Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALANG DENGAN KABUPATEN JOMBANG PROVINSI JAWA TIMUR

PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Malang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3. Kabupaten Jombang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Malang dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto yang ditandai oleh PBU.31 dengan koordinat 07º 46' 44.9980'' LS dan 112º 27' 20.5039'' BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan Desa Tawangrejo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto;
2. PBU.31 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.001 dengan koordinat 07⁰ 46' 35.9530" LS dan 112⁰ 26'
45.8736" BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang;
3. PBU.001 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit hingga Puncak Gunung Malang sampai pada PBU.32 dengan koordinat 07⁰ 46' 25.7065" LS dan 112⁰ 26' 24.4193" BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang;
4. PBU.32 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.33 dengan koordinat 07⁰ 45' 55.2891" LS dan 112⁰ 26' 10.6262" BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang;
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. PBU.33 selanjutnya ke arah Barat daya menyusuri punggung bukit hingga Gunung Argowayang sampai pada PABU.002 dengan koordinat 07⁰ 46' 16.1231" LS dan 112⁰ 25' 51.6540" BT yang terletak di Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Desa Jarak Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang;
6. PABU.002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang yang ditandai oleh PBU.34 dengan koordinat 07⁰ 45' 52.0256" LS dan 112⁰ 25' 02.4344" BT yang terletak pada batas Desa Tawangsari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dengan Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang dan Desa Medowo Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

Pasal 3

Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id