan
sesuai koordinasi pihak Kepolisian.
(c) Tidak
dibenarkan
melakukan
tindakan
diluar
kendali
pimpinan lapangan.
3)
Laporan Hasil Kegiatan:
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
(b) Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
IV.PENGAWALAN PEJABAT DAN ORANG-ORANG PENTING
1. Ruang Lingkup:
Pengawalan terhadap para pejabat dan orang-orang penting dilakukan
dengan cara:
a. Pengawalan dengan sepeda motor.
b. Pengawalan dengan kendaraan mobil.
2. Pelaksanaan:
a.
Pengawalan dengan sepeda motor
1)
Persiapan:
a) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
b) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
Perlengkapan Perorangan, helm, pentungan, borgol dan
dapat
diperlengkapi
dengan
senjata
api
(bagi
yang
mempunyai izin).
Kendaraan
Khusus
dilengkapi
peralatan
yang
dibutuhkan..
Pengemudi diutamakan memiliki kopetensi pendidikan
pengemudi / memiliki SIM.
c)
Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah
Pengawalan.
2)
Pelaksanaan:
a) Dua sepeda motor dalam keadaan siap bergerak pada posisi
berjajar, dan pengawal berdiri disamping sepeda motor.
b) Pejabat/VIP
sudah
berada
didalam
kendaraan
dan
siap
menerima laporan kesiapan dari pengawal.
c) Komandan Operasi menuju keajudan menyampaikan laporan
siap melakukan pengawalan.
d) Sepeda
motor
berjajar
dengan
sepeda
motor
lainnya
berangkat menuju tujuan.
e) Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
f)
Tiba di tujuan :
Sebelum berhenti berikan tanda/ isyarat pelan.
Berhenti dan parkir ditempat yang aman.
g) Selesai acara akan kembali ke kantor :
Sepeda motor telah siap.
Komandan Operasi laporan ke ajudan siap pengawalan,
selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan
menuju tujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
h) Tiba di Kantor:
Setelah sepeda motor di parkir, Komandan Operasi laporan
kepada ajudan bahwa pengawalan telah selesai
dilaksanakan.
3) Laporan Hasil Kegiatan:
a) Membuat
laporan
tertulis
sesuai
format
yang
tersedia
(Format B).
b) Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
b.
Pengawalan dengan kendaraan mobil:
1) Persiapan :
b) Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
c) Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan:
Perlengkapan
perorangan,
helm,
pentungan,
borgol,
tameng dan dapat diperlengkapi dengan senjata api (bagi
yang mempunyai izin).
Kendaraan Khusus dilengkapi peralatan yang dibutuhkan.
c) Menyusun jadwal, daftar petugas dan Surat Perintah
Pengawalan.
2) Pelaksanaan:
a) Pengemudi lapor kepada Komandan Operasi tentang
kesiapan kendaraan.
b) Komandan Operasi menyiapkan regunya 6 (enam) orang
untuk naik ke kendaraan dan siap melakukan pengawalan.
c) Komandan Operasi menuju ke ajudan dan melaporkan
kesiapannya untuk melakukan pengawalan.
d) Komandan Operasi naik ke kendaraan duduk bersebelahan
dengan pengemudi, dan memerintahkan pengemudi untuk
menjalankan kendaraan.
e) Selama perjalanan lampu dinyalakan dan sirine hidup.
f)
Tiba ditujuan:
Sebelum berhenti berikan tanda/isyarat pelan.
Berhenti dan parkir ditempat yang aman.
Anggota
Operasi
turun
dan
menyebar
melakukan
pengawalan.
g) Selesai acara akan kembali ke Kantor:
Kendaraan dan Anggota Operasi telah siap.
Komandan Operasi laporan ke ajudan siap pengawalan,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
selanjutnya pengawalan sama dengan waktu perjalanan
menuju tujuan.
h) Tiba di Kantor:
Setelah kendaraan berhenti, seluruh Anggota Operasi turun,
Komandan Operasi laporan kepada ajudan bahwa
pengawalan telah selesai dilaksanakan.
3) Laporan Hasil Kegiatan:
a) Membuat
laporan
tertulis
sesuai
format
yang
tersedia
(Format B).
b) Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
V. PENGAMANAN TEMPAT-TEMPAT PENTING
1.
Ruang Lingkup:
Penjagaan tempat-tempat penting yang perlu dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja antara lain :
a.
Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah (perlu batasan).
b.
Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
c.
Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah Daerah.
d.
Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu VIP.
e.
Gedung dan Aset Penting .
f.
Upacara dan Acara Penting.
2. Pelaksanaan:
a. Rumah Dinas Pejabat Pemerintah Daerah:
1) Persiapan:
a. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II)
b. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan:
a. Merencanakan penyusunan jadwal dan petugas yang akan
melakukan tugas di Rumah Dinas.
b. Membuat Berita Acara pelimpahan tugas dengan petugas jaga
pengganti yang ditandatangani oleh yang melimpahkan dan
yang menerima pelimpahan tugas.
c. Mencatat
dan
mengenali
identitas
setiap
tamu
yang
berkunjung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
d. Melakukan pengaturan lalu lintas disekitar pintu gerbang pada
saat pejabat/tamu keluar masuk lingkungan Rumah Dinas.
e. Mencatat identitas, logat bicara/dialek, suara-suara lain yang
terdengar, serta pesan yang disampaikan oleh penelpon.
f. Mencatat
kejadian-kejadian
penting/menonjol
selama
melakukan tugas jaga.
g. Melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap petugas
pelayanan seperti petugas telpon, PAM, listrik dan lain-lain.
h. Melakukan
pengawasan
dan
pengecekan
secara
intensif
disetiap
tempat
yang
tersembunyi
dan
kurang
mendapat
perhatian.
i. Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau
sejenisnya
serta
para
pencari
sumbangan
(perorangan,
yayasan dll).
3) Laporan Hasil Kegiatan:
(a) Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
(b) Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
b. Sekitar Ruang Kerja Pejabat Pemerintah Daerah:
1) Persiapan:
a. Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
b. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan:
a. Melakukan Pemeriksaan di lingkungan Ruang Kerja Pejabat
sebelum yang bersangkutan tiba.
b. Melakukan Koordinasi dengan Tata Usaha dan Ajudan Pejabat
yang bersangkutan.
c. Melakukan Pencatatan jadwal kegiatan Pejabat pada hari yang
bersangkutan dan kegiatan yang akan dilaksanakan, dalam
waktu 1 (satu) minggu yang akan datang.
d. Memberikan
pelayanan
penunjang
lainnya
kepada
Pejabat
tersebut bilamana diperlukan.
e. Mengawasi
dan
mengenali
identitas
setiap
tamu
yang
berkunjung.
f.
Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap
tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
g. Menjaga dan menertibkan para pedagang penjaja barang atau
sejenisnya dan para pencari sumbangan (perorangan, yayasan
dll).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
h. Mengingatkan
kepada
Tata
Usaha
untuk
melakukan
pengecekan kembali terhadap instalasi listrik, air, Pemadam
Kebakaran,
AC,
tempat
penyimpanan
dokumen/arsip
dll,
setelah Pejabat yang bersangkutan meninggalkan tempat.
i.
Melaksanakan penjagaan sesuai dengan jam kerja kantor atau
sampai dengan batas waktu Pejabat meninggalkan tempat.
3) Laporan Hasil Kegiatan:
a. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
b. Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
c. Lokasi Kunjungan Kerja Pejabat Pemerintah Daerah:
1) Persiapan:
a. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
b. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/ Instansi terkait.
2) Pelaksanaan:
a. Melakukan
Pemeriksaan
pendahuluan
terhadap
objek
dan
benda-benda yang terdapat disekitar lokasi kunjungan kerja
pejabat.
b. Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi
dan kondisi disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
c. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap
tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian
dilingkungan lokasi kunjungan pejabat.
d. Mengawasi
dan
mencermati
kejadian-kejadian
yang
penting/menonjol disekitar lokasi kunjungan kerja pejabat.
e. Melaporkan
kepada
aparat
keamanan/polisi
terdekat,
bila
menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa
bom, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh
serta
melokalisir
dan
memberi
tanda
pada
tempat
yang
dicurigai tersebut.
f. Mengawasi dan mengenali setiap orang
yang berada dilokasi
kunjungan kerja pejabat.
g. Melakukan
koordinasi
dengan
pihak
protokoler
berkenaan
dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan
dilaksanakan.
h. Melakukan
koordinasi
dengan
panitia
penyelenggara
atau
pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut
berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang
akan diundang menghadiri acara dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
i. Melakukan
koordinasi
dengan/antar
unsur
pengamanan
lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
j. Saling
memberikan
informasi
dalam
melakukan
tugas
penjagaan dilapangan.
3) Laporan Hasil Kegiatan:
a. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
b. Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
d. Tempat Kedatangan dan Tempat Tujuan Tamu/Delegasi VIP:
1) Persiapan:
a. Memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
b. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan:
a. Melakukan penjagaan dilingkungan tempat kedatangan dan
tempat tujuan Tamu/Delegasi.
b. Melakukan
pemeriksaan
pendahuluan
terhadap
objek
dan
benda benda di lingkungan tempat kedatangan dan tempat
tujuan, sebelum para tamu/delegasi tiba dilokasi.
c. Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi
dan kondisi di lingkungan tempat kedatangan dan tempat
tujuan.
d. Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap
tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian.
e. Mengawasi
dan
mencermati
kejadian-kejadian
yang
penting/menonjol di tempat kedatangan dan tempat tujuan.
f. Melaporkan
kepada
aparat
keamanan/polisi
terdekat,
bila
menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa
bom, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh
serta
melokalisir
dan
memberi
tanda
pada
tempat
yang
dicurigai.
g. Mengawasi dan mengenali setiap tamu undangan dan orang-
orang
yang
berada
dilingkungan
tempat
kedatangan
dan
tempat tujuan.
h. Melakukan
koordinasi
dengan
pihak
protokoler
berkenaan
dengan jenis dan sifat kegiatan serta susunan acara yang akan
dilaksanakan.
i. Merakukan
koordinasi
dengan
panitia
penyelenggara
atau
pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut
berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang
akan diundang menghadiri acara dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
j. Melakukan
koordinasi
dengan/antar
unsur
pengamanan
lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
k. Saling
memberikan
informasi
dalam
melakukan
tugas
penjagaan dilapangan.
3) Laporan Hasil Kegiatan:
a. Membuat laporan tertulis format yang tersedia.
b. Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
e. Penjagaan Gedung dan Asset Penting:
1) Persiapan:
a. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II).
b. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
2) Pelaksanaan:
a. Menyusun
rencana
jadwal
pengawasan
serta
jenis
gedung/asset beserta lokasinya.
b. Merencanakan dan menyiapkan petugas jaga.
c. Melakukan
koordinasi
dengan
dinas
/
instansi
pengelola
Gedung/Asset .
d. Melakukan
pendataan/bukti
kepemilikan
Gedung/Asset,
gambar
situasi/denah/proposal
sebagai
bahan
pengecekan
dilapangan.
e. Melakukan komunikasi secara teratur dan berkesinambungan
dengan petugas jaga/ Dinas/Instansi/Pengelola Gedung/Asset.
f. Merencanakan
dan
menyiapkan
sarana
dan
fasilitas
perlengkapan
yang
digunakan
untuk
memonitor
Gedung/Asset.
3)
Laporan Hasil Kegiatan:
a. Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
b. Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
f.
Upacara dan Acara Penting:
1)
Persiapan:
a. Memakai Pakaian Dinas Lapangan II (PDL.II)
b. Melakukan Kerjasama dengan Dinas/Instansi terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
2)
Pelaksanaan:
(a) Merencanakan dan menyiapkan petugas yang akan menjaga di
lingkungan tempat upacara/acara penting.
(b) Melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap objek
dan
benda-benda disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
(c) Melakukan koordinasi pengaturan lalu lintas disekitar lokasi.
(d) Mengarahkan pengemudi kendaraan bermotor peserta upacara
menuju tempat parkir yang disediakan.
(e) Malakukan penertiban terhadap para pedagang penjaja barang
atau sejenisnya dilokasi.
(f) Melakukan pengamatan dan penganalisaan terhadap situasi
dan kondisi disekitar lokasi sebelum acara dimulai.
(g) Melakukan pengawasan dan pengecekan secara intensif setiap
tempat yang tersembunyi dan kurang mendapat perhatian di
lingkungan lokasi.
(h) Mengawasi
dan
mencermati
kejadian-kejadian
yang
penting/menonjol disekitar lokasi.
(i) Melaporkan
kepada
aparat
keamanan/polisi
terdekat,
bila
menemukan barang yang dicurigai dan diperkirakan berupa
bom, bahan peledak dan jangan sekali-kali dipegang/disentuh
serta
melokalisir
dan
memberi
tanda
pada
tempat
yang
dicurigai.
(j) Mengawasi
dan
mengenali
terhadap
setiap
para
tamu
undangan dan orang-orang yang berada dilokasi.
(k) Melakukan
koordinasi
dengan
panitia
penyelenggara
atau
pihak yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan tersebut
berkenaan dengan jumlah dan daftar tamu undangan yang
akan diundang menghadiri acara dimaksud.
(l) Melakukan koordinasi dengan/antar unsur pengamanan
lainnya dengan menggunakan alat komunikasi yang ada.
(m)Saling memberikan informasi dalam melakukan tugas
penjagaan dilapangan.
3) Laporan Hasil kegiatan:
(a)
Membuat laporan tertulis sesuai format yang tersedia.
(b)
Membuat
laporan
langsung
terhadap
kejadian
yang
memerlukan tindak segera.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
VI.PATROLI
1. Ruang Lingkup
a.Tempat tempat atau lokasi yang dianggap rawan
b. Antar batas wilayah
c. Tempat keramaian/hiburan
2. Ketentuan dalam Pelaksanaan:
a. Umum:
Beberapa persyaratan panting yang harus dimiliki oleh setiap
petugas patroli:
1) Setiap petugas harus memiliki kewibawan yang tercermin dalam
jiwa pengabdian yang penuh etika dengan rasa tanggung jawab.
2) Dalam melaksanakan tugas harus dapat menarik rasa simpati
masyarakat.
3) Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa
mengenyampingkan tugas pokok yang dilaksanakan.
4) Setiap petugas harus memahami tugas pokoknya, peka terhadap
situasi lingkungan dan arif dalam menangani suatu peristiwa
serta dapat melaporkannya dengan benar.
5) Petugas patroli harus memiliki sifat tertentu antara lain:
(a) Ulet dan tahan uji.
(b) Memiliki sifat ingin tahu.
(c) Memiliki pengetahuan tentang tugasnya dan diharapkan dapat
menjawab semua pertanyaan yang datang dari masyarakat.
(d) Menyadari bahwa tugas adalah dari pemerintah.
(e) Mampu memahami serta menampung apa yang merupakan
keinginan/aspirasi masyarakat.
(f) Ramah, sopan dan santun serta menghargai setiap orang.
6) Perlunya dibuat pos-pos Satuan Polisi Pamong Praja untuk
melaksanakan kegiatannya ditempat keramaian seperti pasar dan
pertokoan.
b. Khusus:
Beberapa pengetahuan dasar yang harus dimiliki setiap petugas
patroli:
1)
Pengetahuan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja.
2)
Pengetahuan
dasar hukum dari suatu tindakan atau kegiatan
yang ada Peraturan daerahnya.
3)
Pengetahuan dan Penguasaan tentang suatu daerah/wilayah,
misalnya:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
a. Letak dan wilayah tersebut.
b. Gedung-gedung Pemerintah dan Instansi-instansi vital.
c. Jalan-jalan lorong dan gang-gang.
d. Jenis usaha masyarakat, pekerjaan dan keadaan ekonomi
masyarakat.
e. Pejabat-pejabat pemerintah dan orang-orang penting.
f. Keadaan lingkungan.
g. Pengetahuan tentang sumber-sumber penyebab dari segala
macam bentuk gangguan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat antara lain:
Segala bentuk yang terkait dengan penyakit masyarakat.
Lokasi-lokasi
yang
dijadikan
sebagai
tempat
pelacuran
(WTS/ lokasinya).
Tempat-tempat hiburan (bar/night club, cafe, diskotik dan
lain-lainnya).
Tempat-tempat
usaha
yang
mempunyai
dampak
negatif
terhadap lingkungan.
c. Petunjuk dalam patrol:
1) Sebelum
petugas
berangkat
patroli
wajib
memeriksa
semua
kelengkapan sesuai ketentuan petunjuk yang diberikan pimpinan.
2) Untuk Patroli berjalan kaki :
a. Tugas patroli dimulai sejak keluar dari kantor.
b. Dilakukan minimal 2 (dua) orang.
c. Patroli
pada
siang
hari
sebaiknya
di
daerah
pasar
dan
pertokoan yang dianggap rawan.
d. Usahakan untuk mengenal daerah patroli.
e. Dalam melaksanakan patroli perhatian harus ditujukan
kepada hal-hal yang menyangkut dengan Peraturan
Pemerintah Daerah serta dicatat untuk dilaporkan kepada
pimpinan.
f
Dalam hal tertentu diwajibkan untuk bertindak segera, yaitu:
(1) Dalam hal pelanggaran K3 (Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan).
(2) Terjadinya kebakaran.
(3) Bencana alam.
g
Walaupun setiap patroli dituntut/diharuskan untuk berani
mengambil prakarsa sendiri dalam melaksanakan tugasnya,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
akan tetapi tindakannya itu harus didasarkan kepada norma-
norma dan peraturan yang berlaku.
3) Untuk Patroli dengan kendaraan bermotor:
a. Ketentuan dan petunjuk untuk patroli berjalan kaki berlaku
pula bagi patroli dengan kendaraan bermotor.
b. Patroli kendaraan bermotor dilakukan dengan:
Berkendaraan sepeda motor.
Berkendaraan mobil.
c. Persiapan sebelum berangkat patroli wajib memeriksa
kelengkapan kendaraan sebagai berikut:
Bensin, oli.
Ban roda.
Perkakas kendaraan termasuk dongkrak/ kunci roda dll.
Rem, air accu dll.
Perlengkapan perorangan sesuai ketentuan.
4) Beberapa ketentuan tentang patroli dengan kendaraan bermotor
terhadap peraturan Ialu lintas:
a. Beri contoh yang baik kepada pemakai jalan yang lainnya.
b. Taati peraturan lalu lintas.
c. Jalankan kendaraan dengan kecepatan yang semestinya.
d. Jangan membunyikan klakson/sirine jika tidak sangat perlu
sekali.
e. Jangan menggunakan sorotan-sorotan lampu yang berlebihan
pada malam hari.
5) Jika
ditemui
suatu
kejadian
atau
penyimpangan
terhadap
Peraturan daerah (seperti bangunan liar, pedagang berjualan
tidak
pada
tempatnya,
tempat
usaha
yang
menggganggu
lingkungan/ ketertiban umum maupun tidak mempunyai surat
izin usaha tempat usaha, dan lainnya yang bersifat mengganggu
ketertiban umum):
a. Ambil
langkah-langkah
atau
tindakan
pertama
berupa
penyuluhan, teguran dan peringatan.
b. Catat dan laporkan pada pimpinan.
c. Memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan dengan
penyakit masyarakat:

Apakah ada gelandangan/pengemis jalanan yang beroperasi
di
jalan-jalan
dengan
meminta-minta
uang
kepada
pengendara kendaraan bermotor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705

Apakah ada Wanita Tuna Susila (WTS) dijalan pada malam
hari.

Apakah
ada
tempat-tempat/orang-orang
yang
menjual
minuman keras secara terbuka dan lainnya.
6) Cara melaksanakan komunikasi sosial dalam rangka tugas.
7) Komunikasi sosial dapat dilaksanakan dalam bentuk tatap muka
perorangan, kelompok dan dengan massa.
Komunikasi Sosial dilaksanakan bersifat:
a.
Penerangan, artinya memberikan penerangan agar lawan
bicara
mengetahui
dan
mengerti
tentang
sesuatu
hal,
misalnya penerangan tentang tugas pokok Satuan Polisi
Pamong Praja.
b.
Penyuluhan dan bimbingan. Disini diperlukan pengetahuan
tentang
Peraturan
Pemerintah
Daerah,
Peraturan
Kepala
Daerah
dan
produk
hukum
lainnya.
Petugas
harus
memberikan
penyuluhan
dan
pengetahuan
(sosialisasi)
tentang
peraturan
yang
ada
yang
menyangkut
dengan
kewajiban sebagai orang warga negara yang baik misalnya:

