Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN LEBONG PROVINSI BENGKULU
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dimulai dari :
1. TK.07 dengan koordinat 3°23'00.680"LS dan 102°22'30.659"BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada pertigaan batas Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) Taman Nasional Bukit Daun sampai pada TK. 01 dengan koordinat 3° 22' 33.077" LS dan 102° 22' 47.709" BT yang terletak di Zona Inti Taman Nasional Bukit Daun pada batas Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dengan Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong;
2. TK. 01 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 056 dengan koordinat 3° 21' 59.195" LS dan 102° 23' 16.458" BT yang terletak di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong www.djpp.kemenkumham.go.id
yang berbatasan dengan Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong;
3. PABU 056 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) Taman Nasional Bukit Daun sampai pada PABU 057 dengan koordinat 3° 21' 11.339" LS dan 102° 23' 26.744" BT yang terletak di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang berbatasan dengan Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong;
4. PABU 057 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 058 dengan koordinat 3° 21' 28.027" LS dan 102° 24' 15.683" BT yang terletak di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang berbatasan dengan Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong;
5. PABU 058 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada PABU 059 dengan koordinat 3° 21'
02.409" LS dan 102° 26' 00.669" BT yang terletak di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong yang berbatasan dengan Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong;
6. PABU 059 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada PABU 060 dengan koordinat 3° 20'
22.053" LS dan 102° 26' 41.953" BT yang terletak di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang berbatasan dengan Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong;
7. PABU 060 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada PABU 061 dengan koordinat 3° 19'
15.161" LS dan 102° 26' 58.869" BT yang terletak di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang berbatasan dengan Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong;
8. PABU 061 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada PABU 062 dengan koordinat 3° 19'
13.303" LS dan 102° 28' 13.949" BT yang terletak di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang berbatasan dengan Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong;
9. PABU 062 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada PABU 063 dengan koordinat 3° 19'
31.603" LS dan 102° 29' 21.583" BT yang terletak di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berbatasan dengan Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong;
10. PABU 063 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada PABU 064 dengan koordinat 3° 19'
08.773" LS dan 102° 29' 59.408" BT yang terletak di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang berbatasan dengan Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong;
11. PABU 064 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada PABU 065 dengan koordinat 3° 18'
35.416" LS dan 102° 30' 00.027" BT yang terletak di Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong yang berbatasan dengan Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong; dan
12. PABU 065 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Air Dingin sampai pada pertigaan batas antara Kecamatan Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang terletak di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2013 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
