Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Subbidang Prasarana Pemerintahan Daerah Subbidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Subbidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Subbidang Transportasi Perdesaan

PERMENDAGRI No. 85 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 2. Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Prasarana Pemda, adalah DAK untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan di daerahdalam mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah menyelenggarakan pelayanan publik di daerah. 3. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Prasarana Pemda, adalah kegiatan pada DAK Bidang Prasarana Pemerintahan yang diarahkan untuk pemenuhan prasarana gedung kantor pemerintahan daerah. 4. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Sarpras Satpol PP, adalah kegiatan pada DAK Bidang Prasarana Pemerintahan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja di daerah. 5. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Sarpras Damkar, adalah kegiatan pada DAK Bidang Prasarana Pemerintahan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah. 6. Dana Alokasi Khusus Bidang Transportasi, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Transportasi adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana transportasi guna mendukung aksesibilitas, pengembangan koridor ekonomi wilayah, pelayanan transportasi dan pengembangan wilayah strategis serta untuk percepatan pembangunan. 7. Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Transportasi Perdesaan, yang selanjutnya disingkat DAK Sub-Bidang Transdes, adalah kegiatan pada DAK Bidang Transportasi yang diarahkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana transportasi di perdesaan dan wilayah pada pusat-pusat pertumbuhan kawasan. 8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah satuan kerja perangkat daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota pengelola DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri. 10. Kepala Satuan Kerja Unit Eselon I adalah Pimpinan Tinggi Madya pada unit organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 2

(1) DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, meliputi: a. DAK Bidang Prasarana Pemda; dan b. DAK Bidang Transportasi. (2) DAK Bidang Prasarana Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. DAK Sub-Bidang Prasarana Pemda; b. DAK Sub-Bidang Sarpras Satpol PP; dan c. DAK Sub-Bidang Sarpras Damkar. (3) DAK Bidang Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah DAK Sub-Bidang Transdes.

Pasal 3

(1) Dalam rangka kelancaran koordinasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Tim Koordinasi Pembinaan DAK Kementerian Dalam Negeri. (1) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; b. MENETAPKAN petunjuk teknis penggunaan DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; dan c. menyiapkan laporan tahunan penggunaan DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Kepala Unit Satuan Kerja Eselon I ditetapkan sebagai Pembina DAK Sub-Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) dan ayat (3). (2) Pembina DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagai Pembina DAK Sub-Bidang Prasarana Pemda dan DAK Sub-Bidang Transdes. b. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sebagai Pembina DAK Sub-Bidang Sarpras Satpol PP dan DAK Sub-Bidang Sarpras Damkar.

Pasal 5

(1) Pembina DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, membentuk Tim Teknis Pembinaan DAK Sub-Bidang masing-masing. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Sub-Bidang masing-masing; b. menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Sub- Bidang masing-masing. c. melakukan sosialisasi dan pembinaan petunjuk teknis penggunaan DAK Sub-Bidang masing-masing; dan d. Menyiapkan laporan tahunan pengelolaan DAK Sub- Bidang masing-masing kepada Menteri.

Pasal 6

(1) Pembina DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK Sub-Bidang masing-masing yang menjadi tanggung-jawabnya. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pembinaan umum DAK yang dikoordinasikan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 7

Sosialisasi petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, kepada Kepala SKPD dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) DAK Sub-Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh SKPD Provinsi dan Kab/Kota. (2) SKPD Provinsi pelaksana DAK Sub-Bidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur. (3) SKPD Kab/Kota pelaksana DAK Sub-Bidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Pasal 9

Kepala SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan masing-masing DAK Sub-Bidang yang menjadi tanggung-jawabnya.

Pasal 10

Pengelolaan keuangan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah.

Pasal 11

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota mengkoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan secara periodik triwulanan dan akhir tahun kepada Menteri melalui Pembina DAK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kegiatan; b. rencana kegiatan; c. sasaran dan hasil yang dicapai; d. realisasi anggaran; dan e. permasalahan dan saran tindak lanjut.

Pasal 12

Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DAK diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Sub-Bidang masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai tahun anggaran 2016.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKAJAHJANA