Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN HALMAHERA BARAT DENGAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA PROVINSI MALUKU UTARA

PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Halmahera Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Halmahera
Utara,
Kabupaten
Halmahera
Selatan,
Kabupaten
Kepulauan
Sula, Kabupaten
Halmahera
Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku
Utara.
2.
Kabupaten Halmahera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Halmahera
Utara,
Kabupaten
Halmahera
Selatan,
Kabupaten
Kepulauan
Sula, Kabupaten
Halmahera
Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku
Utara.
3.
Provinsi
Maluku
Utara
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
4.
Ake adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di
Provinsi Maluku Utara.
5.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.

www.peraturan.go.id
2019, No.1466

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan
Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara dimulai
dari:
a.
TK 1 dengan koordinat 1˚ 58' 03.968" LU dan 127˚ 44'
41.781" BT selanjutnya ke arah Selatan menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 2 dengan
koordinat 1˚ 57' 05.047" LU dan 127˚ 44' 41.358" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara
Kabupaten Halmahera Utara;
b.
TK 2 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 1˚ 57'
25.478" LU dan 127˚ 45' 22.670" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera
Utara;
c.
TK 3 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 4 dengan
koordinat 1˚ 56' 56.967" LU dan 127˚ 46' 24.178" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Loloda Utara
Kabupaten Halmahera Utara;
d.
TK 4 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 1˚ 56'
28.303" LU dan 127˚ 46' 35.854" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera
Utara;
e.
TK 5 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median
Line) sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 1˚ 55'
09.595" LU dan 127˚ 47' 01.151" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera
Utara;
f.
TK 6 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median
Line) Ake Limau sampai pada TK 7 dengan koordinat 1˚
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
54' 32.041" LU dan 127˚ 47' 24.740" BT yang terletak
pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera
Barat dengan Kecamatan Galela Utara Kabupaten
Halmahera Utara;
g.
TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As
(Median Line) sungai sampai pada TK 8 dengan koordinat
1˚ 54' 02.872" LU dan 127˚ 46' 19.110" BT yang terletak
pada batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera
Barat dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten
Halmahera Utara;
h.
TK 8 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) sungai sampai pada TK 9 dengan koordinat 1˚ 53'
06.209" LU dan 127˚ 45' 35.435" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
i.
TK 9 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) Ake Madribuda sampai pada TK 10 dengan
koordinat 1˚ 52' 32.086" LU dan 127˚ 45' 38.485" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
j.
TK 10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 11 dengan
koordinat 1˚ 52' 29.163" LU dan 127˚ 45' 06.843" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
k.
TK 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) sungai sampai pada TK 12 dengan koordinat 1˚ 51'
42.707" LU dan 127˚ 44' 53.921" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
l.
TK 12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) Ake Tiabo, kemudian ke arah Tenggara menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 13 dengan
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
koordinat 1˚ 49' 11.740" LU dan 127˚ 44' 25.711" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
m.
TK 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 1˚ 47'
30.915" LU dan 127˚ 43' 18.531" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
n.
TK 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As
(Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan
koordinat 1˚ 46' 42.858" LU dan 127˚ 43' 18.484" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
o.
TK 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 1˚ 45'
47.135" LU dan 127˚ 42' 52.212" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
p.
TK 16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 1˚ 44'
09.230" LU dan 127˚ 42' 36.444" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
q.
TK 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 42'
52.407" LU dan 127˚ 42' 11.997" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera
Utara;
r.
TK
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 19 dengan
koordinat 1˚ 41' 33.269" LU dan 127˚ 42' 20.523" BT yang
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Kabupaten
Halmahera Utara;
s.
TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) sungai sampai pada TK 20 dengan
koordinat 1˚ 40' 53.695" LU dan 127˚ 42' 48.342" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Loloda
Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Galela Kabupaten
Halmahera Utara;
t.
TK 20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 1˚ 38'
52.224" LU dan 127˚ 43' 04.864" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera
Utara;
u.
TK 21 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 36'