Bagi
pedagang
kaki
lima
tidak
dibenarkan
berjualan
diatas trotoar dan badan-badan jalan.

Setiap pengusaha harus memiliki surat izin tempat usaha
yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Setiap
orang
yang
mendirikan
bangunan
harus
mempunyai Surat Izin Mendirikan Bangunan.

Memberikan penyuluhan tentang segala sesuatu yang
menyangkut
dengan
K3
(Ketertiban,
Kebersihan
dan
Keindahan) Kota.

Memberikan
penyuluhan
tentang
hal-hal
lain
yang
sifatnya
untuk
menegakkan
Peraturan
daerah
dan
menjaga ketertiban umum.
c. Penggalangan
Dalam
hal
ini
petugas
berkewajiban
untuk
mengajak
masyarakat agar mau mentaati aturan yang ada, sadar akan
kewajibannya
untuk
membayar
pajak
serta
masyarakat
mau menjaga dan menciptakan Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan Kota.
8) Petunjuk Khusus Tentang Teknik-teknik Berkomunikasi:
a. Jadilah pembicara yang baik.
b. Tegurlah
seseorang,
atau
ucapkan
salam
menurut
adat
kebiasaan yang berlaku dengan suara yang wajar, sikap yang
ramah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
c. Mengenalkan diri secara lengkap.
d. Kemukakan apa yang diharapkan dari orang yang dihadapi.
e. Beri kesempatan orang untuk berbicara.
f. Jadilah pendengar yang bijaksana.
g. Dengar pembicaraan orang yang dihadapi dengan seksama.
h. Jangan memotong pembicaraan mereka.
i. Hadapi dengan singkat pembicaraan mereka.
j. Tunjukan contoh tauladan dari sikap dan perilaku sehari-hari
sebagai Polisi Pamong Praja yang baik.
3. Bentuk dan Cara:
a. Bentuk-bentuk Patroli:
Tugas patroli dapat dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut :
1) Patroli
Pengawasan
yaitu
melakukan
pengawasan
dan
pengamatan suatu daerah tertentu dalam jangka waktu 24 Jam.
2) Patroli khusus dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersifat
represif.
b. Cara Patroli
Sesuai dengan situasi dan kondisi Daerah, sasaran yang ada serta
tugas dan tujuan, maka cara-cara yang dapat digunakan untuk
melaksanakan tugas Patroli adalah:
1) Patroli berjalan Kaki.
Patroli
ini
dilaksanakan
pada
tempat-tempat
yang
tidak
dimungkinkan dilalui oleh kendaraan bermotor. Patroli berjalan
kaki ini lebih memungkinkan untuk menjalin hubungan dengan
masyarakat dalam rangka sosialisasi dan pelayanan masyarakat.
2) Patroli bersepeda motor.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu
wilayah serta memberi bantuan kepada patroli berjalan kaki
dalam wilayah yang lebih luas.
3) Patroli kendaraan roda empat atau lebih.
Patroli ini diperlukan untuk mengamati dan mengawasi suatu
wilayah serta memberi bantuan kepada patroli bersepeda motor
dalam wilayah yang lebih luas dan perlu tenaga operasional yang
lebih banyak.
4. Perlengkapan/Peralatan:
a. Perlengkapan/Peralatan perorangan, terdiri dari:

Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705

Kartu Tanda Anggota.

Kartu Tanda Penduduk.

Pluit.

Pentungan.

Senter.

Buku saku dan alat tulis.

Topi/helm.

Kopelrim.

Jaket.

Borgol.

Senjata Api (bagi yang mempunyai izin).
b. Perlengkapan/Peralatan patroli berjalan kaki terdiri dari :

Perlengkapan Perorangan

Pentungan

Borgol

Senjata api (bagi yang mempunyai izin).
c. Perlengkapan/Peralatan Patroli Bersepeda Motor terdiri dari :

Perlengkapan perorangan

Pentungan

Borgol

Senjata api (bagi yang mempunyai izin).

Sepeda Motor Dinas dengan perlengkapan :
(a) Surat Izin Mengemudi
(b) STNK
(c) Peralatan kunci
d. PerIengkapan/Peralatan Patroli Kendaraan roda empat terdiri dari:

Perlengkapan perorangan.

Pentungan.

Borgol.

Senjata api (bagi yang mempunyai izin).

Kendaraan dengan perlengkapan:
(a) SIM (bagi Pengemudinya).
(b) STNK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
(c) Lampu Patroli.
(d) Lampu Sorot.
(e)Sirine.
(f) Kotak P3K.
(g)Kunci-kunci dan dongkrak.
(h)
Alat pemadam kebakaran.
5. Pelaksanaan:
a. Perencanaan Patroli.
Perencanaan Tugas Patroli harus dibuat dengan memperhatikan:
1) Keseimbangan antara cara dan sarana dengan sasarannya.
2) Terlaksananya kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja dengan
masyarakat sehingga pelaksanaannya dapat mencapai dayaguna
dan hasilguna.
3) Sebab dan akibat yang timbul, yang memungkinkan Satuan Polisi
Pamong Praja harus bertindak sebaiknya dapat diketahui terlebih
dahulu.
Terjadinya
pelanggaran
yang
dapat
menimbulkan
gangguan
terhadap
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat
merupakan akibat dari suatu sebab. Karena itu
setiap
perencanaan,
tugas
patroli
harus
didasarkan
kepada
perkiraan keadaan.
4) Perencanaan
Tugas
Patroli
harus
disesuaikan
dengan
tugas
Pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan peraturan yang berlaku
serta
mengemban
misi
untuk
mensosialisasikan
berbagai
peraturan perundangan yang ada, kepada masyarakat dalam
meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
5) Hal-hal
mendasar
lainnya
yang
harus
diperhatikan
dalam
Perencanaan Patroli adalah sebagai berikut:
a. Untuk setiap tugas patroli harus dibuat Surat Perintah yang
ditanda tangani oleh Kepala Satuan, dimana dicantumkan
jumlah dan nama serta pangkat berikut NIP personil patroli
yang akan diberangkatkan.
b. Untuk tugas-tugas khusus diberikan ketentuan tentang tugas
pokok
yang
harus
dilakukan,
disamping
itu
diadakan
pembatasan terhadap personil patroli untuk menjaga disiplin.
c. Setelah kembali dari patroli, Kepala Patroli yang ditunjuk
harus melapor kepada Kepala Satuan dalam waktu 24 jam dan
menyerahkan
laporan
tertulis,
berisi
semua
hal
yang
menyangkut penugasannya.
d. Ketentuan
perlengkapan
dan
alat
komunikasi
harus
disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah serta sifat dan
tujuan penugasan patroli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
b. Pelaksanaan bentuk-bentuk Patroli:
1) Patroli:
a) Patroli biasanya dilaksanakan dalam kota.
b) Penugasan Patroli cukup dicantumkan dalam jadwal patroli
pada buku mutasi.
c) Tugas Patroli harus dilakukan dengan seksama dan teliti,
setiap tugas patroli harus senantiasa memperhatikan, apa
yang harus didengar dan dilihat, supaya dapat mengambil
kesimpulan apa yang harus dilakukan atau dilaporkan kepada
pimpinan.
d) Setiap kejadian harus dicatat di buku.
e) Tugas Patroli dapat dilakukan dengan sistem sebagai berikut:
(1) Patroli blok, yaitu patroli yang dilakukan dengan berjalan
kaki terhadap suatu tempat yang dianggap merupakan
tempat yang rawan tehadap ketertiban umum.
(2) Patroli kawasan, yaitu
patroli yang dilakukan dengan
kendaraan
bermotor
karena
daerahnya
lebih
luas,
misalnya satu kecamatan, bertujuan melakukan kontrol
dan
pengecekan
terhadap
segala
sesuatu
yang
berhubungan dengan ketertiban umum.
(3) Patroli Kabupaten dan Kota, yaitu pengawasan terhadap
Kabupaten dan Kota menyangkut ketertiban umum dan
ketenteraman
masyarakat
serta
penegakan
Peraturan
daerah,
Peraturan
Kepala
Daerah
dan
produk
hukum
lainnya yang ada diseluruh wilayah Kab/Kota.
2) Patroli Pengawasan:
a) Patroli Pengawasan adalah penugasan patroli yang bersifat
inspeksi
dan
diselenggarakan
menurut
kebutuhan
untuk
memantau
keadaan
daerah
atau
beberapa
tempat
yang
menurut
perkiraan
akan
timbulnya
gangguan
terhadap
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta upaya
penegakan Peraturan daerah yang ada.
b) Tugas dari patroli adalah:
(1)
Pemeliharaan, Pengawasan, Penertiban Ketertiban Umum
dan
Ketenteraman
Masyarakat,
Penegakan
Peraturan
daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(2)
Melaksanakan pembinaan masyarakat.
(3)
Penerangan
pada
masyarakat
tentang
hal-hal
yang
mengenai tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
(4)
Mensosialisasikan
kebijakan
Pemerintah
yang
terkait
dengan
tugas
Polisi
Pamong
Praja
serta
menampung
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.705
saran-saran
dari
masyarakat
yang
berkaitan
dengan
Kebijakan Pemerintah.
3) Patroli Khusus
a) Patroli khusus adalah penugasan patroli yang diperintahkan
secara khusus oleh Kepala Satuan yang bersifat represif atau
penindakan di lapangan sesuai tuntutan atau kebutuhan yang
ada dalam upaya penegakan ketertiban umum.
b) Tugas dari patroli adalah:
(1) Melakukan
penindakan
terhadap
semua
pelanggaran
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat
dan
Peraturan daerah.
(2) Menindak lanjuti semua laporan, pengaduan dan perintah
khusus
dari
pimpinan
untuk
melakukan
penindakan
terhadap
masyarakat
yang
nyata-nyata
melanggar
ketertiban
umum
dan
ketenteraman
masyarakat
dan
Peraturan daerah.
6. Administrasi:
a. Surat Perintah Patroli.
Setiap akan melaksanakan patroli harus membawa surat Perintah
Patroli yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Daftar Petugas Patroli.
Dalam
Surat
Perintah
Patroli
harus
dicantumkan
nama-nama
anggota yang ditunjuk melaksanakan patroli.
c. Laporan Hasil Tugas Patroli.
Apabila telah selesai atau kembali dari tugas, segera membuat
laporan tugas Patroli yang diserahkan kepada Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id