Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau

PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi
Sumatera
Utara
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom
Kabupaten-Kabupaten
dalam
Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara.
2.
Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
www.peraturan.go.id
2018, No.969
3.
Kabupaten
Padang
Lawas
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang
Lawas di Provinsi Sumatera Utara.
4.
Kabupaten
Rokan
Hulu
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten
Pelalawan,
Kabupaten
Rokan
Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun,
Kabupaten
Natuna,
Kabupaten
Kuantan
Singingi, dan Kota Batam.
5.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada
garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi
batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat
garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dimulai
dari:
1.
PBU P.77 dengan koordinat 1° 22' 40.001" LU dan 100°
03' 09.000" BT yang merupakan simpul batas Desa
Huristak Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas
Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai
Utara
Kabupaten
Rokan
Hulu
Provinsi
Riau
dan
Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas
Utara Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya ke arah
Barat Daya sampai pada PBU P.76 dengan koordinat 1°
22' 06.984" LU dan 100° 02' 58.991" BT yang terletak
pada
batas
Desa
Huristak
Kecamatan
Huristak
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
dengan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan
www.peraturan.go.id
2018, No.969
Hulu Provinsi Riau;
2.
PBU P.76 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU
P.75 dengan koordinat 1° 21' 31.000" LU dan 100° 03'
02.002" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
3.
PBU P.75 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU
P.74 dengan koordinat 1° 20' 58.999" LU dan 100° 03'
02.999" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
4.
PBU P.74 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.73 dengan koordinat 1° 20' 46.000" LU dan 100°
03' 25.986" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
5.
PBU P.73 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.72 dengan koordinat 1° 20' 33.000" LU dan 100°
03' 51.998" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
6.
PBU P.72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.71 dengan koordinat 1° 20' 20.000" LU dan 100°
04' 18.001" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
7.
PBU P.71 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU P.70 dengan koordinat 1° 20' 46.000" LU dan 100°
04' 43.994" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
www.peraturan.go.id
2018, No.969
8.
PBU P.70 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.69 dengan koordinat 1° 20' 26.002" LU dan 100°
05' 07.001" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
9.
PBU P.69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.65 dengan koordinat 1° 17' 22.016" LU dan 100°
06' 33.906" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
10. PBU P.65 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.64 dengan koordinat 1° 16' 54.970" LU dan 100°
06' 53.699" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
11. PBU P.64 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.63 dengan koordinat 1° 16' 26.580" LU dan 100°
07' 02.124" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
12. PBU P.63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.62 dengan koordinat 1° 15' 52.391" LU dan 100°
07' 16.645" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
13. PBU P.62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.61 dengan koordinat 1° 15' 21.379" LU dan 100°
07' 32.785" BT yang terletak pada batas Desa Huristak
Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;

www.peraturan.go.id
2018, No.969
14. PBU P.61 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.60 dengan koordinat 1° 13' 17.568" LU dan 100°
06' 39.967" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
15. PBU P.60 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.59 dengan koordinat 1° 12' 53.691" LU dan 100°
06' 50.839" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
16. PBU P.59 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.58 dengan koordinat 1° 12' 19.265" LU dan 100°
07' 04.202" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
17. PBU P.58 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.57 dengan koordinat 1° 11' 59.389" LU dan 100°
07' 18.237" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
18. PBU P.57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.56 dengan koordinat 1° 11' 36.999" LU dan 100°
07' 38.117" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
19. PBU P.56 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.55 dengan koordinat 1° 11' 11.340" LU dan 100°
07' 55.211" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;

www.peraturan.go.id
2018, No.969
20. PBU P.55 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.54 dengan koordinat 1° 10' 48.017" LU dan 100°
08' 12.575" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
21. PBU P.54 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.53 dengan koordinat 1° 10' 30.488" LU dan 100°
08' 36.282" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
22. PBU P.53 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.52 dengan koordinat 1° 10' 28.196" LU dan 100°
09' 05.463" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
23. PBU P.52 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.51 dengan koordinat 1° 10' 22.974" LU dan 100°
09' 35.096" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
24. PBU P.51 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P.50 dengan koordinat 1° 10' 11.274" LU dan 100°
09' 57.899" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
25. PBU P.50 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.49 dengan koordinat 1° 09' 29.602" LU dan 100°
09' 39.614" BT yang terletak pada batas Desa Hutaraja
Tinggi Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;

www.peraturan.go.id
2018, No.969
26. PBU P.49 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) Aek Marubi sampai pada PABU P.48
dengan koordinat 1° 08' 29.627" LU dan 100° 09' 42.969"
BT yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta
Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
27. PABU P.48 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Marubi sampai pada PABU P.47
dengan koordinat 1° 08' 08.046" LU dan 100° 10' 20.780"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Sungai Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
28. PABU P.47 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Marubi sampai pada PABU P.46
dengan koordinat 1° 07' 38.461" LU dan 100° 10' 46.792"
BT yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta
Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
29. PABU P.46 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Kumu sampai pada PABU P.45 dengan
koordinat 1° 07' 13.976" LU dan 100° 10' 54.152" BT
yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan
Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara;
30. PABU P.45 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Aek Kumu sampai pada PABU P.44 dengan
koordinat 1° 07' 14.282" LU dan 100° 10' 01.481" BT
yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta
Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
31. PABU P.44 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as
(Median Line) Aek Kumu sampai pada PABU P.43 dengan
www.peraturan.go.id
2018, No.969
koordinat 1° 07' 12.124" LU dan 100° 09' 02.875" BT
yang terletak di Desa Sungai Korang Kecamatan Huta
Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
32. PABU P.43 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.42 dengan koordinat 1° 07' 01.932" LU dan 100°
08' 44.290" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
33. PBU P.42 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.41 dengan koordinat 1° 06' 48.275" LU dan 100°
08' 32.085" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
34. PBU P.41 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.40 dengan koordinat 1° 06' 32.805" LU dan 100°
08' 09.037" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Desa Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
35. PBU P.40 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.39 dengan koordinat 1° 06' 28.371" LU dan 100°
07' 49.435" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
36. PBU P.39 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.38 dengan koordinat 1° 06' 07.151" LU dan 100°
07' 32.668" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
37. PBU P.38 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.37 dengan koordinat 1° 05' 51.450" LU dan 100°
www.peraturan.go.id
2018, No.969
07' 09.081" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
38. PBU P.37 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada
PBU P.36 dengan koordinat 1° 05' 23.958" LU dan 100°
06' 59.635" BT yang terletak pada batas Desa Sungai
Korang Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
39. PBU P.36 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.20
dengan koordinat 0° 59' 58.633" LU dan 100° 09' 38.190"
BT yang terletak di Desa Sigalapung Kecamatan Huta
Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
40. PABU P.20 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.19
dengan koordinat 0° 59' 20.079" LU dan 100° 08' 45.280"
BT yang terletak di Desa Sigalapung Kecamatan Huta
Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Tambusai
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
41. PABU P.19 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.18
dengan koordinat 0° 59' 12.668" LU dan 100° 08' 37.137"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
42. PABU P.18 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.17
dengan koordinat 0° 59' 03.952" LU dan 100° 08' 24.209"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
www.peraturan.go.id
2018, No.969
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
43. PABU P.17 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.16
dengan koordinat 0° 58' 49.722" LU dan 100° 08' 23.847"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
44. PABU P.16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.15
dengan koordinat 0° 58' 39.799" LU dan 100° 08' 30.337"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
45. PABU P.15 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.14
dengan koordinat 0° 58' 23.664" LU dan 100° 08' 49.161"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
46. PABU P.14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.13
dengan koordinat 0° 58' 01.672" LU dan 100° 08' 55.658"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Sigalapung Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
47. PABU P.13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.12
dengan koordinat 0° 57' 49.266" LU dan 100° 08' 52.739"
BT yang terletak di Kecamatan Tambusai Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan Desa
Pir Trans Sosa V Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;

www.peraturan.go.id
2018, No.969
48. PABU P.12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.11
dengan koordinat 0° 57' 30.892" LU dan 100° 08' 46.515"
BT yang terletak di Desa Pir Trans Sosa V Kecamatan
Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
49. PABU P.11 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PABU P.10
dengan koordinat 0° 57' 08.931" LU dan 100° 08' 41.810"
BT yang terletak di Desa Pir Trans Sosa V Kecamatan
Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara yang berbatasan dengan Kecamatan
Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
50. PABU P.10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) Aek Tamuse sampai pada PBU P 9 dengan
koordinat 0° 56' 28.419" LU dan 100° 08' 48.170" BT
yang terletak pada batas Desa Pir Trans Sosa V
Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas
Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun
Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
51. PBU P 9 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 8
dengan koordinat 0° 56' 30.299" LU dan 100° 07' 35.220"
BT yang terletak pada batas Desa Pir Trans Sosa V
Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas
Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun
Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
52. PBU P 8 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 7
dengan koordinat 0° 56' 29.017" LU dan 100° 06' 33.786"
BT yang terletak pada batas Desa Papaso Kecamatan
Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
53. PBU P 7 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 4
dengan koordinat 0° 55' 46.214" LU dan 100° 05' 32.113"
BT yang terletak pada Desa Papaso Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
www.peraturan.go.id
2018, No.969
Utara dengan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau;
54. PBU P 4 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU P 5
dengan koordinat 0° 55' 44.298" LU dan 100° 05' 17.425"
BT yang terletak pada batas Desa Papaso Kecamatan
Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
55. PBU P 5 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P
6 dengan koordinat 0° 55' 32.087" LU dan 100° 05'
15.448" BT yang terletak pada batas Desa Papaso
Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
56. PBU P 6 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
P 3 dengan koordinat 0° 54' 34.860" LU dan 100° 05'
52.537" BT yang terletak pada batas Desa Papaso
Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
57. PBU P 3 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
P 2 dengan koordinat 0° 53' 43.936" LU dan 100° 07'
18.605" BT yang terletak pada batas Desa Papaso
Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kecamatan
Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
58. PBU P 2 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU P 1 dengan koordinat 0° 54' 00.979" LU dan 100° 08'
22.437" BT yang terletak pada Desa Papaso Kecamatan
Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara dengan Kecamatan Bangun Purba
Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; dan
59. PBU P 1 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
TB 05 2003 dengan koordinat 0° 45' 44.400" LU dan 100°
10' 52.300" BT yang merupakan simpul batas Desa
Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Utara Kabupaten
Padang
Lawas
Provinsi
Sumatera
Utara
dengan
www.peraturan.go.id
2018, No.969
Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi
Riau dan Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa/kelurahan, kecamatan dan/atau sebutan lainnya.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 5

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.969
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2018

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2018, No.969

www.peraturan.go.id