Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pengorganisasian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat.
2. Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
5. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
6. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
8. Kepala Kelurahan adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kelurahan.
9. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 2
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
(2) Bupati/walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.
(3) Penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 3
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
Pasal 4
(1) Perekrutan anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;
e. jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan
h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Pasal 5
(1) Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan.
(2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga.
Pasal 6
Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.
Pasal 7
(1) Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas.
(3) Sumpah Janji Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. pindah domisili;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan;
e. melakukan perbuatan tercela; atau
f. melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 9
Satlinmas mempunyai tugas:
a. membantu dalam penanggulangan bencana;
b. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
d. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e. membantu upaya pertahanan Negara.
Pasal 10
(1) Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri dari:
a. Kepala satuan;
b. Kepala Satuan Tugas;
c. Komandan Regu; dan
d. Anggota.
(2) Satlinmas berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
(3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah atau sebutan lain.
(2) Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Kepala Satuan.
(3) Komandan Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Pasal 12
Kepala Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membawahi 5 (lima) regu yang terdiri:
a. regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini;
b. regu Pengamanan;
c. regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran;
d. regu Penyelamatan dan Evakuasi; dan
e. regu Dapur Umum.
Pasal 13
Jumlah regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Pasal 14
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas, meliputi:
a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
c. menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 15
Regu Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
d. melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 16
Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas meliputi:
a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. memberikan pertolongan pertama pada kebakaran;
c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
Pasal 17
Regu Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas meliputi:
a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
b. memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
c. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 18
Regu Dapur Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas meliputi:
a. mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat;
b. membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat; dan
c. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 19
Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
b. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
c. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
f. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
g. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Pasal 20
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
d. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.
Pasal 21
(1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. peningkatan peranserta dan prakarsa;
c. peningkatan kesiapsiagaan;
d. penanganan tanggap darurat;
e. pengendalian dan operasi; dan
f. pembekalan.
Pasal 22
Pemberdayaan anggota Satlinmas dapat dilakukan dengan penyiapan posko Satlinmas di tiap-tiap Desa/Kelurahan.
Pasal 23
(1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan pakaian seragam.
(2) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. atribut;
b. perlengkapan; dan
c. peralatan operasional.
Pasal 24
(1) Menteri melakukan pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat pada kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional penyelenggaraan perlindungan masyarakat di kabupaten/kota.
Pasal 25
(1) Kepala Desa/Kelurahan melalui camat menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan perlindungan masyarakat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 26
Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 27
Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
