Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
3. Penduduk Wajib KTP-el adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
4. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
6. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
8. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen Dukcapil adalah Unit Kerja Eselon I yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, yang dipimpin seorang Direktur Jenderal.
9. Kepala/Pimpinan Lembaga petugas khusus yang selanjutnya disebut Kepala/Pimpinan Lembaga adalah Kepala/Pimpinan yang memberi tugas kepada petugas khusus di tempat petugas khusus bertugas.
10. Server Integrated Database Management System yang selanjutnya disebut server IDMS adalah sebuah sistem komputer yang menyimpan dan menyediakan layanan distribusi database kependudukan baik di Instansi Pelaksana maupun di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
