Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung

PERMENDAGRI No. 63 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Way Kanan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan. 3. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. 4. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung. 5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dimulai dari: 1. TK 76 dengan koordinat 4˚ 11' 31.528" LS dan 104˚ 56' 46.217" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 77 dengan koordinat 4˚ 11' 21.991" LS dan 104˚ 56' 15.116" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 78 dengan koordinat 4˚ 11' 39.126" LS dan 104˚ 56' 03.104" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 79 dengan koordinat 4˚ 11' 30.880" LS dan 104˚ 55' 41.278" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 80 dengan koordinat 4˚ 11' 43.587" LS dan 104˚ 55' 20.917" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 81 dengan koordinat 4˚ 11' 57.124" LS dan 104˚ 55' 11.514" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 82 dengan koordinat 4˚ 11' 52.033" LS dan 104˚ 54' 58.526" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; 2. TK 82 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 83 dengan koordinat 4˚ 11' 59.911" LS dan 104˚ 54' 40.349" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 84 dengan koordinat 4˚ 12' 03.735" LS dan 104˚ 54' 21.825" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 85 dengan koordinat 4˚ 12' 11.824" LS dan 104˚ 54' 13.937" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 86 dengan koordinat 4˚ 12' 30.083" LS dan 104˚ 54' 12.506" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 87 dengan koordinat 4˚ 12' 27.984" LS dan 104˚ 53' 40.820" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 88 dengan koordinat 4˚ 12' 52.581" LS dan 104˚ 53' 29.765" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 89 dengan koordinat 4˚ 13' 01.430" LS dan 104˚ 53' 09.595" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; 3. TK 89 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 90 dengan koordinat 4˚ 13' 09.122" LS dan 104˚ 52' 50.025" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 91 dengan koordinat 4˚ 13' 08.283" LS dan 104˚ 52' 29.333" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 92 dengan koordinat 4˚ 13' 47.660" LS dan 104˚ 52' 34.356" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 93 dengan koordinat 4˚ 14' 05.701" LS dan 104˚ 52' 24.693" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 94 dengan koordinat 4˚ 13' 53.789" LS dan 104˚ 51' 56.046" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 95 dengan koordinat 4˚ 14' 13.978" LS dan 104˚ 51' 42.785" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 96 dengan koordinat 4˚ 14' 26.381" LS dan 104˚ 51' 20.381" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; 4. TK 96 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 97 dengan koordinat 4˚ 14' 29.512" LS dan 104˚ 51' 00.134" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 98 dengan koordinat 4˚ 14' 18.807" LS dan 104˚ 50' 35.729" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 99 dengan koordinat 4˚ 14' 17.852" LS dan 104˚ 49' 53.833" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 100 dengan koordinat 4˚ 14' 26.132" LS dan 104˚ 49' 17.660" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 101 dengan koordinat 4˚ 14' 41.191" LS dan 104˚ 48' 42.707" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 102 dengan koordinat 4˚ 15' 02.924" LS dan 104˚ 48' 12.078" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 103 dengan koordinat 4˚ 15' 01.856" LS dan 104˚ 47' 48.663" BT yang terletak pada batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung; dan 5. TK 104 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 104 dengan koordinat 4˚ 15' 30.132" LS dan 104˚ 47' 47.048" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 105 dengan koordinat 4˚ 15' 59.790" LS dan 104˚ 47' 32.674" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 106 dengan koordinat 4˚ 15' 25.887" LS dan 104˚ 46' 57.872" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 107 dengan koordinat 4˚ 15' 01.098" LS dan 104˚ 46' 23.915" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 108 dengan koordinat 4˚ 14' 44.961" LS dan 104˚ 45' 48.679" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 109 dengan koordinat 4˚ 15' 06.211" LS dan 104˚ 44' 26.170" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Way Mesuji sampai pada TK 110 dengan koordinat 4˚ 15' 28.849" LS dan 104˚ 43' 17.886" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA