Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi
Kalimantan
Barat
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten Landak adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Landak.
3.
Kabupaten
Kubu
Raya
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu
Raya Di Provinsi Kalimantan Barat.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan
tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
2022, No.294
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis
khayal yang membagi bumi di bagian utara.
8.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
9.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayalyang menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara
posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu
Raya Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari :
a.
Pertigaan batas antara Kabupaten Landak dengan
Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah yang
ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 0° 11' 48.010"
LUdan 109° 22' 04.190" BT, TK.01 selanjutnya ke arah
timur sampai pada TK.02 dengan koordinat 0° 11'
47.792" LUdan 109° 22' 10.393" BT, TK.02 selanjutnya
ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut
median line Sungai Mandor sampai pada TK.03 dengan
koordinat 0° 12' 41.559" LU dan 109° 22' 44.858" BT,
TK.03 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.04
dengan koordinat 0° 12' 59.888" LU dan 109° 25' 34.749"
BT, TK.04 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Memperigang sampai
pada TK.05 dengan koordinat 0° 13' 47.221" LU dan 109°
26' 09.803" BT, TK.05 selanjutnya ke arah timur sampai
pada TK.06 dengan koordinat 0° 13' 44.054" LU dan 109°
2022, No.294
27' 32.492" BT, TK.06 selanjutnya ke arah selatan
sampai pada TK.07 dengan koordinat 0° 13' 11.905" LU
dan 109° 27' 35.097" BT, TK.07 selanjutnya ke arah
timur sampai pada TK.08 dengan koordinat 0° 13'
11.522" LU dan 109° 28' 27.106" BT, TK.08 selanjutnya
ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut median
line Sungai Ringin sampai pada PABU.016 dengan
koordinat 0° 12' 52.600" LU dan 109° 29' 12.150" BT
yang terletak di Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B
Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan dengan Desa
Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
b.
PABU.016 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Temilasampai pada
PABU.017 dengan koordinat 0° 12' 25.100" LU dan 109°
29' 18.880" BT yang terletak di Desa Retok Kecamatan
Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan
dengan Desa Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten
Landak;
c.
PABU.017 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Sepatah sampai
pada PABU.018 dengan koordinat 0° 10' 54.350" LU dan
109° 29' 22.000" BT yang terletak di Desa Retok
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Agak Kecamatan Sebangki
Kabupaten Landak;
d.
PABU.018 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Sepatah sampai pada
PABU.019 dengan koordinat 0° 10' 00.180" LU dan 109°
29' 17.160" BT yang terletak di Desa Agak Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan dengan
Desa Retok Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu
Raya;
e.
PABU.019 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Sepatah sampai
pada PABU.020 dengan koordinat 0° 09' 17.370" LU dan
109° 29' 58.300" BT yang terletak di Desa Retok
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
2022, No.294
berbatasan dengan Desa Agak Kecamatan Sebangki
Kabupaten Landak;
f.
PABU.020 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Sepatah sampai
pada PABU.021 dengan koordinat 0° 08' 43.270" LU dan
109° 30' 24.350" BT yang terletak di Desa Agak
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan
Desa
Retok
Kecamatan
Kuala
Mandor
B
Kabupaten Kubu Raya;
g.
PABU.021 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Sepatah sampai pada
PABU.022 dengan koordinat 0° 08' 14.390" LU dan 109°
30' 04.820" BT yang terletak di Desa Retok Kecamatan
Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang berbatasan
dengan Desa Agak Kecamatan Sebangki Kabupaten
Landak;
h.
PABU.022 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Sepatah sampai
pada PABU.023 dengan koordinat 0° 07' 35.020" LU dan
109° 30' 39.670" BT yang terletak di Desa Sungai Segak
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan
Desa
Retok
Kecamatan
Kuala
Mandor
B
Kabupaten Kubu Raya;
i.
PABU.023 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Sepatah sampai
pada PABU.024 dengan koordinat 0° 06' 09.850" LU dan
109° 30' 09.890" BT yang terletak di Desa Retok
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Sungai Segak Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
j.
PABU.024 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Sepatah sampai
pada PABU.001 dengan koordinat 0° 05' 03.710" LU dan
109° 30' 01.560" BT yang terletak di Desa Sungai Segak
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan
Desa
Retok
Kecamatan
Kuala
Mandor
B
Kabupaten Kubu Raya;
2022, No.294
k.
PABU.001 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Sepatah sampai pada
PABU.025 dengan koordinat 0° 04' 52.520" LU dan 109°
30' 03.850" BT yang terletak di Desa Sungai Segak
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan
Desa
Retok
Kecamatan
Kuala
Mandor
B
Kabupaten Kubu Raya;
l.
PABU.025 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Sepatah sampai pada
PABU.002 dengan koordinat 0° 04' 32.650" LU dan 109°
30' 00.860" BT yang terletak di Desa Sungai Segak
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan
Desa
Retok
Kecamatan
Kuala
Mandor
B
Kabupaten Kubu Raya;
m.
PABU.002 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Mandor sampai pada
PABU.003 dengan koordinat 0° 04' 02.590" LU dan 109°
30' 01.500" BT yang terletak di Desa Sungai Enau
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Sungai Segak Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
n.
PABU.003 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.004 dengan koordinat 0° 03' 45.540" LU dan
109° 30' 27.990" BT yang terletak di Desa Sungai Segak
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B
Kabupaten Kubu Raya;
o.
PABU.004 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.026 dengan koordinat 0° 03' 17.550" LU dan
109° 30' 39.400" BT yang terletak di Desa Sungai Enau
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Sungai Segak Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
p.
PABU.026 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
2022, No.294
pada PABU.005 dengan koordinat 0° 02' 42.560" LU dan
109° 30' 58.390" BT yang terletak di Desa Sungai Enau
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Sungai Segak Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
q.
PABU.005 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.027 dengan koordinat 0° 02' 06.360" LU dan
109° 31' 18.740" BT yang terletak di Desa Sungai Segak
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B
Kabupaten Kubu Raya;
r.
PABU.027 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.006 dengan koordinat 0° 01' 34.760" LU dan
109° 30' 51.690" BT yang terletak di Desa Sungai Enau
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Sungai Segak Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
s.
PABU.006 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.007 dengan koordinat 0° 00' 49.980" LU dan
109° 30' 33.130" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
BKecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
t.
PABU.007 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.028 dengan koordinat 0° 00' 31.100" LU dan
109° 30' 26.890" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
BKecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
u.
PABU.028 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.008 dengan koordinat 0° 00' 08.610" LU dan
109° 30' 34.880" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
2022, No.294
B Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
v.
PABU.008 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.009 dengan koordinat 0° 00' 24.460" LS dan
109° 30' 42.230" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
BKecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
w.
PABU.009 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Mandor sampai pada
PABU.029 dengan koordinat 0° 00' 31.610" LS dan 109°
30' 47.300" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
x.
PABU.029 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Mandor sampai pada
PABU.054 dengan koordinat 0° 00' 46.800" LS dan 109°
30' 44.030" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
y.
PABU.054 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.010 dengan koordinat 0° 01' 01.740" LS dan
109° 30' 29.680" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
BKecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
z.
PABU.010 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Mandor sampai
pada PABU.011 dengan koordinat 0° 01' 24.930" LS dan
109° 30' 15.450" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
B Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
2022, No.294
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
aa. PABU.011 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.030 dengan koordinat 0° 01' 32.770" LS dan 109°
30' 14.370" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor B Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
ab. PABU.030 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.055 dengan koordinat 0° 01' 42.970" LS dan 109°
30' 09.810" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor B
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
ac. PABU.055 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.031 dengan koordinat 0° 02' 00.420" LS dan 109°
30' 19.970" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
ad. PABU.031 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.056 dengan koordinat 0° 01' 30.140" LS dan
109° 30' 53.830" BT yang terletak di Desa Rantau
Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang
berbatasan dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan
Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya;
ae. PABU.056 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.012 dengan koordinat 0° 01' 36.540" LS dan 109°
31' 17.770" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;

2022, No.294
af.
PABU.012 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.032 dengan koordinat 0° 01' 02.190" LS dan 109°
31' 58.500" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
ag. PABU.032 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.014 dengan koordinat 0° 00' 57.100" LS dan
109° 32' 11.140" BT yang terletak di Desa Rantau
Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang
berbatasan dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan
Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya;
ah. PABU.014 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.033 dengan koordinat 0° 00' 43.360" LS dan
109° 33' 01.220" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
ai.
PABU.033 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.015 dengan koordinat 0° 00' 27.340" LS dan 109°
33' 05.020" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
aj.
PABU.015 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.034 dengan koordinat 0° 00' 02.780" LU dan
109° 32' 48.480" BT yang terletak di Desa Rantau
Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang
berbatasan dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan
Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya;
ak. PABU.034 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
2022, No.294
PABU.035 dengan koordinat 0° 00' 05.420" LS dan 109°
33' 43.300" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
al.
PABU.035 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.036 dengan koordinat 0° 00' 53.480" LS dan
109° 33' 48.210" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
am. PABU.036 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.037 dengan koordinat 0° 00' 02.230" LU dan
109° 34' 39.180" BT yang terletak di Desa Rantau
Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang
berbatasan dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan
Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya;
an. PABU.037 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.038 dengan koordinat 0° 00' 26.390" LU dan
109° 35' 12.300" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
ao. PABU.038 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.039 dengan koordinat 0° 01' 08.690" LU dan 109°
34' 48.310" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
ap. PABU.039 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.040 dengan koordinat 0° 02' 00.060" LU dan
109° 34' 07.660" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
2022, No.294
A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
aq. PABU.040 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.041 dengan koordinat 0° 02' 19.740" LU dan
109° 35' 02.790" BT yang terletak di Desa Rantau
Panjang Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang
berbatasan dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan
Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya;
ar. PABU.041 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.042 dengan koordinat 0° 01' 57.690" LU dan 109°
36' 19.670" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
as. PABU.042 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.043 dengan koordinat 0° 01' 07.460" LU dan
109° 36' 52.810" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
at.
PABU.043 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.044 dengan koordinat 0° 02' 07.440" LU dan 109°
37' 01.830" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
au. PABU.044 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.045 dengan koordinat 0° 01' 52.050" LU dan 109°
38' 04.280" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
2022, No.294
Sebangki Kabupaten Landak;
av. PABU.045 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.046 dengan koordinat 0° 03' 06.710" LU dan 109°
38' 37.730" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
aw. PABU.046 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.047 dengan koordinat 0° 02' 07.300" LU dan 109°
39' 25.130" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor A
Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya yang
berbatasan dengan Desa Rantau Panjang Kecamatan
Sebangki Kabupaten Landak;
ax. PABU.047 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.048 dengan koordinat 0° 03' 20.750" LU dan 109°
40' 00.090" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;
ay. PABU.048 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.049 dengan koordinat 0° 04' 03.250" LU dan
109° 40' 16.580" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Rantau
Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
az. PABU.049 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Landak sampai pada
PABU.050 dengan koordinat 0° 03' 50.500" LU dan 109°
41' 42.950" BT yang terletak di Desa Rantau Panjang
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor
B Kabupaten Kubu Raya;

2022, No.294
ba. PABU.050 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PABU.051 dengan koordinat 0° 05' 04.310" LU dan
109° 41' 30.630" BT yang terletak di Desa Kuala Mandor
A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya
yang
berbatasan
dengan
Desa
Kumpang
Tengah
Kecamatan Sebangki Kabupaten Landak;
bb. PABU.051 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Landak sampai
pada PBU.052 dengan koordinat 0° 05' 54.180" LU dan
109° 42' 02.410" BT yang terletak pada batas Desa Pak
Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dengan
Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B
Kabupaten Kubu Raya;
bc. PBU.052 selanjutnya ke arah timur menyusuri sisi utara
Danau Bentala sampai pada TK.09 dengan koordinat 0°
05'
48.063"
LU
dan
109°42'
19.294"
BT,
TK.09
selanjutnya ke arah tenggara menyusuri sisi timur
Danau Bentala sampai pada TK.10 dengan koordinat 0°
05' 22.564" LU dan 109° 42' 23.073" BT, TK.10
selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.11 dengan
koordinat 0° 05' 22.200" LU dan 109° 42' 44.100" BT,
TK.11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.12
dengan koordinat 0° 05' 19.831" LU dan 109° 42' 47.532"
BT, TK.12 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK.13 dengan koordinat 0° 05' 15.868" LU dan 109°42'
43.510" BT, TK.13 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada TK.14 dengan koordinat 0° 04' 46.624" LU dan
109°43' 41.940" BT, TK.14 selanjutnya ke arah barat
daya sampai pada PABU.053 dengan koordinat 0° 04'
42.240" LU dan 109° 43' 34.910" BT yang terletak di Desa
Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten
Kubu Raya yang berbatasan dengan Desa Pak Mayam
Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak;
bd. PABU.053 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Jelau sampai pada
TK.15 dengan koordinat 0° 05' 33.060" LU dan 109° 45'
2022, No.294
09.149"
BT,
TK.15
selanjutnya
ke
arah
tenggara
menyusuri as atau yang disebut median line Sungai Jelau
sampai pada TK.16 dengan koordinat 0° 04' 37.683" LU
dan 109° 46' 17.493" BT, TK.16 selanjutnya ke arah
menyusuri As atau yang disebut median line Sungai
Jelau sampai pada PABU.057 dengan koordinat 0° 05'
02.790" LU dan 109° 47' 54.250" BT yang terletak di Desa
Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang
berbatasan dengan Desa Teluk Bakung Kecamatan
Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya;
be. PABU.057 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut median line Sungai Jelau sampai pada
PABU.058 dengan koordinat 0° 05' 03.110" LU dan 109°
50' 08.320" BT yang terletak di Desa Teluk Bakung
Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
yang berbatasan dengan Desa Pak Mayam Kecamatan
Ngabang Kabupaten Landak;
bf.
PABU.058 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Jelau sampai pada
PABU.059 dengan koordinat 0° 05' 08.940" LU dan 109°
50' 53.060" BT yang terletak di Desa Pak Mayam
Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang berbatasan
dengan
Desa
Teluk
Bakung
Kecamatan
Sungai
Ambawang Kabupaten Kubu Raya; dan
bg. PABU.059 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau
yang disebut median line Sungai Jelau sampai pada
PBU.060 dengan koordinat 0° 04' 49.870" LU dan 109°
51' 57.990" BT yang terletak pada batas Desa Pak Mayam
Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dengan Desa
Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten
Kubu Raya, PBU.060 selanjutnya ke arah tenggara
sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Landak
dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sanggau
yang ditandai oleh TK.17 dengan koordinat 0° 04' 37.308"
LU dan 109° 52' 35.076" BT.

2022, No.294

Pasal 3

Posisi PBU, PABU danTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta
Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu
Raya Provinsi Kalimantan Barat dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 5

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
2022, No.294
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2022

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2022

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO