Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA

PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Propinsi Sulawesi Utara.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/ penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di bagian utara Provinsi Sulawesi Utara dimulai dari :

1. Pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan yang ditandai oleh PABU-14 dengan koordinat 00° 47' 09.4190" LU dan 124° 26' 10.1270" BT yang terletak di Desa Insil Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow yang berbatasan dengan Desa Guaan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Desa Makaaruyen Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU- 015 dengan koordinat 00° 46' 51.4100" LU dan 124° 25' 38.8620" BT yang terletak di Desa Insil Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow yang berbatasan dengan Desa Guaan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
2. PABU-015 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada puncak gunung yang ditandai TK.01 dengan koordinat 00° 46' 02.9268" LU dan 124° 24' 14.7040" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada puncak gunung yang ditandai TK.02 dengan koordinat 00° 45' 56.4150" LU dan 124° 23' 06.9629" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-016 dengan koordinat 00° 45' 26.9860" LU dan 124° 21' 54.9910" BT yang terletak pada batas Desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Desa Moyongkota Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; dan
3. PBU-016 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 00° 45' 19.2060" LU dan 124° 21' 25.6400" BT.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di bagian selatan Provinsi Sulawesi Utara dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu yang ditandai TK.04 dengan koordinat 00° 38’ 54.1430” LU dan 124° 20’
30.2480” BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABU-024 dengan koordinat 00° 38’ 37.9970” LU dan 124° 20’ 27.0000” BT yang terletak di Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berbatasan dengan Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
2. PABU 024 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang ditandai oleh PBU-025 dengan koordinat 00°

36' 54.3880" LU dan 124° 20' 14.8990" BT yang terletak pada batas Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Desa Adow Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Pasal 4

Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN