Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TABALONG DENGAN KABUPATEN BALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERMENDAGRI No. 66 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Kabupaten Tabalong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah
Tingkat II Tabalong.
2.
Kabupaten Balangan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten
Tanah
Bumbu
dan
Kabupaten
Balangan
di
Provinsi
Kalimantan Selatan.
3.
Propinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan
Undang-Undang
Darurat
No.10
Tahun
tentang
Pembentukan
Daerah
Swatantra
Tingkat
I
Kalimantan
Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
6.
Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik
koordinat
batas
yang
ditentukan
berdasarkan
pengukuran/
perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-
peta lain sebagai pelengkap.
2014, No.1254

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Balangan Provinsi
Kalimantan Selatan dimulai dari :
1.
PBU 1 dengan koordinat 02° 20’ 17.6” LS dan 115° 20’ 31.9” BT yang
terletak di Pintu Air Sungai Pampanan/Sungai Kayu Gatah yang
merupakan
pertigaan
batas
antara
Desa
Pampanan
Kecamatan
Pugaan
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Panaitan
Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan dan Desa Tebing Liring Kecamatan
Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya ke arah
Timur sampai pada PBU 1A dengan koordinat 02° 20’ 26.6” LS dan
115° 21’ 05.5” BT yang terletak di tepi Sungai Pampanan/Sungai Kayu
Gatah yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan
Kabupaten Tabalong dengan Desa Panaitan Kecamatan Lampihong
Kabupaten Balangan;
2.
PBU 1A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 2 dengan
koordinat 02° 20’ 27.1” LS dan 115° 21’ 20.1” BT yang terletak di
jembatan
kecil
Sungai
Pampanan/Sungai
Kayu
Gatah
yang
merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Panaitan
dan
Desa
Lokpanginangan
Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
3.
TK 2 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 3 dengan koordinat
02° 20’ 14.1” LS dan 115° 21’ 25.1” BT yang terletak di Jembatan
Balumbu Sungai Pampanan/Sungai Kayu Gatah yang merupakan
batas
Desa
Pampanan
Kecamatan
Pugaan
Kabupaten
Tabalong
dengan Desa Mundar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
4.
PBU 3 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 4A dengan
koordinat 02° 19’ 42.6” LS dan 115° 21’ 21.0” BT yang terletak di
Sungai Balumbu yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan
Pugaan
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Mundar
Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan;
5.
PBU 4A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 4 dengan
koordinat 02° 19’ 31.5” LS dan 115° 21’ 32.1” BT yang terletak di
Sungai
Halat
pada
Kebun
Karet
yang
merupakan
batas
Desa
Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa
Mundar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
6.
TK 4 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 5 dengan koordinat
02° 19’ 19.4’’ LS dan 115° 21’ 28.8’’ BT yang terletak di Sungai Matang
Panjang yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan
Kabupaten Tabalong dengan Desa Mundar Kecamatan Lampihong
Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
7.
PBU
selanjutnya
ke
arah
Utara
sampai
pada
TK
5A
dengan
koordinat 02° 18’ 48.3” LS dan 115° 21’ 26.1” BT yang terletak di
batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa
Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa
Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
8.
TK
5A
selanjutnya
ke
arah
Barat
sampai
pada
TK
5B
dengan
koordinat 02° 18’ 47.2” LS dan 115° 21’ 19.7” BT yang terletak di
batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa
Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan
Desa
Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
9.
TK 5B selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 5C dengan
koordinat 02° 18’ 28.4” LS dan 115° 20’ 53.1” BT yang terletak di
batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa
Pampanan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong dengan Desa
Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
10. TK 5C selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 6 dengan
koordinat 02° 18’ 07.1” LS dan 115° 21’ 13.3” BT yang terletak di
Pohon
Sirang
Matang
Hanau
/
batas
areal
transmigrasi
Desa
Papuyuan yang merupakan batas Desa Pampanan Kecamatan Pugaan
dan Desa Madang Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong
dengan
Desa
Matang
Hanau
dan
Desa
Papuyuan
Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan;
11. TK 6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 6A dengan
koordinat 02° 17’ 44.1” LS dan 115° 21’ 34.5” BT yang terletak di
batas areal transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa
Walangkir
Kecamatan
Tanta
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Papuyuan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
12. TK 6A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 7 dengan koordinat
02° 17’ 54.6” LS dan 115° 22’ 10.6” BT yang terletak di batas areal
transmigrasi Desa Papuyuan yang merupakan batas Desa Pulauku'u
Kecamatan
Tanta
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Papuyuan
Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
13. TK 7 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 8 dengan koordinat
02° 17’ 53.4” LS dan 115° 22’ 46.1” BT yang terletak di Sungai Liang
yang merupakan batas Desa Pulauku'u Kecamatan Tanta Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Papuyuan
dan
Desa
Lajar
Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan;
14. TK 8 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 9 dengan koordinat
02° 17’ 44.3” LS dan 115° 23’ 40.4” BT yang terletak di Sungai Kertak
Daun/Jalan Raya yang merupakan batas Desa Pulauku'u Kecamatan
Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Lajar Kecamatan Lampihong
Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
15. PBU 9 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 9A dengan
koordinat 02° 17’ 43.2” LS dan 115° 23’ 51.3” BT yang terletak di
Sungai
Kertak
Daun
yang
merupakan
batas
Desa
Pulauku'u
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Lajar Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan;
16. PBU 9A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 10 dengan
koordinat 02° 17’ 53.3” LS dan 115° 24’ 18.9” BT yang terletak pada
batas Desa Pulauku'u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan
Desa Lajar dan Desa Kusambi Hilir Kecamatan Lampihong Kabupaten
Balangan;
17. TK 10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11 dengan
koordinat 02° 17’ 05.3” LS dan 115° 25’ 23.8” BT yang terletak di
Sungai Agaro yang merupakan batas Desa Tamiang Kecamatan Tanta
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Kusambi
Hulu
Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan;
18. PBU 11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11A dengan
koordinat 02° 16’ 50.6” LS dan 115° 25’ 39.3” BT yang terletak di
Jembatan
Sungai
Agaro
yang
merupakan
batas
Desa
Tamiang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu
Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
19. PBU 11A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 11B
dengan koordinat 02° 16’ 47.5” LS dan 115° 25’ 46.6” BT yang terletak
di tepi Sungai Agaro yang merupakan batas Desa Tamiang Kecamatan
Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan;
20. PBU 11B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 12 dengan
koordinat 02° 16’ 28.7” LS dan 115° 26’ 10.5” BT yang terletak di tepi
Sungai Panukuan yang merupakan batas Desa Tamiang Kecamatan
Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu Kecamatan
Lampihong Kabupaten Balangan;
21. TK 12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 12A dengan
koordinat 02° 16’ 12.2” LS dan 115° 26’ 31.6” BT yang terletak di tepi
Sungai
Panukuan
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Kusambi Hulu
Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan;
22. PBU 12A selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 13 dengan
koordinat 02° 16’ 16.9” LS dan 115° 26’ 57.0” BT yang terletak di tepi
Sungai
Serdang
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan
Tanta
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Hujan
Mas
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
23. PBU 13 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 13B dengan
koordinat 02° 16’ 17.7” LS dan 115° 27’ 28.3” BT yang terletak di tepi
Jalan PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Lasung
Batu Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
24. PBU 13B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 14 dengan
koordinat 02° 16’ 03.0” LS dan 115° 27’ 45.1” BT yang terletak di tepi
Sungai
Serdang
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan;
25. TK 14 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 15 dengan
koordinat 02° 15’ 57.5” LS dan 115° 27’ 46.5” BT yang terletak di tepi
Sungai
Serdang
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan;
26. PBU 15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 16 dengan
koordinat 02° 15’ 35.0” LS dan 115° 28’ 10.1” BT yang terletak di tepi
Sungai
Serdang
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan;
27. TK 16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 16A dengan
koordinat 02° 15’ 31.5” LS dan 115° 28’ 11.9” BT yang terletak di
Jembatan
Sungai
Serdang/Jalan
Raya
Tanjung

Paringin
yang
merupakan batas Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Dahai
Kecamatan
Paringin
Kabupaten
Balangan;
28. PBU 16A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 17 dengan
koordinat 02° 15’ 18.9” LS dan 115° 28’ 39.9” BT yang terletak di tepi
Sungai
Serdang
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan;
29. PBU 17 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 17A dengan
koordinat 02° 15’ 10.1” LS dan 115° 28’ 38.6” BT yang terletak di tepi
Sungai
Serdang
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan;
30. PBU 17A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 18 dengan
koordinat 02° 15’ 03.2” LS dan 115° 28’ 46.1” BT yang terletak di tepi
Sungai
Serdang
yang
merupakan
batas
Desa
Padang
Panjang
Kecamatan
Tanta
Kabupaten
Tabalong
Desa
Dahai
Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
31. TK 18 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 19 dengan
koordinat 02° 14’ 46.2” LS dan 115° 28’ 36.6” BT yang terletak di
puncak Bukit Tiwadak Babaris yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan;
32. TK 19 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 19A dengan
koordinat 02° 14’ 32.6” LS dan 115° 28’ 29.9” BT yang terletak di
puncak Bukit Binjai yang merupakan batas Desa Padang Panjang
Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai Kecamatan
Paringin Kabupaten Balangan;
33. TK 19A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 20 dengan
koordinat 02° 14’ 31.2” LS dan 115° 28’ 34.7” BT yang terletak di
puncak Bukit Tiwadak Babaris yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU
20 dengan koordinat 02° 14’ 16.9” LS dan 115° 28’ 12.1” BT;
34. TK 20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 21 dengan
koordinat 02° 14’ 15.8” LS dan 115° 28’ 45.8” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU
21 dengan koordinat 02° 14’ 28.1” LS dan 115° 28’ 43.6” BT;
35. TK 21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 22 dengan
koordinat 02° 14’ 03.4” LS dan 115° 29’ 05.0” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Desa Dahai
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU
22 dengan koordinat 02° 14’ 08.3” LS dan 115° 29’ 12.0” BT;
36. TK 22 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 23 dengan
koordinat 02° 13’ 40.5” LS dan 115° 29’ 09.8” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas
Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang
ditandai pilar PABU 23 dengan koordinat 02° 13’ 51.2” LS dan 115°
29’ 25.3” BT;
37. TK 23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 24 dengan
koordinat 02° 13’ 04.5” LS dan 115° 29’ 19.3” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas
Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang
ditandai pilar PABU 24 dengan koordinat 02° 13’ 02.6” LS dan 115°
30’ 10.5” BT;
2014, No.1254
38. TK 24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 25 dengan
koordinat 02° 12’ 41.0” LS dan 115° 29’ 31.2” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta dan Desa Maburai Kecamatan Murung
Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU
25 dengan koordinat 02° 12’ 50.0” LS dan 115° 30’ 34.6” BT;
39. TK 25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 26 dengan
koordinat 02° 12’ 15.7” LS dan 115° 30’ 37.4” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Maburai
Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas
Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang
ditandai pilar PABU 26 dengan koordinat 02° 12’ 06.7” LS dan 115°
30’ 05.8” BT;
40. TK 26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 27A dengan
koordinat 02° 11’ 55.2” LS dan 115° 31’ 05.2” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta dan Desa Maburai Kecamatan Murung
Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU
27A dengan koordinat 02° 11’ 27.1” LS dan 115° 30’ 46.6” BT;
41. TK 27A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 27 dengan
koordinat 02° 11’ 41.9” LS dan 115° 31’ 33.0” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Padang
Panjang Kecamatan Tanta dan Desa Maburai Kecamatan Murung
Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas Desa Lok Batung
Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU
27 dengan koordinat 02° 11’ 21.1” LS dan 115° 31’ 26.0” BT;
42. TK
selanjutnya
ke
arah
Timur
sampai
pada
TK
dengan
koordinat 02° 11’ 40.5” LS dan 115° 31’ 58.5” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Maburai
Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dengan Lamida Atas
Desa Lok Batung Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, yang
ditandai pilar PABU 28 dengan koordinat 02° 11’ 03.8” LS dan 115°
31’ 58.1” BT;
43. TK 28 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 29 dengan
koordinat 02° 11’ 31.6” LS dan 115° 32’ 15.7” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Maburai
Kecamatan Murung Pudak dan Desa Lokbatu Kecamatan Haruai
Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau Kecamatan Juai
Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 29 dengan koordinat
02° 10’ 56.9” LS dan 115° 32’ 15.6” BT;
2014, No.1254
44. TK 29 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 30 dengan
koordinat 02° 11’ 21.0” LS dan 115° 32’ 36.2” BT yang terletak di areal
tambang PT. Adaro Indonesia yang merupakan batas Desa Lokbatu
Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau
Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 30
dengan koordinat 02° 10’ 55.7” LS dan 115° 32’ 38.2” BT;
45. TK 30 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 31 dengan
koordinat 02° 11’ 11.7” LS dan 115° 33’ 04.7” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan
Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau Kecamatan
Juai Kabupaten Balangan, yang ditandai pilar PABU 31A dengan
koordinat 02° 11’ 02.8” LS dan 115° 32’ 55.3” BT;
46. TK 31 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 32A dengan
koordinat 02° 10’ 44.9” LS dan 115° 33’ 28.9” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan
Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Buntu Karau Kecamatan
Juai Kabupaten Balangan;
47. PBU 32A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 33 dengan
koordinat 02° 10’ 14.4” LS dan 115° 33’ 49.9” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan
Haruai
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Bata
Kecamatan
Juai
Kabupaten Balangan;
48. PBU 33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 34 dengan
koordinat 02° 09’ 44.1” LS dan 115° 34’ 03.0” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan
Haruai
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Bata
Kecamatan
Juai
Kabupaten Balangan;
49. PBU 34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 35 dengan
koordinat 02° 09’ 37.6” LS dan 115° 34’ 26.0” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan
Haruai
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Bata
Kecamatan
Juai
Kabupaten Balangan;
50. PBU 35 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 36 dengan
koordinat 02° 09’ 24.8” LS dan 115° 34’ 29.7” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan
Haruai
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Bata
Kecamatan
Juai
Kabupaten Balangan;
51. PBU 36 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 37 dengan
koordinat 02° 09’ 19.4” LS dan 115° 34’ 45.5” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan
Haruai
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Bata
Kecamatan
Juai
Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
52. PBU 37 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 38 dengan
koordinat 02° 09’ 12.1” LS dan 115° 34’ 58.2” BT yang terletak di
puncak gunung Kepala Maku yang merupakan batas Desa Lokbatu
Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan Desa Gunung Riut
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
53. PBU 38 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 38A dengan
koordinat 02° 09’ 16.4” LS dan 115° 35’ 02.9” BT yang terletak di
persimpangan anak Sungai Batuampar dan anak Sungai Maku yang
merupakan batas Desa Lokbatu Kecamatan Haruai dan Desa Bilas
Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Gunung Riut
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
54. PBU 38A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 39 dengan
koordinat 02° 09’ 11.1” LS dan 115° 35’ 13.6” BT yang terletak di
puncak Gunung Kepala Wait yang merupakan batas Desa Bilas
Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Gunung Riut
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
55. PBU 39 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 40 dengan
koordinat 02° 08’ 51.9” LS dan 115° 35’ 23.4” BT yang terletak di
puncak
Gunung
Pantung
yang
merupakan
batas
Desa
Bilas
Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan
Halong Kabupaten Balangan;
56. PBU 40 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 41 dengan
koordinat 02° 08’ 34.8” LS dan 115° 35’ 46.0” BT yang terletak di
puncak Gunung Natarontu yang merupakan batas Desa Bilas dan
Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
57. PBU 41 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 42 dengan
koordinat 02° 08’ 00.8” LS dan 115° 36’ 28.5” BT yang terletak di
puncak gunung yang merupakan batas Desa Kaong Kecamatan Upau
Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten
Balangan;
58. PBU 42 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 42A dengan
koordinat 02° 07’ 54.2” LS dan 115° 36’ 44.4” BT yang terletak di
Kepala Sungai Dapo dan Kepala Sungai Bumbun yang merupakan
batas Desa Kaong Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa
Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
59. PBU 42A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 42B
dengan koordinat 02° 07’ 36.4” LS dan 115° 37’ 03.8” BT yang terletak
di tepi jalan dari Desa Kaong - Desa Liyu yang merupakan batas Desa
Kaong
Kecamatan
Upau
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Liyu
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
60. PBU 42B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 43 dengan
koordinat 02° 07’ 30.1” LS dan 115° 37’ 12.2” BT yang terletak di
hutan karet di kaki Gunung Siamas dengan tanda batu besar dan
Pohon Keminting yang merupakan batas Desa Kaong Kecamatan
Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong
Kabupaten Balangan;
61. PBU 43 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 44 dengan
koordinat 02° 07’ 06.7” LS dan 115° 37’ 02.2” BT yang terletak di kaki
Gunung Siamas dengan tanda titian batu yang merupakan batas Desa
Kaong
Kecamatan
Upau
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Liyu
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
62. PBU 44 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 45 dengan
koordinat 02° 06’ 56.5” LS dan 115° 37’ 19.3” BT yang terletak di
punggung Gunung Siamas dan Gunung Seranti yang merupakan
batas Desa Kaong dan Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten
Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
63. TK 45 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 46 dengan
koordinat 02° 07’ 11.9” LS dan 115° 37’ 21.6” BT yang terletak di
puncak
Gunung
Seranti
yang
merupakan
batas
Desa
Pangelak
Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu Kecamatan
Halong Kabupaten Balangan;
64. TK 46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 47 dengan
koordinat 02° 07’ 16.6” LS dan 115° 37’ 38.4” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
65. TK 47 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 48 dengan koordinat
02° 07’ 48.0” LS dan 115° 38’ 13.8” BT yang terletak pada batas Desa
Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
66. TK 48 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 49 dengan
koordinat 02° 07’ 39.0” LS dan 115° 38’ 39.1” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
67. TK 49 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 50 dengan
koordinat 02° 07’ 04.7” LS dan 115° 38’ 54.8” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
68. TK
selanjutnya
ke
arah
Timur
sampai
pada
TK
dengan
koordinat 02° 06’ 57.2” LS dan 115° 39’ 21.8” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
69. TK 51 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 52 dengan
koordinat 02° 06’ 32.9” LS dan 115° 39’ 34.3” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
70. TK 52 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 53 dengan
koordinat 02° 05’ 45.4” LS dan 115° 40’ 11.3” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Liyu Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
71. TK 53 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 54 dengan koordinat
02° 05’ 23.1” LS dan 115° 40’ 13.1” BT yang terletak pada batas Desa
Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan Desa Liyu
Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
72. TK 54 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 55 dengan
koordinat 02° 05’ 10.7” LS dan 115° 40’ 36.3” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Liyu dan Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
73. TK 55 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 56 dengan
koordinat 02° 04’ 46.7” LS dan 115° 40’ 54.3” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
74. TK 56 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 56A dengan
koordinat 02° 04’ 45.3” LS dan 115° 41’ 02.5” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
75. TK 56A selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 56B dengan
koordinat 02° 04’ 43.3” LS dan 115° 41’ 08.9” BT yang terletak pada
batas Desa Pangelak dan Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Puyun
Kecamatan
Halong
Kabupaten
Balangan;
76. TK 56B selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 56C dengan
koordinat 02° 04’ 36.5” LS dan 115° 41’ 15.2” BT yang terletak pada
batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
77. TK 56C selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 57 dengan
koordinat 02° 04’ 00.8” LS dan 115° 41’ 31.2” BT yang terletak pada
batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Puyun Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
78. TK 57 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 58 dengan koordinat
02° 03’ 28.6” LS dan 115° 41’ 26.8” BT yang terletak pada batas Desa
Kinarum
Kecamatan
Upau
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
2014, No.1254
79. TK 58 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 59 dengan koordinat
02° 02’ 56.5” LS dan 115° 41’ 24.5” BT yang terletak pada batas Desa
Kinarum
Kecamatan
Upau
Kabupaten
Tabalong
dengan
Desa
Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
80. TK 59 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 59A dengan
koordinat 02° 02’ 43.5” LS dan 115° 41’ 25.0” BT yang terletak pada
batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan;
81. TK 59A selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 60 dengan
koordinat 02° 02’ 31.5” LS dan 115° 41’ 22.6” BT yang terletak pada
batas Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong dengan
Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan; dan
82. TK 60 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 61 dengan koordinat
02° 02’ 26.2” LS dan 115° 41’ 41.1” BT yang terletak pada pertigaan
batas antara Desa Kinarum Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong
dengan Desa Aniungan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan dan Kecamatan Batu Sopang Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap
dan
tidak
berubah
akibat
perubahan
nama
desa
dan/atau
nama
kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum
dalam
peta
yang
merupakan
lampiran
dan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2014, No.1254

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2014.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN