Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS

PERMENDAGRI No. 63 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.

3. Penduduk Wajib KTP-el adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
4. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
5. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
6. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
8. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen Dukcapil adalah Unit Kerja Eselon I yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, yang dipimpin seorang Direktur Jenderal.
9. Kepala/Pimpinan Lembaga petugas khusus yang selanjutnya disebut Kepala/Pimpinan Lembaga adalah Kepala/Pimpinan yang memberi tugas kepada petugas khusus di tempat petugas khusus bertugas.
10. Server Integrated Database Management System yang selanjutnya disebut server IDMS adalah sebuah sistem komputer yang menyimpan dan menyediakan layanan distribusi database kependudukan baik di Instansi Pelaksana maupun di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 2

(1) Petugas Khusus terdiri dari:
a. petugas reserse;dan
b. petugas intelijen.
(2) Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan KTP-el yang bersifat khusus.
(3) KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama menjalankan tugas khusus.
(4) KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas bagi petugas khusus.

Pasal 3

Perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dilakukan pada Instansi Pelaksana di wilayah tempat petugas khusus ditugaskan.

Pasal 4

(1) Perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dengan mengajukan surat permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus.
(2) Surat permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala/Pimpinan Lembaga kepada kepala Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat petugas khusus bertugas.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan informasi identitas petugas khusus yang bersangkutan dan jangka waktu penugasan.

Pasal 5

(1) Untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus, Instansi Pelaksana membentuk tim khusus kabupaten kota.
(2) Tim khusus kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan registrasi permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus;
b. merekam/memasukkan isi formulir biodata penduduk (F1.01) petugas khusus ke dalam database kependudukan melalui aplikasi SIAK;
c. melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, sidik jari, iris mata dan tanda tangan petugas khusus;
d. melakukan pengiriman data hasil perekaman ke server IDMS Ditjen Dukcapil;
e. melaporkan hasil perekaman kepada kepala Instansi Pelaksana;
f. melakukan pencetakan KTP-el yang bersifat khusus setelah menerima notifikasi siap cetak dari tim khusus pusat; dan
g. melaporkan ke tim khusus pusat bahwa KTP-el yang bersifat khusus telah dicetak;
h. menyerahkan KTP-el yang bersifat khusus yang telah dicetak kepada petugas khusus.
(3) Tim khusus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 6

(1) Perekaman KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:
a. petugas khusus melapor kepada kepala Instansi Pelaksana dengan membawa surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. tim khusus kabupaten/kota melakukan registrasi permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus;

c. petugas khusus mengisi formulir biodata penduduk (F1.01);
d. tim khusus kabupaten/kota menginput/memasukkan isi formulir biodata ke dalam database kependudukan melalui aplikasi SIAK;
e. tim khusus kabupaten/kota melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, sidik jari, iris mata dan tanda tangan petugas khusus;
f. tim khusus kabupaten/kota melakukan pengiriman data hasil perekaman ke server IDMS Ditjen Dukcapil;
g. hasil perekaman oleh tim khusus kabupaten/kota, selanjutnya dilaporkan oleh Kepala Instansi Pelaksana kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui surat untuk diproses lebih lanjut atas rekaman KTP-el yang bersifat khusus yang sudah di rekam di Instansi Pelaksana;
h. tim khusus kabupaten/kota melakukan pencetakan KTP-el yang bersifat khusus, setelah menerima notifikasi siap cetak dari tim khusus pusat dan melaporkan kembali ke tim khusus pusat melalui surat resmi bahwa KTP-el yang bersifat khusus telah dicetak; dan
i. tim khusus kabupaten/kota menyerahkan KTP-el yang bersifat khusus kepada petugas khusus.
(2) Dalam hal petugas khusus belum melakukan perekaman KTP-el, petugas khusus wajib melakukan perekaman KTP-el dengan menggunakan biodata sebenarnya.
(3) Perekaman KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di daerah asal pemohon atau di daerah tempat petugas khusus melakukan permohonan dengan mengacu pada mekanisme rekam cetak luar domisili.
(4) Hasil perekaman KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemrosesan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus.

Pasal 7

Dalam hal KTP-el yang bersifat khusus hilang, dapat diterbitkan kembali dengan persyaratan:
a. surat permintaan penerbitan kembali KTP-el yang bersifat khusus dari Kepala/Pimpinan lembaga yang ditujukan kepada kepala Instansi Pelaksana di wilayah tempat petugas khusus bertugas; dan
b. surat pernyataan kehilangan KTP-el yang bersifat khusus dari petugas khusus bersangkutan.

Pasal 8

Data registrasi dan pengisian formulir biodata penduduk (F1.01) petugas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c disimpan secara khusus oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 9

Hasil perekaman data petugas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g disimpan di server IDMS Instansi Pelaksana dan IDMS Ditjen Dukcapil.

Pasal 10

(1) Untuk melakukan perubahan status cetak, notifikasi siap cetak dan melakukan perubahan status khusus, Menteri membentuk tim khusus pusat.
(2) Tim khusus pusat sebagaimana ayat (1) bertugas:
a. melakukan perubahan status cetak dari data hasil perekaman yang dikirim oleh tim khusus kabupaten/kota;
b. notifikasi siap cetak; dan
c. melakukan perubahan status khusus.
(3) Tim khusus pusat sebagaimana ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1) Petugas khusus yang sudah berakhir masa tugasnya wajib menyerahkan KTP-el yang bersifat khusus kepada Kepala/Pimpinan Lembaga.
(2) Kepala/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan KTP-el yang bersifat khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana pada wilayah tempat petugas khusus bertugas.
(3) KTP-el yang bersifat khusus yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimusnahkan oleh Kepala Instansi Pelaksana disertai dengan berita acara.
(4) Dalam hal masa tugas petugas khusus diperpanjang, Kepala/Pimpinan Lembaga wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala Instansi Pelaksana tempat petugas khusus bertugas.
(5) Kepala Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perpanjangan masa tugas petugas khusus kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 12

Dalam hal petugas khusus yang masa tugasnya sudah berakhir namun tidak mengembalikan KTP-el yang bersifat khusus, Kepala Instansi Pelaksana memberikan peringatan melalui surat kepada Kepala/Pimpinan Lembaga petugas khusus yang bersangkutan.

Pasal 13

Kepala Instansi Pelaksana melaporkan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkaitan berakhirnya penugasan petugas khusus.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA