Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH DAN KEPALA DESA
Pasal 14
(1) Tanda Pangkat merupakan atribut yang dipakai oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. Tanda Pangkat Harian; dan
b. Tanda Pangkat Upacara.
(3) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di atas bahu kiri dan kanan.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Tanda Pangkat merupakan atribut yang dipakai oleh Kepala Desa.
(2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas;
a. Tanda Pangkat Harian; dan
b. Tanda Pangkat Upacara.
(3) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di atas bahu kiri dan kanan.
3. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bentuk dan Model Atribut sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
