Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
4. Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung dan/atau budidaya.
7. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan strategis daerah adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi/kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
9. Pembangunan Wilayah Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan PWT adalah pembangunan terhadap suatu kawasan terpilih berdasarkan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan secara terpadu dengan memperhatikan kondisi dan potensi serta pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

11. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Bappeda untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
12. Program kewilayahan adalah program pembangunan secara terpadu untuk menciptakan keserasian, pemerataan, keseimbangan laju pertumbuhan, dan keberlanjutan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.
13. Pembangunan Wilayah Terpadu Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat dengan PWTJP adalah arah kebijakan pembangunan wilayah secara terpadu untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14. Pembangunan Wilayah Terpadu Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat dengan PWTJM adalah program pembangunan kewilayahan secara terpadu untuk periode 5 (lima) tahun.
15. Pembangunan Wilayah Terpadu Tahunan yang selanjutnya disingkat dengan PWT Tahunan adalah program dan kegiatan pembangunan wilayah secara terpadu untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJPD adalah dokumen rencana daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen rencana daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen rencana SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
19. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk periode 1 (satu) tahun;
20. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen rencana SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
21. Penyelenggaraan PWT adalah kegiatan penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program/kegiatan pembangunan kawasan strategis dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi/nasional sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
22. Pengendalian PWT adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menjamin agar tahapan, tata cara dan pengintegrasian kebijakan PWT dengan dokumen rencana pembangunan daerah telah sesuai dengan peraturan perundangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

23. Evaluasi PWT adalah upaya untuk menjamin bahwa hasil capaian pelaksanaan indikator kinerja PWT sesuai dengan yang direncanakan.

Pasal 2

(1) Gubernur dan bupati/walikota berwenang menyelenggarakan PWT melalui program kewilayahan.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penyusunan PWT kepada Tim dan koordinasi penyusunan rencana, pengendalian, dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan kepada Bappeda.
(3) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan PWT melalui program kewilayahan kepada SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 3

Ruang lingkup PWT melalui program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. PWTJP;
b. PWTJM; dan
c. PWT Tahunan.

Pasal 4

(1) PWTJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat rumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi dan kabupaten/kota.
(2) PWTJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam perumusan arah kebijakan dan sasaran RPJPD provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Perumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPN, serta berpedoman pada pola dan struktur pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi.
(4) Perumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan www.djpp.kemenkumham.go.id

dan sasaran pokok dalam RPJPN dan/atau RPJPD provinsi, serta berpedoman pada pola dan struktur pemanfaatan ruang dalam RTRW kabupaten/kota.
(5) Hasil rumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi pedoman perumusan PWTJM dalam penyusunan RPJMD provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk provinsi diprioritaskan pada kawasan strategis provinsi dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional.
(2) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk kabupaten/kota diprioritaskan pada kawasan strategis kabupaten/kota dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi dan/atau nasional.
(3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Pasal 6

Kawasan strategis dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan:
a. pemilihan kawasan; dan
b. penentuan kawasan.

Pasal 7

(1) Bappeda melakukan identifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang mendukung visi, misi, dan program gubernur/bupati/walikota terpilih.
(2) Terhadap kawasan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan analisis, meliputi:
a. analisis gambaran umum;
b. analisis rumusan masalah pembangunan;
c. analisis isu strategis; dan
d. analisis strategi dan kebijakan.

Pasal 8

(1) Analisis gambaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, menjelaskan kondisi geografi, demografi, dan potensi kawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Analisis rumusan masalah pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, mengidentifikasi berbagai faktor kendala pembangunan kawasan.
(3) Analisis isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, mengidentifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis guna merumuskan prioritas pembangunan kawasan.
(4) Analisis strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d, guna merumuskan strategi dan kebijakan pembangunan kawasan untuk mencapai tujuan dan sasaran RPJMD yang efektif dan efisien.

Pasal 9

(1) Analisis kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan untuk menghasilkan:
a. perumusan program indikatif; dan
b. kebutuhan pendanaan.
(2) Perumusan program indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kesimpulan berbagai analisis dalam merumuskan program prioritas pembangunan kawasan dengan mempertimbangkan faktor-faktor penentu keberhasilan.
(3) Kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan kawasan selama 5 (lima) tahun ke depan.

Pasal 10

(1) Kepala bappeda provinsi dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala bappeda kabupaten/kota dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi berkoordinasi kepala bappeda provinsi.

Pasal 11

Berdasarkan hasil analisis kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10, dihasilkan PWT terpilih.

Pasal 12

(1) PWT terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan pembobotan berdasarkan keterkaitan terhadap aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan sesuai dengan kewenangan daerah.
(2) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketersediaan infrastruktur;
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. sektor unggulan; dan
c. sumber daya alam.
(3) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketersediaan tenaga kerja;
b. kearifan lokal;
c. situs warisan budaya;
d. kesejahteraan masyarakat; dan
e. infrastruktur pelayanan umum.
(4) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rawan bencana; dan
b. keseimbangan ekologi.

Pasal 13

(1) Berdasarkan hasil pembobotan terhadap aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditentukan prioritas kawasan PWT melalui program kewilayahan.
(2) Kepala bappeda bersama kepala SKPD terkait menyusun kebutuhan PWTJM yang memuat program, indikator, jangka waktu program, kerangka pendanaan indikatif, dan SKPD pelaksana.
(3) Program, indikator, jangka waktu program, kerangka pendanaan indikatif PWTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan program kewilayahan.
(4) Program kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan penyusunan rancangan awal RPJMD.

Pasal 14

Rancangan awal RPJMD yang memuat program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), menjadi bahan masukan penyusunan rancangan Renstra SKPD terkait.

Pasal 15

Program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menjadi salah satu lampiran RPJMD.

Pasal 16

(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, untuk provinsi dan kabupaten/kota merupakan penjabaran dari program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tahun berkenaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Penjabaran program kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program kewilayahan tahunan.
(3) Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat program, kegiatan, indikator kinerja, lokasi/kelompok sasaran, waktu, pagu indikatif, dan SKPD pelaksana.
(4) Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan penyusunan rancangan awal RKPD.

Pasal 17

(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, merupakan bagian tidak terpisahkan dari RKPD provinsi dan kabupaten/kota.
(2) PWT Tahunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
(3) PWT Tahunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi.

Pasal 18

Rancangan awal RKPD yang memuat program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menjadi bahan masukan penyusunan rancangan Renja SKPD terkait.

Pasal 19

Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), menjadi salah satu lampiran RKPD.

Pasal 20

Tahapan, tata cara penyusunan PWTJP, PWTJM, dan PWT Tahunan merupakan satu kesatuan dalam tahapan, tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Bappeda melakukan pengendalian PWT melalui program kewilayahan.
(2) Pengendalian PWT melalui program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan untuk menjamin rencana PWT disusun sesuai dengan tahapan, tata cara, konsistensi dan keselarasan antara kebijakan PWT dengan kebijakan rencana pembangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Pengendalian PWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan dan supervisi.

Pasal 22

(1) Evaluasi hasil PWT dilaksanakan untuk menilai capaian sasaran kinerja dengan indikator yang telah ditetapkan dalam rencana PWT.
(2) Indikator dan sasaran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masukan, keluaran dan hasil.

Pasal 23

Pengendalian dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan dilaksanakan bersamaan dan merupakan satu kesatuan dengan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan dan tata cara penyusunan, serta pengendalian dan evaluasi hasil PWT melalui program kewilayahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan yang merupakan satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
(2) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(3) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi PWT provinsi dan kabupaten/kota dalam provinsi yang merupakan satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah provinsi.
(4) Bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi PWT kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 26

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.

Pasal 27

Pendanaan PWT melalui program kewilayahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 28

(1) Dalam hal peraturan daerah tentang RTRW belum ditetapkan, pemilihan kawasan mengacu pada rancangan RTRW.
(2) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJPD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, arah kebijakan dan sasaran PWTJP ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJPD.
(3) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, program kewilayahan PWTJM ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJMD.

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

E.E. MANGINDAAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id