22.994" LU dan 127˚ 43' 48.172" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera
Utara;
v.
TK 22 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung
gunung (igir) Pegunungan Tobaru sampai pada TK 23
dengan koordinat 1˚ 34' 13.006" LU dan 127˚ 43' 41.749"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Tobelo
Barat Kabupaten Halmahera Utara;
w.
TK 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 32'
25.767" LU dan 127˚ 43' 46.155" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
x.
TK 24 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 31'
24.282" LU dan 127˚ 43' 24.783" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
dengan Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
y.
TK 25 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 26 dengan
koordinat 1˚ 30' 48.355" LU dan 127˚ 43' 07.233" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
z.
TK 26 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) Pegunungan Kaelupa sampai
pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 29' 17.667" LU dan 127˚
42' 39.542" BT yang terletak pada batas Kecamatan Ibu
Utara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan
Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
aa. TK 27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 28 dengan
koordinat 1˚ 28' 45.675" LU dan 127˚ 41' 59.801" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Ibu Utara Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
ab. TK 28 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 28'
05.769" LU dan 127˚ 40' 49.492" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
ac. TK 29 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada puncak Gunung
Silubing yang ditandai oleh TK 30 dengan koordinat 1˚
27' 43.074" LU dan 127˚ 40' 13.993" BT yang terletak
pada batas Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
ad. TK 30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada puncak Gunung Tasonga yang
ditandai oleh TK 31 dengan koordinat 1˚ 26' 39.864" LU
dan 127˚ 40' 59.610" BT yang terletak pada batas
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat dengan
Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara;
ae. TK 31 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 32 dengan
koordinat 1˚ 24' 40.061" LU dan 127˚ 39' 25.403" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
af.
TK 32 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 33 dengan koordinat 1˚ 22'
37.217" LU dan 127˚ 40' 33.910" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten
Halmahera Utara;
ag. TK 33 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) Gunung Wakaitukur dan Gunung Buhal
sampai pada TK 34 dengan koordinat 1˚ 19' 42.672" LU
dan 127˚ 39' 15.264" BT yang terletak pada batas
Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera
Utara;
ah. TK 34 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 35 dengan
koordinat 1˚ 19' 33.175" LU dan 127˚ 38' 37.875" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
ai.
TK 35 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 36 dengan koordinat 1˚ 18'
18.309" LU dan 127˚ 38' 14.117" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten
Halmahera Utara;
aj.
TK 36 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 37 dengan koordinat 1˚ 17'
50.200" LU dan 127˚ 38' 24.195" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten
Halmahera Utara;
ak. TK 37 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) Gunung Tau sampai pada TK 38 dengan
koordinat 1˚ 16' 16.918" LU dan 127˚ 38' 58.012" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten Halmahera Utara;
al.
TK 38 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 39 dengan koordinat 1˚ 14'
45.459" LU dan 127˚ 38' 30.008" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Barat
Kabupaten
Halmahera Utara;
am. TK 39 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 40 dengan koordinat 1˚ 13'
55.464" LU dan 127˚ 37' 40.775" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera
Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera
Utara;
an. TK
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 41 dengan
koordinat 1˚ 12' 30.946" LU dan 127˚ 38' 09.937" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten
Halmahera Utara;
ao. TK
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 42 dengan
koordinat 1˚ 10' 12.404" LU dan 127˚ 38' 32.202" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten
Halmahera Barat dengan Kecamatan Malifut Kabupaten
Halmahera Utara;
ap. TK 42 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 43 dengan
koordinat 1˚ 08' 25.313" LU dan 127˚ 37' 11.801" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
Kabupaten Halmahera Utara;
aq. TK
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 44 dengan
koordinat 1˚ 06' 58.186" LU dan 127˚ 37' 28.104" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Sahu Timur Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
ar. TK 44 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 45 dengan koordinat 1˚ 06'
27.428" LU dan 127˚ 36' 13.491" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera
Utara;
as. TK 45 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 46 dengan koordinat 1˚ 04'
48.147" LU dan 127˚ 36' 51.227" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera
Utara;
at.
TK 46 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 47 dengan
koordinat 1˚ 02' 29.419" LU dan 127˚ 36' 33.488" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
au. TK 47 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung
gunung (igir) sampai pada TK 48 dengan koordinat 1˚ 02'
18.346" LU dan 127˚ 38' 27.143" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera
Utara;
av. TK 48 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median
Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 49 dengan
koordinat 1˚ 01' 39.817" LU dan 127˚ 38' 46.031" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
aw. TK
selanjutnya
ke
arah
Tenggara
menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 50 dengan
koordinat 1˚ 01' 25.235" LU dan 127˚ 39' 00.805" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
ax. TK 50 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) jalan sampai pada TK 51 dengan koordinat 1˚ 01'
11.181" LU dan 127˚ 38' 54.498" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera
Utara;
ay. TK 51 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As
(Median Line) sungai, kemudian ke arah Barat Daya
menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 52
dengan koordinat 1˚ 00' 58.230" LU dan 127˚ 38' 50.357"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
az. TK 52 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As
(Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 53
dengan koordinat 1˚ 00' 01.759" LU dan 127˚ 38' 34.114"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
ba. TK 53 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK 54 dengan
koordinat 0˚ 59' 57.387" LU dan 127˚ 38' 32.258" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
bb. TK 54 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As
(Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 55
dengan koordinat 0˚ 58' 52.280" LU dan 127˚ 37' 25.387"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
bc. TK 55 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As
(Median Line) jalan sampai pada TK 56 dengan koordinat
0˚ 58' 16.705" LU dan 127˚ 36' 09.043" BT yang terletak
pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten
Halmahera Utara;
bd. TK 56 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) sungai sampai pada TK 57 dengan koordinat 0˚ 57'
59.558" LU dan 127˚ 36' 18.793" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera
Utara;
be. TK 57 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median
Line) sungai sampai pada TK 58 dengan koordinat 0˚ 56'
27.296" LU dan 127˚ 37' 31.521" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
dengan Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera
Utara;
bf.
TK 58 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As
(Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 59
dengan koordinat 0˚ 55' 10.825" LU dan 127˚ 37' 42.404"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bg. TK 59 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median
Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 60 dengan
koordinat 0˚ 53' 29.693" LU dan 127˚ 39' 00.130" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
bh. TK 60 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri
punggung gunung (igir) sampai pada TK 61 dengan
koordinat 0˚ 52' 43.030" LU dan 127˚ 38' 18.158" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
bi.
TK 61 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
(Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 62
dengan koordinat 0˚ 51' 39.112" LU dan 127˚ 38' 58.932"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bj.
TK 62 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As
(Median Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 63
dengan koordinat 0˚ 52' 02.141" LU dan 127˚ 39' 58.785"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat dengan Kecamatan Kao
Teluk Kabupaten Halmahera Utara;
bk. TK 63 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) desa sampai pada TK 64 dengan koordinat
0˚ 51' 59.547" LU dan 127˚ 39' 59.839" BT yang terletak
pada batas Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten
Halmahera Utara;
bl.
TK 64 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK 65 dengan
koordinat 0˚ 51' 57.222" LU dan 127˚ 39' 55.591" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
bm. TK 65 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As
(Median Line) jalan desa sampai pada TK 66 dengan
koordinat 0˚ 51' 17.305" LU dan 127˚ 40' 18.563" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara;
bn. TK 66 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median
Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 67 dengan
koordinat 0˚ 51' 27.349" LU dan 127˚ 41' 15.285" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara; dan
bo. TK 67 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median
Line) Jalan Trans Halmahera sampai pada TK 68 dengan
www.peraturan.go.id
2019, No.1466
koordinat 0˚ 52' 42.761" LU dan 127˚ 41' 17.885" BT yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Jailolo
Kabupaten
Halmahera
Barat
dengan
Kecamatan
Kao
Teluk
Kabupaten Halmahera Utara.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap
dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau
kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 5

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.1466
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2019

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id