Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

PERMENDAGRI No. 75 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kota Palangkaraya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Gunung Mas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang www.djpp.kemenkumham.go.id

berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1. PBU-85 dengan koordinat 01⁰ 36' 14.62" LS dan 113⁰ 47' 52.70" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-86 dengan koordinat 01⁰ 36' 20.70" LS dan 113⁰ 44' 58.20" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
2. PBU-86 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-87 dengan koordinat 01⁰ 35' 25.66" LS dan 113⁰ 43' 47.60" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
3. PBU-87 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-88 dengan koordinat 01⁰ 35' 05.57" LS dan 113⁰ 40' 52.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
4. PBU-88 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-89 dengan koordinat 01⁰ 35' 04.99" LS dan 113⁰ 38' 53.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas;
5. PBU-89 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-01 dengan koordinat 01⁰ 36' 11.18" LS dan 113⁰ 37' 58.17" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
6. TK-01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-36 dengan koordinat 01⁰ 36' 25.11" LS dan 113⁰ 38' 10.05" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
www.djpp.kemenkumham.go.id

7. PBU-36 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-37 dengan koordinat 01⁰ 36' 32.29" LS dan 113⁰ 38' 05.50" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
8. PBU-37 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-38 dengan koordinat 01⁰ 36' 38.49" LS dan 113⁰ 38' 00.11" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
9. PBU-38 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-39 dengan koordinat 01⁰ 36' 43.52" LS dan 113⁰ 37' 53.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
10. PBU-39 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-40 dengan koordinat 01⁰ 36' 48.71" LS dan 113⁰ 37' 47.62" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
11. PBU-40 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-41 dengan koordinat 01⁰ 36' 54.39" LS dan 113⁰ 37' 41.19" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
12. PBU-41 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-42 dengan koordinat 01⁰ 36' 59.81" LS dan 113⁰ 37' 34.59" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
13. PBU-42 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-43 dengan koordinat 01⁰ 37' 05.54" LS dan 113⁰ 37' 27.67" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
14. PBU-43 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-44 yang terletak di jalan Palangkaraya – Tumbang Talaken (gapura batas Kota Palangkaraya – Kabupaten Gunung Mas) dengan koordinat 01⁰ 37'
11.01" LS dan 113⁰ 37' 21.49" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
www.djpp.kemenkumham.go.id

15. PBU-44 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-45 dengan koordinat 01⁰ 37' 17.12" LS dan 113⁰ 37' 16.25" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
16. PBU-45 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-46 dengan koordinat 01⁰ 37' 23.43" LS dan 113⁰ 37' 10.46" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
17. PBU-46 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-47 dengan koordinat 01⁰ 37' 29.19" LS dan 113⁰ 37' 04.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
18. PBU-47 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-48 dengan koordinat 01⁰ 37' 35.17" LS dan 113⁰ 36' 57.97" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
19. PBU-48 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-49 dengan koordinat 01⁰ 37' 39.49" LS dan 113⁰ 36' 50.13" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
20. PBU-49 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-50 dengan koordinat 01⁰ 37' 43.04" LS dan 113⁰ 36' 43.38" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
21. PBU-50 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-51 dengan koordinat 01⁰ 37' 47.78" LS dan 113⁰ 36' 37.02" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
22. PBU-51 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-02 dengan koordinat 01⁰ 37' 33.65" LS dan 113⁰ 36' 26.12" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
www.djpp.kemenkumham.go.id

23. TK-02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-90 dengan koordinat 01⁰ 38' 07.73" LS dan 113⁰ 35' 32.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
24. PBU-90 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-91 dengan koordinat 01⁰ 39' 12.28" LS dan 113⁰ 33' 49.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
25. PBU-91 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-92 dengan koordinat 01⁰ 39' 17.93" LS dan 113⁰ 31' 51.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas; dan
26. PBU-92 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-52 dengan koordinat 01⁰ 38' 40.13" LS dan 113⁰ 30' 07.31" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan.

Pasal 3

Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id