Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 5. Instansi Vertikal adalah Perangkat kementerian dan/ atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi. 6. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja Perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/ wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. 8. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 9. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. 10. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 11. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 12. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. 13. Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu. 14. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, wali kota dan wakil wali kota untuk kota. 15. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 16. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. 17. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. 18. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan. 19. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah atau yang disebut dengan nama lain adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 20. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota. 21. Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 22. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. 23. Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif. 24. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD untuk mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 25. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 26. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. 27. Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. 28. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 29. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 30. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 31. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 32. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan. 33. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat dengan RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 34. Prioritas Nasional adalah penjabaran visi, misi, dan program prioritas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terpilih yang telah dicanangkan semenjak masa kampanye, dan mempertimbangkan hal penting lainnya. 35. Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan PRESIDEN sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 36. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 37. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 38. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. 39. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 40. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 41. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. 42. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. 43. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan. 44. Kerangka Pendanaan adalah analisis pengelolaan keuangan Daerah untuk menentukan sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Kepala Daerah serta target pembangunan nasional. 45. Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. 46. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang. 47. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah. 48. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 49. Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) Tahunan. 50. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah. 51. Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran. 52. Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/ Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. 53. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. 54. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. 55. Program pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. 56. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program. 57. Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan. 58. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). 59. Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud. 60. Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program. 61. Dampak (impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) beberapa program. 62. Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah. 63. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/ kota. 64. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah. 65. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. 66. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat dengan KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 67. Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan Daerah. 68. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 69. Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya adalah Daerah otonom yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan dan/atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan. 70. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Ruang Lingkup Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; b. tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD; dan c. tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Pasal 3

Perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

Pasal 4

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah dengan prinsip- prinsip, meliputi: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing- masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing Daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional.

Pasal 5

Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dirumuskan secara: a. transparan; b. responsif; c. efisien; d. efektif; e. akuntabel; f. partisipatif; g. terukur; h. berkeadilan; i. berwawasan lingkungan; dan j. berkelanjutan.

Pasal 6

(1) Transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan Daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. (2) Responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di Daerah. (3) Efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal. (4) Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang paling optimal. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan Daerah harus dapat dipertanggung- jawabkan kepada masyarakat. (6) Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan Daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan. (7) Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya. (8) Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, merupakan prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia. (9) Berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia. (10)Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Pasal 7

Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan: a. teknokratik; b. partisipatif; c. politis; dan d. atas-bawah dan bawah-atas.

Pasal 8

(1) Pendekatan teknokratik dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah. (2) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. (3) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. (4) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.

Pasal 9

Perencanaan pembangunan Daerah yang berorientasi pada substansi, menggunakan pendekatan: a. holistik-tematik; b. integratif; dan c. spasial.

Pasal 10

(1) Pendekatan holistik-tematik dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya. (2) Pendekatan integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah. (3) Pendekatan spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.

Pasal 11

(1) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 dilakukan terhadap rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah. (2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. RPJPD; b. RPJMD; dan c. RKPD. (3) Rencana Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Renstra Perangkat Daerah; dan b. Renja Perangkat Daerah.

Pasal 12

(1) RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. (3) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 13

(1) Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. (2) Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.

Pasal 14

(1) BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAPPEDA melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. (3) Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e- planning. (4) Penerapan e-planning diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah. (2) Dalam rangka penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan BAPPEDA dan pemangku kepentingan.

Pasal 16

(1) RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disusun dengan tahapan: a. persiapan penyusunan; b. penyusunan rancangan awal; c. penyusunan rancangan; d. pelaksanaan Musrenbang; e. perumusan rancangan akhir; dan f. penetapan. (2) Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disusun dengan tahapan: a. persiapan penyusunan; b. penyusunan rancangan awal; c. penyusunan rancangan d. pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah; e. perumusan rancangan akhir; dan f. penetapan.

Pasal 17

Persiapan penyusunan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJPD; b. orientasi mengenai RPJPD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJPD; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.

Pasal 18

(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. (2) Kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

Pasal 19

(1) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), mencakup: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. analisis permasalahan pembangunan Daerah; c. penelaahan dokumen rencana pembangunan lainnya; d. analisis isu strategis pembangunan jangka panjang; e. perumusan visi dan misi Daerah; f. perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan g. KLHS. (2) Penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka panjang.

Pasal 20

Hasil penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. permasalahan dan isu strategis Daerah; d. visi dan misi Daerah; e. arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan f. penutup.

Pasal 21

(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (2) Pembahasan bersama Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan kedua sejak rancangan awal disusun. (3) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah. (4) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 22

(1) Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. (2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat bulan keempat setelah rancangan awal disusun. (3) Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD. (4) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. (5) Rancangan awal RPJPD disempurnakan sesuai dengan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 23

(1) Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengajukan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dikonsultasikan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada bulan keenam sejak rancangan awal disusun.

Pasal 24

(1) Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD provinsi. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pasal 25

(1) Bupati/wali kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada gubernur. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJPD kabupaten/kota. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk surat kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 26

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; b. rancangan awal RPJPD provinsi; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi.

Pasal 27

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikoordinasikan oleh BAPPEDA provinsi dengan melibatkan Perangkat Daerah provinsi. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari bupati/wali kota kepada gubernur; b. rancangan awal RPJPD kabupaten/kota; dan c. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota.

Pasal 28

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD provinsi kepada gubernur paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan. (2) Gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak konsultasi dilaksanakan.

Pasal 29

(1) Gubernur menyempurnakan rancangan awal RPJPD provinsi menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJPD kabupaten/kota menjadi rancangan RPJPD berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (3) Rancangan RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 30

BAPPEDA mengajukan rancangan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan untuk dibahas dalam Musrenbang RPJPD.

Pasal 31

(1) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. (2) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD. (3) Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (4) Musrenbang RPJPD dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penyusunan rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (5) Pimpinan DPRD atau anggota DPRD, pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait, dapat diundang menjadi peserta atau narasumber dalam Musrenbang RPJPD.

Pasal 32

Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.

Pasal 33

(1) Perumusan rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e merupakan proses perumusan rancangan RPJPD menjadi rancangan akhir RPJPD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Perumusan Rancangan akhir RPJPD diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD. (3) Rancangan akhir RPJPD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 34

(1) BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum. (2) Penyampaian rancangan akhir RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 5 (lima) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RPJPD. (3) Sekretaris Daerah menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 35

(1) Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), kepada kepala BAPPEDA untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan Peraturan Daerah. (2) Sekretaris Daerah menugaskan Kepala BAPPEDA menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Daerah. (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang akan disampaikan kepada DPRD, dipaparkan kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah.

Pasal 36

(1) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD. (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari rancangan Peraturan Daerah dan rancangan akhir RPJPD. (3) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah rancangan akhir RPJPD disusun.

Pasal 37

(1) Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD. (2) Kepala Daerah menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD sesuai dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan persetujuan. (3) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diambil keputusan bersama, maka rancangan Peraturan Daerah tersebut dianggap telah memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Pasal 38

(1) Gubernur MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJPD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. (2) Bupati/wali kota MENETAPKAN Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Pasal 39

Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, anggota DPRD dan gubernur/ bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 40

(1) RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi dan program calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. (2) Visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis pada saat kampanye.

Pasal 41

Persiapan penyusunan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD; b. orientasi mengenai RPJMD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD; d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD; dan e. penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

Pasal 42

Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih.

Pasal 43

Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, mencakup: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. perumusan gambaran keuangan Daerah; c. perumusan permasalahan pembangunan Daerah; d. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; dan e. perumusan isu strategis Daerah.

Pasal 44

Hasil rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. gambaran keuangan Daerah; dan d. permasalahan dan isu strategis Daerah.

Pasal 45

(1) Rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dibahas tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (2) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala BAPPEDA dan Kepala Perangkat Daerah. (3) Rancangan teknokratik RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 46

(1) Dalam hal terdapat jeda waktu antara pemilihan Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah terpilih melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman pada visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih. (2) Rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. gambaran keuangan Daerah; d. permasalahan dan isu strategis Daerah; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah; g. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah; h. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan i. penutup. (3) Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kepala BAPPEDA sebagai ketua tim.

Pasal 47

(1) Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. (2) Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih. (3) Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD; b. penjabaran visi dan misi Kepala Daerah; c. perumusan tujuan dan sasaran; d. perumusan strategi dan arah kebijakan; e. perumusan program pembangunan Daerah; f. perumusan program Perangkat Daerah; dan g. KLHS. (4) Penyusunan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan. (5) Hasil perumusan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. gambaran keuangan Daerah; d. permasalahan dan isu srategis Daerah; e. visi, misi, tujuan dan sasaran; f. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah; g. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah; h. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan i. penutup.

Pasal 48

(1) Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik. (2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah rancangan awal RPJMD disusun, dan dikoordinasikan oleh BAPPEDA. (3) Forum konsultasi publik provinsi melibatkan BAPPEDA kabupaten/kota, Perangkat Daerah provinsi, dan pemangku kepentingan. (4) Forum konsultasi publik Daerah kabupaten/kota melibatkan Perangkat Daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan. (5) Forum konsultasi publik bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD. (6) Hasil konsultasi publik provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh BAPPEDA kabupaten/kota, Perangkat Daerah Provinsi, dan setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. (7) Hasil konsultasi publik kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan. (8) Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).

Pasal 49

(1) BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (8) kepada Kepala Daerah untuk memperoleh persetujuan pembahasan dengan DPRD. (2) Kepala Daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. (3) Pengajuan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik. (4) Pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh ketua DPRD. (5) Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD. (6) Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak tercapai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Kepala Daerah dapat melanjutkan tahapan penyusunan berikutnya.

Pasal 50

(1) Gubernur dan/atau bupati/wali kota mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (6) kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dikonsultasikan. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dilantik.

Pasal 51

(1) Gubernur mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD provinsi. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dalam bentuk surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pasal 52

(1) Bupati/wali kota mengkonsultasikan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada gubernur. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap rancangan awal RPJMD kabupaten/kota. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk surat kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 53

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; b. rancangan awal RPJMD provinsi; c. nota kesepakatan hasil rancangan awal RPJMD provinsi dengan DPRD; dan d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi.

Pasal 54

(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikoordinasikan oleh BAPPEDA provinsi dengan melibatkan Perangkat Daerah provinsi. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan konsultasi dari bupati/wali kota kepada gubernur; b. rancangan awal RPJMD kabupaten/kota; c. nota kesepakatan hasil rancangan awal RPJMD kabupaten/kota dengan DPRD; dan d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 55

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD provinsi kepada gubernur paling lambat 5 (lima) hari sejak konsultasi dilaksanakan. (2) Gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota paling lambat 5 (lima) hari sejak konsultasi dilaksanakan.

Pasal 56

(1) Gubernur menyempurnakan rancangan awal RPJMD provinsi berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Bupati/wali kota menyempurnakan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota berdasarkan saran penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2).

Pasal 57

BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada kepala Perangkat Daerah.

Pasal 58

(1) BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada kepala Perangkat Daerah dengan melampirkan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (2) Rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyempurnakan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 59

(1) Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan. (2) Rancangan awal Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60

(1) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) kepada BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.

Pasal 61

(1) Penyusunan rancangan RPJMD provinsi adalah proses penyempurnaan rancangan awal RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah provinsi yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1). (2) Penyusunan rancangan RPJMD kabupaten/kota adalah penyempurnaan rancangan awal RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).

Pasal 62

Rancangan RPJMD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5).

Pasal 63

(1) BAPPEDA mengajukan rancangan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD. (2) Persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 70 (tujuh puluh) hari setelah Kepala Daerah dilantik.

Pasal 64

(1) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. (2) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJMD. (3) Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (4) Musrenbang RPJMD dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan Kepala Daerah. (5) Pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait dapat diundang menjadi narasumber dalam Musrenbang RPJMD.

Pasal 65

Hasil Musrenbang RPJMD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJMD.

Pasal 66

(1) Perumusan rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. (2) Rancangan akhir RPJMD disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5).

Pasal 67

(1) BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum. (2) Penyampaian rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD. (3) Sekretaris Daerah menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi hukum untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 68

(1) Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), kepada kepala BAPPEDA untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap halaman rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. (2) Sekretaris Daerah menugaskan Kepala BAPPEDA menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Daerah. (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang akan disampaikan kepada DPRD, dipaparkan kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah.

Pasal 69

(1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD. (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari rancangan Peraturan Daerah dan rancangan akhir RPJMD. (3) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.

Pasal 70

(1) Gubernur MENETAPKAN rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah gubernur dan wakil gubernur dilantik. (2) Bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Pasal 71

Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/ bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 72

RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Pasal 73

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD; b. orientasi mengenai RKPD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.

Pasal 74

Penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dimulai pada minggu pertama bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun rencana.

Pasal 75

(1) Rancangan awal RKPD provinsi disusun berpedoman pada RPJMD provinsi, RKP, program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD. (2) Rancangan awal RKPD kabupaten/kota disusun berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota, rancangan awal RKPD provinsi, RKP, program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD.

Pasal 76

Pedoman penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 77

(1) Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), yaitu penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program perangkat Daerah dengan sasaran, arah kebijakan, program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi. (2) Berpedoman pada RKP dan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyelarasan prioritas pembangunan Daerah, program serta kegiatan tahunan Daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis nasional lainnya. (3) Berpedoman pada rancangan awal RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), dilakukan melalui penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi serta program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi.

Pasal 78

(1) Penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, mencakup: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah; c. analisis kapasitas riil keuangan Daerah; d. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah; e. perumusan permasalahan pembangunan Daerah; f. penelaahan terhadap sasaran RPJMD; g. penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD; h. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional; i. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD; j. perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan k. perumusan rencana kerja program dan pendanaan. (2) Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. (3) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara tertulis kepada kepala BAPPEDA.

Pasal 79

(1) Hasil penyusunan rancangan awal RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota; f. rencana kerja dan pendanaan Daerah; g. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan h. penutup. (2) Hasil penyusunan rancangan awal RKPD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum kondisi Daerah; c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. rencana kerja dan pendanaan Daerah; f. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan g. penutup.

Pasal 80

(1) Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. (2) Masukan dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi publik.

Pasal 81

BAPPEDA menyempurnakan rancangan awal RKPD berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).

Pasal 82

(1) BAPPEDA mengajukan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah. (2) Pengajuan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran: a. net konsep surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah; dan b. rancangan awal RKPD.

Pasal 83

(1) BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a kepada kepala Perangkat Daerah. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, Musrenbang RKPD, dan batas waktu penyampaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran: a. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; dan b. program dan kegiatan Perangkat Daerah disertai indikator dan target kinerja serta pagu indikatif. (4) Penyampaian surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada minggu kedua bulan Februari.

Pasal 84

(1) Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah. (2) Rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum Perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan. (3) Rancangan awal Renja Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BAPPEDA untuk diverifikasi. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan rancangan awal RKPD.

Pasal 85

(1) Penyusunan rancangan RKPD provinsi adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) berdasarkan: a. rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah provinsi yang telah diverifikasi; dan b. hasil penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program strategis nasional. (2) Penyusunan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dmaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret.

Pasal 86

(1) BAPPEDA provinsi mengajukan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap: a. Rancangan RKPD provinsi; dan b. pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi. (2) Penyampaian rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran: a. net konsep surat edaran gubernur kepada bupati/ wali kota tentang penyelarasan prioritas pembangunan; dan b. jadwal Musrenbang RKPD provinsi.

Pasal 87

(1) Gubernur menyampaikan surat edaran tentang rancangan RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b kepada bupati/wali kota. (2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta arah kebijakan pembangunan kewilayahan kabupaten/kota lingkup provinsi. (3) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan lampiran: a. jadwal pelaksanaan Musrenbang provinsi; dan b. rancangan RKPD provinsi. (4) Penyampaian surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada minggu ketiga bulan Maret.

Pasal 88

(1) Penyusunan Rancangan RKPD kabupaten/kota adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) disempurnakan berdasarkan: a. rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang telah diverifikasi; dan b. hasil penelaahan terhadap rancangan RKPD provinsi, RKP dan program strategis nasional. (2) Penyusunan Rancangan RKPD kabupaten/kota diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan April.

Pasal 89

BAPPEDA kabupaten/kota mengajukan rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2), kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap: a. rancangan RKPD kabupaten/kota; dan b. pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota.

Pasal 90

(1) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD provinsi. (2) Musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (3) Musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua bulan April.

Pasal 91

(1) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. (2) Pembahasan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka: a. menyepakati permasalahan pembangunan Daerah; b. menyepakati prioritas pembangunan Daerah; c. menyepakati arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota lingkup provinsi; d. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; e. penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional; dan f. klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kabupaten/kota yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kabupaten/kota.

Pasal 92

Penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf e adalah penyelarasan program dan kegiatan provinsi dengan program dan kegiatan prioritas pemerintah yang dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus dan/atau penyelarasan program kabupaten/kota dengan program dan kegiatan pemerintah yang dilaksanakan melalui dana tugas pembantuan.

Pasal 93

Hasil Musrenbang RKPD provinsi dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang hadir Musrenbang RKPD provinsi.

Pasal 94

(1) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD kabupaten/kota. (2) Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para pemangku kepentingan. (3) Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Musrenbang RKPD kabupaten/kota; dan b. Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan. (4) Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan paling lambat pada minggu keempat bulan Maret.

Pasal 95

(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 94 ayat (4), bertujuan untuk membahas rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). (2) Pembahasan Rancangan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka: a. menyepakati permasalahan pembangunan Daerah; b. menyepakati prioritas pembangunan Daerah; c. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi; d. penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi; dan e. klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten/kota dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan.

Pasal 96

Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf d berupa program dan kegiatan Daerah kabupaten/kota yang diselaraskan dengan program Daerah provinsi melalui APBD provinsi untuk dibahas dan disepakati dalam Musrenbang RKPD provinsi.

Pasal 97

Hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD kabupaten/kota.

Pasal 98

(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3) huruf 6 merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan. (2) Camat melaksanakan Musrenbang RKPD kabupaten/ kota di kecamatan setelah berkoordinasi dengan BAPPEDA kabupaten/kota. (3) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari. (4) Tata cara pengajuan daftar usulan desa/kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pedoman pembangunan desa. (5) Untuk efisiensi dan efektifitas, pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diselenggarakan dengan menggabungkan beberapa kecamatan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota. (6) Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan. (7) Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mencakup: a. usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang tertuang dalam daftar usulan desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan; b. kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa; dan c. pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah kabupaten/kota. (8) Kegiatan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan mengacu pada rencana program dalam rancangan RKPD kabupaten/kota.

Pasal 99

(1) Hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan. (2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang Daerah kabupaten/kota dan masukan penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten/kota.

Pasal 100

(1) Perumusan rancangan akhir RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD provinsi menjadi rancangan akhir RKPD provinsi berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93. (2) Perumusan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD kabupaten/kota menjadi rancangan akhir RKPD kabupaten/kota berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. (3) Rancangan akhir RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disajikan paling sedikit dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.

Pasal 101

(1) Rancangan akhir RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas oleh seluruh kepala Perangkat Daerah. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RKPD. (4) Rancangan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Mei.

Pasal 102

(1) Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD. (2) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi untuk difasilitasi. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara lengkap. (4) Dokumen diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi; b. rancangan akhir RKPD; c. berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD; d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e. gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD. (5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pembentukan produk hukum Daerah. (6) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah sebagai bahan penyempurnaan rancangan perkada tentang RKPD provinsi. (7) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk surat gubenur melalui kepala BAPPEDA provinsi sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota.

Pasal 103

(1) Rancangan Perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk persetujuan untuk penetapan dan pengundangan. (2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan fasilitasi rancangan Perkada tentang RKPD.

Pasal 104

(1) Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi setelah RKP ditetapkan. (2) Bupati/wali kota MENETAPKAN Peraturan Bupati/ Wali Kota tentang RKPD kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan.

Pasal 105

(1) Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dijadikan sebagai: a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi; b. pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota; dan c. pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara provinsi. (2) Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan gubernur kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.

Pasal 106

(1) Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RKPD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dijadikan sebagai: a. pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota; b. pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD kabupaten/kota serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara kabupaten/kota. (2) Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan bupati/ wali kota kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan APBD.

Pasal 107

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (2) Bupati/wali kota menyampaikan Peraturan Bupati/ Wali Kota tentang RKPD kabupaten/kota dan hasil penilaian konsistensi program antara RKPD dengan RPJMD tahun berkenaan kepada gubernur melalui BAPPEDA provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 108

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Renstra Perangkat Daerah; b. orientasi mengenai Renstra Perangkat Daerah; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun Renstra Perangkat Daerah; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.

Pasal 109

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD.

Pasal 110

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 mencakup: a. analisis gambaran pelayanan; b. analisis permasalahan; c. penelaahan dokumen perencanaan lainnya; d. analisis isu strategis; e. perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD; f. perumusan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah; dan g. perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf f serta program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD.

Pasal 111

Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. gambaran pelayanan Perangkat Daerah; c. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; d. tujuan dan sasaran; e. strategi dan arah kebijakan; f. rencana program dan kegiatan serta pendanaan; g. kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan h. penutup.

Pasal 112

(1) Rancangan Renstra Perangkat Daerah disusun dengan menyempurnakan rancangan awal renstra Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57. (2) Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah. (3) Hasil kesepakatan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dirumuskan dalam Berita Acara. (4) Rancangan Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111.

Pasal 113

(1) Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5) disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD. (2) Penyampaian Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah.

Pasal 114

(1) BAPPEDA melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan rancangan Renstra Perangkat Daerah telah selaras dengan rancangan awal RPJMD dan mengakomodir hasil Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3).

Pasal 115

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan Renstra Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (2) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Renstra Perangkat Daerah. (3) Rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA.

Pasal 116

Verifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 117

(1) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan BAPPEDA. (2) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (3) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112. (4) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) diterima.

Pasal 118

Hasil pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Forum Perangkat Daerah/ lintas Perangkat Daerah.

Pasal 119

(1) Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, merupakan proses penyempurnaan rancangan Renstra Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. (2) Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan, program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. (3) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah provinsi disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111.

Pasal 120

(1) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3), disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.

Pasal 121

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), harus dapat menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD. (2) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan ketidaksesuaian, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (3) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah. (4) Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk dilakukan proses penetapan Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 122

Verifikasi rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (4), paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2).

Pasal 123

(1) BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. (2) Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan.

Pasal 124

Renstra Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) menjadi pedoman kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.

Pasal 125

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Renja Perangkat Daerah; b. orientasi mengenai Renja Perangkat Daerah; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja Perangkat Daerah; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.

Pasal 126

(1) Perangkat Daerah menyusun rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, paling lambat minggu pertama bulan Desember. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan.

Pasal 127

(1) Berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2), bertujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan Renstra Perangkat Daerah. (2) Berpedoman pada hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (2), bertujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancangan awal Renja Perangkat Daerah dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 128

Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, mencakup: a. analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah; dan b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu.

Pasal 129

Hasil perumusan rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu; c. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah; d. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan e. penutup.

Pasal 130

(1) Rancangan awal Renja Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1). (2) Penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran pada rancangan awal RKPD. (3) Rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) diajukan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah.

Pasal 131

(1) Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan proses penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130. (2) Rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disempurnakan dalam forum perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah. (3) Rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129.

Pasal 132

(1) Rancangan Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) disampaikan kepada kepala BAPPEDA provinsi untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD. (2) Rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret.

Pasal 133

(1) Rancangan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) disampaikan kepada Kepala BAPPEDA kabupaten/kota untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD. (2) Rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu ketiga bulan Maret.

Pasal 134

(1) BAPPEDA melakukan verifikasi terhadap rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat menjamin rancangan Renja Perangkat Daerah sudah selaras dengan rancangan awal RKPD. (3) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan hal yang perlu disempurnakan, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (4) Berdasarkan saran dan rekomendasi penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan Rancangan Renja Perangkat Daerah. (5) Rancangan Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA.

Pasal 135

Verifikasi rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan Renja Perangkat Daerah kepada BAPPEDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dan Pasal 133.

Pasal 136

(1) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan BAPPEDA. (2) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (3) Pembahasan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Renja Perangkat Daerah. (4) Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah surat edaran Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) diterima.

Pasal 137

Hasil pembahasan rancangan Renja Perangkat Daerah dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (3), dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah.

Pasal 138

(1) Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah berdasarkan Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2). (2) Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mempertajam program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Perkada tentang RKPD. (3) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129.

Pasal 139

(1) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3), disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.

Pasal 140

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1), harus dapat menjamin program, kegiatan dan pagu indikatif Renja Perangkat Daerah selaras dengan peraturan Kepala Daerah tentang RKPD dan Renja Perangkat Daerah lainnya. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan hal yang perlu disempurnakan, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (3) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah. (4) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA.

Pasal 141

Verifikasi seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), paling lambat 2 (dua) minggu setelah penyampaian rancangan akhir Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2).

Pasal 142

(1) BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. (2) Penetapan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.

Pasal 143

Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah.

Pasal 144

(1) Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, ekonomi dan keuangan, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, aspek daya saing, serta data dan informasi yang dimuat dalam dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 145

(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) menggambarkan capaian kinerja pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyelenggarakan urusan dan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. (3) Gambaran capaian kinerja pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi indikator urusan pemerintah Daerah terhadap target pembangunan nasional yang ditetapkan dalam dokumen rencana pembangunan nasional. (4) Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 146

Capaian kinerja pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) memperhatikan indikator yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 147

(1) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah provinsi, penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD provinsi periode berkenaan serta arah kebijakan dan isu strategis RKP, serta mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi dengan pembangunan nasional. (2) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah kabupaten/ kota, penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD kabupaten/kota dan mengacu pada RPJMD provinsi untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/ kota dengan pembangunan Daerah provinsi. (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 148

(1) Kepala Daerah yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih, diwajibkan menyusun RPJMD. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD selama kurun waktu masa jabatan.

Pasal 149

(1) Penjabat Kepala Daerah otonom baru menyusun rancangan RKPD. (2) Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada RPJMD induk. (3) Berpedoman pada RPJMD induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu mengacu pada identifikasi permasalahan pembangunan dan isu strategis berdasarkan evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu dalam wilayah administratif pemerintahan Daerah otonom yang baru dibentuk. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun kerangka ekonomi Daerah dan pendanaan, prioritas, lokasi, dan sasaran pembangunan Daerah serta rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan Daerah. (5) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS, dan RAPBD.

Pasal 150

Tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD bagi Daerah yang belum memiliki RPJMD, Kepala Daerah yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih dan bagi Daerah otonom baru tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 151

(1) Kaidah perumusan kebijakan pembangunan Daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah, meliputi: a. rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; b. rancangan teknokratik dan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 47; c. rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; d. rancangan awal Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109; dan e. rancangan awal Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126. (2) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan dalam suatu kertas kerja perumusan kebijakan pembangunan Daerah yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyajian rencana pembangunan Daerah dan rencana Perangkat Daerah. (3) Kaidah perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah dapat menghasilkan prioritas pembangunan Daerah yang secara efektif dan efisien dapat mewujudkan target pembangunan Daerah dan nasional.

Pasal 152

Agar rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dapat dirumuskan dengan baik maka perlu dilakukan persiapan, meliputi: a. pembentukan tim perumus; b. orientasi mengenai materi dokumen perencanaan; c. penyusunan agenda kerja tim perumus; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah.

Pasal 153

Kaidah perumusan kebijakan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, meliputi: a. analisis gambaran umum kondisi Daerah; b. analisis keuangan Daerah; c. sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya; d. KLHS; e. perumusan permasalahan pembangunan dan analisis isu strategis Daerah; f. perumusan dan penjabaran visi dan misi; g. perumusan tujuan, sasaran dan sasaran pokok; h. perumusan strategi dan arah kebijakan; i. perumusan prioritas pembangunan Daerah; j. perumusan sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah; dan k. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.

Pasal 154

(1) Gambaran umum kondisi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a, dianalisis dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Analisis gambaran umum kondisi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan Daerah dan kinerja Perangkat Daerah. (3) Evaluasi kinerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap capaian kinerja selama 5 (lima) tahun terakhir.

Pasal 155

(1) Hasil telaahan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) dan ayat (3) yang selaras dengan prioritas pembangunan Daerah periode berkenaan dijabarkan lebih lanjut untuk merumuskan gambaran umum kondisi Daerah. (2) Gambaran umum kondisi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan aspek: geografi dan demografi, potensi Daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing Daerah. (3) Gambaran umum kondisi Daerah harus dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar.

Pasal 156

(1) Analisis keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf b, dirumuskan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD. (2) Analisis keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menghitung proyeksi kapasitas riil keuangan Daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif sebagai dasar penentuan kebijakan keuangan Daerah. (3) Kapasitas riil keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperlukan untuk mengetahui kemampuan pendanaan prioritas pembangunan.

Pasal 157

(1) Penghitungan kapasitas riil keuangan Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan keuangan Daerah dan penerimaan pendapatan Daerah dengan dikonsultasikan kepada BAPPEDA. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian antara kapasitas riil keuangan Daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. (3) Kapasitas riil keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan mengurangi total penerimaan Daerah dengan pengeluaran pembiayaan dan belanja tidak langsung.

Pasal 158

(1) Kapasitas riil keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (3), dialokasikan kedalam prioritas pertama, prioritas kedua, dan prioritas ketiga; (2) Prioritas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar; (3) Prioritas kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi Kepala Daerah. (4) Prioritas ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.

Pasal 159

(1) Sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf c, dilaksanakan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Sinkronisasi kebijakan dengan perencanaan pembangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional dan pembangunan Daerah lain dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan Daerah, pembangunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, serta pembangunan antar Daerah. (3) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menelaah kebijakan nasional yang berdampak dan harus dipedomani oleh Daerah. (4) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota dengan menelaah kebijakan Daerah provinsi yang berdampak dan harus dipedomani oleh Daerah kabupaten/kota. (5) Penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menelaah dampak pembangunan yang saling berpengaruh terhadap Daerah lain dan harus dijabarkan dalam dokumen perencanaan.

Pasal 160

Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 mengandung makna: a. mempedomani RPJPN dalam penyusunan RPJPD, yaitu menyelaraskan sasaran, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dengan nasional; b. mempedomani RTRW dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah; c. mengintegrasikan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan RPPLH yang memuat rencana: 1. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; 2. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; 3. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan 4. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. d. memperhatikan RPJPD Daerah lainnya dalam penyusunan RPJPD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran pokok dan arah kebijakan, pembangunan jangka panjang Daerah dengan Daerah lainnya; e. mempedomani RPJPD dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah Daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah; f. mempedomani RPJM Nasional dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah Daerah dengan sasaran, agenda pembangunan, strategi, arah pengembangan wilayah, dan program strategis nasional dengan memperhatikan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; g. mempedomani RPJMD provinsi dalam penyusunan RPJMD kabupaten/kota dilakukan dengan cara menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota dengan arah serta prioritas pembangunan Daerah provinsi, arah kebijakan, dan prioritas untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; h. memperhatikan RPJMD Daerah lain dalam penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan strategi dan arah kebijakan jangka menengah Daerah dengan Daerah lainnya; i. memperhatikan Renstra kementerian/lembaga dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dilakukan dengan menyelaraskan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional; j. mempedomani RKP dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan cara menyelaraskan tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan dengan prioritas pembangunan Daerah; dan k. mempedomani RKPD Provinsi dalam penyusunan RKPD kabupaten/kota dilakukan dengan cara menyelaraskan prioritas pembangunan Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 161

KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf d, yaitu kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan.

Pasal 162

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, dilaksanakan dengan mekanisme: a. pengkajian teknis dan pengkajian pembangunan berkelanjutan terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan Daerah; b. perumusan alternatif penyempurnaan program pembangunan Daerah dan/atau kegiatan yang hasilnya berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan/atau kegiatan; dan c. penyusunan rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan Daerah dan/atau kegiatan berupa alternatif antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan/atau kegiatan. (2) Mekanisme pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Pasal 163

(1) Permasalahan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e, dirumuskan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. (2) Perumusan permasalahan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjelaskan permasalahan pokok yang dihadapi dan akar masalah. (3) Permasalahan pokok dan akar masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah.

Pasal 164

(1) Isu strategis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e, dianalisis dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD berdasarkan gambaran kondisi Daerah dan permasalahan Perangkat Daerah. (2) Isu strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan berdasarkan penelaahan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), dokumen rencana pembangunan lainnya, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, dan isu strategis Perangkat Daerah. (3) Rumusan isu strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat menggambarkan dinamika lingkungan eksternal baik skala regional, nasional, maupun internasional yang berpotensi memberi dampak terhadap Daerah dalam kurun waktu jangka menengah maupun jangka panjang. (4) Isu strategis Daerah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah dan Perangkat Daerah.

Pasal 165

(1) Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf f, dirumuskan untuk RPJPD dan dijabarkan untuk RPJMD. (2) Visi dan misi digunakan untuk menjelaskan gambaran umum tentang apa yang akan diwujudkan dalam RPJPD dan RPJMD serta kerangka umum kebijakan pembangunan untuk pencapaiannya. (3) Visi dan misi RPJPD harus menggambarkan jangkauan kebijakan yang lebih luas dalam jangka panjang dan secara konsisten dijabarkan dalam arah kebijakan pembangunan jangka menengah. (4) Visi dan misi harus dijelaskan untuk dapat dipahami para pemangku kepentingan dan dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah.

Pasal 166

(1) Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Daerah. (2) Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) menjadi dasar keselarasan dan pencapaian kinerja pembangunan Daerah melalui program dan kegiatan Perangkat Daerah secara langsung maupun tidak langsung. (3) Visi dan misi pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD) sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah yang telah disampaikan dalam masa kampanye.

Pasal 167

(1) Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf g, dirumuskan untuk RPJPD dan RPJMD. (2) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf g, dirumuskan untuk RPJMD dan RKPD. (3) Sasaran pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf g, dirumuskan untuk RPJPD. (4) Tujuan, sasaran, dan sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan indikasi kinerja pembangunan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan. (5) Tujuan dan sasaran jangka menengah Daerah digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan Perangkat Daerah. (6) Sasaran pokok digunakan untuk menjabarkan kinerja pembangunan Daerah 5 (lima) tahunan dalam kerangka pencapaian sasaran 20 (dua puluh) tahunan dalam RPJPD. (7) Tujuan dan sasaran paling sedikit mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah serta kualitas lingkungan hidup.

Pasal 168

(1) Sasaran pokok RPJPD digunakan untuk mewujudkan visi dan misi jangka panjang dan penyelesaian permasalahan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. (2) Sasaran pokok RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan per periode 5 (lima) tahunan. (3) Sasaran RPJMD selain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi Kepala Daerah terpilih paling sedikit juga berisi sasaran pokok RPJPD periode berkenaan. (4) Sasaran RPJMD setelah diterjemahkan kedalam strategi dan program Perangkat Daerah harus terhubung dengan sasaran Renstra Perangkat Daerah. (5) Sasaran RPJMD dapat diterjemahkan kedalam sasaran- antara secara tahunan melalui arah kebijakan dan dijadikan pedoman dalam menyusun prioritas pembangunan RKPD. (6) Sasaran RKPD digunakan untuk memastikan capaian kinerja sasaran RPJMD dilaksanakan dalam rencana kerja tahunan. (7) Target indikator sasaran RKPD dapat berbeda dengan target indikator sasaran RPJMD tahun berkenaan selama target sasaran pada akhir periode RPJMD tidak berubah.

Pasal 169

Sasaran dan sasaran pokok harus dilengkapi dengan indikator dan target kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berjangka waktu.

Pasal 170

(1) Sasaran RPJMD dan RKPD merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan provinsi/kabupaten/kota. (2) Sasaran Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah merupakan dasar penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan Perangkat Daerah.

Pasal 171

(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf h, dirumuskan dalam penyusunan RPJMD. (2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf h, dirumuskan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD. (3) Arah Kebijakan RPJPD merupakan prioritas pembangunan Daerah 20 (dua puluh) tahun yang dijabarkan kedalam kebijakan 5 (lima) tahunan yang harus dipedomani dalam perumusan visi dan misi calon Kepala Daerah dan penyusunan RPJMD periode berkenaan. (4) Strategi RPJMD merupakan prioritas pembangunan Daerah 5 (lima) tahunan yang dijabarkan kedalam kebijakan tahunan yang harus dipedomani dalam menentukan prioritas pembangunan RKPD periode berkenaan.

Pasal 172

(1) Strategi dan arah kebijakan RPJMD dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis Daerah serta memedomani Prioritas Nasional. (2) Strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah dirumuskan secara teknokratik dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah serta mempedomani Prioritas Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait.

Pasal 173

(1) Program pembangunan Daerah disusun dalam RPJMD untuk menggambarkan keterkaitan program Perangkat Daerah dalam mencapai sasaran pembangunan melalui strategi dan arah kebijakan yang dipilih. (2) Perumusan program pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menjabarkan secara teknis upaya mewujudkan sasaran RPJMD. (3) Program pembangunan Daerah dirumuskan berdasarkan arah kebijakan dan diselaraskan dengan program strategis nasional. (4) Program pembangunan yang sifatnya strategik menjadi tanggung jawab bersama Kepala Perangkat Daerah dengan Kepala Daerah pada tingkat kebijakan. (5) Prioritas pembangunan Daerah dirumuskan berdasarkan kebijakan nasional dan Daerah, pencapaian target standar pelayanan minimal permasalahan pembangunan Daerah, evaluasi hasil RKPD tahun sebelumnya maupun usulan prioritas lainnya.

Pasal 174

(1) Sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf j, dirumuskan dalam penyusunan RPJMD. (2) Sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf j, dirumuskan dalam penyusunan RKPD berdasarkan Renstra Perangkat Daerah, program pembangunan Daerah, serta perkembangan permasalahan pembangunan Daerah lainnya. (3) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pencapaian kinerja pembangunan Daerah, BAPPEDA menyusun daftar program, kegiatan, dan indikator kinerja pembangunan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. (4) Daftar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi pedoman penyusunan program dan kegiatan pembangunan Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan Perkada. (5) Daftar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun menurut urusan dan organisasi Perangkat Daerah. (6) Daftar program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara berkala dapat disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan permasalahan pembangunan Daerah.

Pasal 175

(1) Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan disusun berdasarkan: a. pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; b. kerangka pendanaan dan pagu indikatif; dan c. urusan wajib pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dan wajib bukan pelayanan dasar yang berpedoman pada NSPK sesuai dengan kondisi nyata Daerah dan kebutuhan masyarakat, atau urusan pilihan yang menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah. (2) Dalam hal SPM dan NSPK sebagaimana pada ayat (1) huruf c belum tersedia, maka target kinerja disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan Perangkat Daerah.

Pasal 176

(1) Sumber pendanaan rencana pembangunan Daerah bersumber dari APBD. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk didalamnya dengan mendorong partisipasi masyarakat serta kontribusi sektor swasta dan pihak lain dalam pembangunan serta sumber pendanaan lain yang sah.

Pasal 177

Program dan kegiatan dalam KUA dan PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah.

Pasal 178

(1) Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. (2) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. (3) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah. (4) Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. (5) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. (6) Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan kedalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki SIPD. (7) Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

Pasal 179

(1) Forum konsultasi publik dilaksanakan oleh BAPPEDA serta diikuti oleh anggota DPRD dan pemangku kepentingan pembangunan untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan Daerah. (2) Peserta forum konsultasi publik diutamakan bagi kelompok masyarakat yang memiliki basis kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis Daerah. (3) Forum konsultasi publik dapat dilaksanakan secara bertahap atau sekaligus dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan. (4) Pelaksanaan forum konsultasi publik berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 180

Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan: a. konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah; b. konsistensi antara RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional; c. konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah; d. konsistensi antara RKPD dengan RPJMD; dan e. kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

Pasal 181

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah antarprovinsi. (2) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah lingkup Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota. (3) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah lingkup kabupaten/kota.

Pasal 182

(1) Antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), mencakup perencanaan pembangunan Daerah pada satu Daerah provinsi dan dengan Daerah provinsi lainnya yang berbatasan dan/atau Daerah provinsi yang memiliki keterkaitan pembangunan dalam jangka waktu tertentu. (2) Lingkup Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2), mencakup perencanaan pembangunan Daerah provinsi, satu Daerah kabupaten/kota dan dengan Daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan/atau Daerah kabupaten/kota yang memiliki keterkaitan pembangunan pada wilayah Daerah provinsi dalam jangka waktu tertentu. (3) Lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3), mencakup perencanaan pembangunan Daerah pada wilayah Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 183

Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, meliputi: a. Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah; b. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan c. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.

Pasal 184

Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan Daerah.

Pasal 185

(1) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD provinsi masing-masing yang ditetapkan dengan Perda. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, selaras dengan visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang nasional; b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi masing-masing; c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi lainnya; d. RPJPD selaras dengan RTRW provinsi lainnya; e. prioritas pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang nasional; f. penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, telah berpedoman pada RPJPN dan RTRW provinsi masing- masing, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.

Pasal 186

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarprovinsi. (2) Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

Pasal 187

(1) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 mencakup perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan Daerah, serta kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD provinsi masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, selaras dengan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah serta RTRW; b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, berpedoman pada arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi lainnya; d. program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah provinsi lainnya; e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah provinsi masing-masing; dan f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, telah berpedoman pada RPJMN, RPJPD, dan RTRW provinsi masing-masing, serta memperhatikan RTRW provinsi lainnya.

Pasal 188

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi. (2) Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

Pasal 189

(1) Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, mencakup perumusan sasaran dan prioritas pembangunan serta program dan kegiatan Perangkat Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan sasaran, arah kebijakan dan program Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi masing-masing; b. sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan sasaran, prioritas pembangunan nasional, dan program strategis nasional terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antarprovinsi/negara; c. rencana program dan kegiatan pembangunan Daerah dalam menyusun RKPD provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah antarprovinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional; dan d. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RKP dan RPJMD provinsi masing- masing.

Pasal 190

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarprovinsi. (2) Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarprovinsi, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah provinsi berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Menteri.

Pasal 191

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf b, meliputi pelaksanaan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Pasal 192

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, mencakup arah kebijakan dan sasaran pokok Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi dalam pelaksanaan RPJPD. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah provinsi telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi dan misi, tujuan dan sasaran RPJMD provinsi masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi masing-masing.

Pasal 193

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD antarprovinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RPJMD provinsi untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 194

(1) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, mencakup sasaran, arah kebijakan dan kerangka pendanaan pembangunan serta program Perangkat Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. sasaran dan arah kebijakan pembangunan Daerah dalam RPJMD, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah provinsi masing-masing; dan b. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah telah dijabarkan, kedalam rencana program dan kegiatan Perangkat Daerah provinsi masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran, arah kebijakan dan kerangka pendanaan pembangunan serta program Perangkat Daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi masing-masing.

Pasal 195

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD antarprovinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKPD provinsi untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Menteri.

Pasal 196

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan, program dan kegiatan Perangkat Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD, dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah serta program dan kegiatan Perangkat Daerah, lokasi, serta pagu indikatif, telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi masing-masing.

Pasal 197

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antarprovinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Menteri menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh gubernur. (3) Gubernur menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

Pasal 198

Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf c meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Pasal 199

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, mencakup sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD antarprovinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran akhir periode RPJMD provinsi masing- masing; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi masing-masing dengan sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi masing-masing dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD provinsi masing-masing.

Pasal 200

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarprovinsi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RPJPD dan/atau RPJMD periode berikutnya.

Pasal 201

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah provinsi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD antarprovinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. konsistensi dan realisasi antara kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah dalam RPJMD provinsi, dengan capaian program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam RKPD provinsi masing-masing; dan b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD provinsi masing- masing, dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah, dan pembangunan jangka menengah nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi masing-masing.

Pasal 202

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarprovinsi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RPJMD dan/atau RKPD periode berikutnya.

Pasal 203

(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta program dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD antarprovinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD provinsi dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi masing-masing; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi masing-masing. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran jangka menengah Daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD provinsi masing-masing.

Pasal 204

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarprovinsi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan RKPD periode berikutnya.

Pasal 205

Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah lingkup provinsi dan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Daerah.

Pasal 206

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD provinsi ditetapkan dengan Perda. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, selaras dengan visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang nasional; b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW provinsi; c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi lainnya; d. RPJPD memperhatikan RTRW provinsi lainnya; e. prioritas pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang nasional; f. penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang Daerah provinsi, sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarprovinsi, telah berpedoman pada RPJPN dan RTRW provinsi serta memperhatikan RPJPD dan RTRW provinsi lainnya.

Pasal 207

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi kepada gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, sebagai lampiran dari surat permohonan evaluasi.

Pasal 208

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarkabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/ kota, selaras dengan visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dan nasional; b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/kota masing-masing; c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/ kota lainnya; d. RPJPD selaras dengan RTRW kabupaten/kota lainnya; e. prioritas pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dan nasional; f. penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarkabupaten/ kota, telah berpedoman pada RPJPD provinsi dan RTRW kabupaten/kota masing-masing serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya.

Pasal 209

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarkabupaten/ kota. (2) Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah antarkabupaten/kota menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 210

Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah dan RPJMD Provinsi.

Pasal 211

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra Perangkat Daerah provinsi ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi dan misi Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah; b. strategi dan kebijakan Perangkat Daerah provinsi,berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah; c. rencana program dan kegiatan Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan serta program prioritas jangka menengah Daerah serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis; d. indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah; e. indikator kinerja Perangkat Daerah provinsi, berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah; dan f. penahapan pelaksanaan program Perangkat Daerah, sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah Daerah provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi, telah berpedoman pada RPJMD provinsi serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

Pasal 212

(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 213

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan strategik Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah- langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 214

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah jangka menengah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang provinsi; b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN, sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi lainnya; d. program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah provinsi lainnya; e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah provinsi; dan f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi telah berpedoman pada RPJMN, RPJPD, dan RTRW provinsi, serta memperhatikan RTRW provinsi lainnya.

Pasal 215

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah provinsi kepada gubernur. (4) Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, sebagai lampiran dari surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d.

Pasal 216

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah kabupaten/ kota; b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota, selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/ kota lainnya; d. program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah kabupaten/kota lainnya; e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota masing-masing; dan f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota, telah berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten/kota masing-masing, mengacu pada RPJMD dan memperhatikan RTRW kabupaten/ kota lainnya.

Pasal 217

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota. (2) Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup kabupaten/kota berkenaan. (3) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 218

Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah dan kebijakan RKPD provinsi.

Pasal 219

(1) Pengendalian kebijakan Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah. (2) Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renja Perangkat Daerah provinsi ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja Perangkat Daerah, berpedoman pada rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah dalam RKPD, serta selaras dengan Renstra Perangkat Daerah. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah provinsi telah berpedoman pada RKPD dan Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 220

(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 221

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA Provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 222

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah dalam penyusunan RKPD provinsi, sesuai dengan program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi; b. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD provinsi; c. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD provinsi, sesuai dengan prioritas pembangunan nasional terutama program/kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah provinsi atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar Daerah provinsi/negara; d. rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam menyusun RKPD provinsi, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah provinsi, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan nasional; dan e. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD provinsi telah berpedoman pada RPJMD provinsi dan mengacu pada RKP.

Pasal 223

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi perumusan kebijakan pembangunan tahunan Daerah provinsi kepada gubernur.

Pasal 224

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah dalam penyusunan RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota masing-masing; b. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/kota masing-masing, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota masing- masing; c. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan prioritas pembangunan provinsi terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah Daerah kabupaten/kota atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antarkabupaten/kota; d. rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan provinsi; dan e. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD antarkabupaten/kota telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota masing-masing dan mengacu pada RKPD provinsi.

Pasal 225

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah antarkabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/ wali kota. (3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 226

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf b, meliputi pelaksanaan RPJPD, RPJMD, dan RKPD

Pasal 227

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah provinsi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD provinsi.

Pasal 228

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi kepada gubernur.

Pasal 229

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah masing-masing Daerah kabupaten/kota. (2) Pengendalian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD kabupaten/kota masing- masing.

Pasal 230

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota. (3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 231

Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, mencakup pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah, dan RPJMD Provinsi.

Pasal 232

(1) Pengendalian pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah provinsi. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra Perangkat Daerah provinsi, telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju Renja Perangkat Daerah provinsi; dan b. tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah provinsi telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja Perangkat Daerah provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah provinsi telah dilaksanakan melalui Renja Perangkat Daerah provinsi.

Pasal 233

(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 234

(1) Kepala BAPPEDA provinsi menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 235

(1) Pengendalian pelaksanaan RPJMD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, mencakup program pembangunan Daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. program pembangunan jangka menengah Daerah, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah provinsi; dan b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah, telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan Daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi.

Pasal 236

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah provinsi kepada gubernur.

Pasal 237

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, mencakup program pembangunan Daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (2) Pengendalian pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. program pembangunan jangka menengah Daerah, telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah kabupaten/ kota masing-masing; dan b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah, telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah kabupaten/kota masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/kota masing- masing.

Pasal 238

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD antarkabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota. (3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur melalui BAPPEDA provinsi.

Pasal 239

Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 mencakup Renja Perangkat Daerah provinsi dan RKPD provinsi.

Pasal 240

(1) Pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator kinerja serta kelompok sasaran. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah provinsi.

Pasal 241

(1) Pemantauan dan supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif, dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, telah disusun kedalam RKA Perangkat Daerah provinsi. (2) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah provinsi sesuai dengan Renja Perangkat Daerah provinsi.

Pasal 242

(1) Kepala Perangkat Daerah provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah provinsi mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA Perangkat Daerah provinsi sesuai dengan Renja Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 243

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi yang disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan RKA Perangkat Daerah provinsi untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui BAPPEDA provinsi.

Pasal 244

(1) Pengendalian pelaksanaan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD Provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi.

Pasal 245

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi kepada gubernur.

Pasal 246

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, lokasi, serta pagu indikatif. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, lokasi, serta pagu indikatif dijadikan pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta APBD kabupaten/kota masing-masing. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, lokasi, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 247

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antarkabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota. (3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 248

Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf c, meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Pasal 249

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, mencakup sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran RPJMD provinsi; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RPJMD provinsi.

Pasal 250

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD provinsi untuk periode berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD provinsi kepada gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

Pasal 251

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 mencakup sasaran pokok, arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok, arah kebijakan, penahapan RPJPD kabupaten/kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/kota masing-masing; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota masing-masing dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok, arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota masing-masing, dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 252

(1) Gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyusunan RPJPD pada periode berikutnya. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.

Pasal 253

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah provinsi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD provinsi dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD provinsi; dan b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD provinsi dengan sasaran pokok dan prioritas serta sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah provinsi dan pembangunan jangka menengah nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi.

Pasal 254

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup Daerah provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD provinsi untuk periode berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD provinsi kepada gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

Pasal 255

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah antarkabupaten/kota. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota masing-masing. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD kabupaten/kota masing-masing dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/ kota masing-masing; dan b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD kabupaten/kota masing-masing dengan sasaran pokok RPJPD kabupaten/kota masing-masing, serta dengan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah jangka menengah provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota masing-masing dan sasaran pembangunan Daerah jangka menengah Daerah provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 256

(1) Gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyusunan RPJMD kabupaten/kota masing-masing pada periode berikutnya. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur.

Pasal 257

Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 mencakup hasil Renja Perangkat Daerah provinsi dan hasil RKPD provinsi.

Pasal 258

(1) Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA Perangkat Daerah provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja Perangkat Daerah provinsi dicapai, untuk mewujudkan visi, misi Renstra Perangkat Daerah provinsi serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah provinsi. (5) Evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah provinsi dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.

Pasal 259

(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah provinsi. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah provinsi menjadi bahan penyusunan Renja Perangkat Daerah provinsi untuk tahun berikutnya. (4) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.

Pasal 260

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan evaluasi Renja Perangkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (4). (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, gubernur melalui kepala BAPPEDA menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah provinsi. (3) Kepala Perangkat Daerah provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 261

(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD provinsi, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah provinsi.

Pasal 262

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD provinsi untuk tahun berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi kepada gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Menteri.

Pasal 263

(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, mencakup sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/kota masing- masing. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/ kota, dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 264

(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/kota. (2) Hasil evaluasi hasil RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten/kota masing-masing untuk tahun berikutnya. (3) Kepala BAPPEDA provinsi melaporkan hasil evaluasi RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada gubernur.

Pasal 265

Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah lingkup lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan Daerah.

Pasal 266

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/ kota selaras dengan visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka panjang provinsi dan nasional; b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota selaras dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/kota; c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/ kota lainnya; d. rencana pembangunan jangka panjang Daerah selaras dengan RTRW kabupaten/kota lainnya; e. prioritas pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang provinsi dan nasional; f. penahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, telah mengacu pada RPJPD provinsi dan berpedoman pada RTRW kabupaten/kota serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya.

Pasal 267

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai lampiran surat permohonan evaluasi.

Pasal 268

Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 mencakup kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah dan RPJMD kabupaten/kota.

Pasal 269

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi dan misi Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah; b. strategi dan kebijakan Perangkat Daerah kabupaten/ kota berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah; c. rencana program, kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah Daerah serta melaksanakan KLHS; d. indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah; e. indikator kinerja Perangkat Daerah kabupaten/kota berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah; dan f. penahapan pelaksanaan program Perangkat Daerah sesuai dengan penahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah kabupaten/kota, telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota serta melaksanakan KLHS.

Pasal 270

(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis Perangkat Daerah kabupaten/ kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 pada ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 271

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan strategik Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Perangkat Daerah. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 272

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah jangka menengah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah kabupaten/kota; b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Daerah; c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota lainnya; d. program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah kabupaten/kota lainnya; e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota; dan f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah kabupaten/kota, berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten/kota, mengacu pada RPJMD provinsi dan memperhatikan RTRW kabupaten/kota lainnya.

Pasal 273

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai lampiran surat permohonan evaluasi.

Pasal 274

Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, mencakup perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah dan kebijakan RKPD kabupaten/kota.

Pasal 275

(1) Pengendalian kebijakan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah. (2) Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja Perangkat Daerah mempedomani rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah RKPD serta selaras dengan Renstra Perangkat Daerah. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota telah berpedoman pada RKPD dan Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 276

(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 277

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi perumusan kebijakan penyusunan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (3). (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 278

(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan: a. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah dalam penyusunan RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota; b. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota; c. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan prioritas pembangunan provinsi terutama program/kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah Daerah kabupaten/kota atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar Daerah kabupaten/kota; d. rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan Daerah provinsi; dan e. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota dan mengacu pada RKPD provinsi.

Pasal 279

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan pembangunan tahunan Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.

Pasal 280

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf b, meliputi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Pasal 281

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD kabupaten/kota.

Pasal 282

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.

Pasal 283

Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, mencakup pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan RPJMD kabupaten/kota.

Pasal 284

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, serta tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota, telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan b. tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja Perangkat Daerah kabupaten/kota, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota, telah dilaksanakan melalui Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 285

(1) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 286

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/ kota menyampaikan rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 287

(1) Pengendalian pelaksanaan RPJMD lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, mencakup program pembangunan Daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. (2) Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin: a. program pembangunan jangka menengah Daerah telah dipedomani dalam merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah kabupaten/ kota; dan b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/kota.

Pasal 288

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.

Pasal 289

Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, mencakup Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dan RKPD kabupaten/kota.

Pasal 290

(1) Pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 291

(1) Pemantauan dan supervisi terhadap penyusunan RKA- Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif dan indikator kinerja serta kelompok sasaran telah disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 292

(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan triwulan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 293

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKA Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 294

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 mencakup sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/kota. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/kota.

Pasal 295

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.

Pasal 296

Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf c, meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD.

Pasal 297

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan penahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup Daerah kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/kota; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan penahapan RPJPD kabupaten/kota dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/kota.

Pasal 298

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJPD kabupaten/kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD kabupaten/kota untuk periode berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (5) Bupati/wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 299

(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD lingkup Daerah kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD kabupaten/kota dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota; dan b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD kabupaten/kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan jangka menengah Daerah provinsi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah kabupaten/kota. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota.

Pasal 300

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi hasil RPJMD lingkup kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RPJMD kabupaten/kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD kabupaten/kota untuk periode berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (5) Bupati/wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 301

Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan Daerah lingkup Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 mencakup hasil rencana Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dan hasil RKPD kabupaten/kota.

Pasal 302

(1) Evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi, serta dana indikatif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA- Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota serta sasaran dan prioritas pembangunan tahunan Daerah lingkup kabupaten/kota. (5) Evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.

Pasal 303

(1) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, kepala Perangkat Daerah kabupaten/ kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota menjadi bahan bagi penyusunan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk tahun berikutnya. (4) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.

Pasal 304

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (4). (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui kepala BAPPEDA kabupaten/kota.

Pasal 305

(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 mencakup sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD lingkup Daerah kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/kota; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/kota. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota dan mencapai sasaran pembangunan tahunan Daerah provinsi. (5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 306

(1) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/kota. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala BAPPEDA kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD kabupaten/kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD kabupaten/kota untuk tahun berikutnya. (4) Kepala BAPPEDA kabupaten/kota melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota. (5) Bupati/wali kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.

Pasal 307

(1) Dalam rangka mencapai target pembangunan nasional dilakukan koordinasi teknis pembangunan. (2) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kordinasi teknis pembangunan tingkat pusat; dan b. kordinasi teknis pembangunan tingkat Daerah provinsi. (3) Koordinasi teknis pembangunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. (4) Koordinasi teknis pembangunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah Daerah provinsi. (5) Koordinasi teknis pembangunan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan antara pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah Daerah kabupaten/ kota. (6) Koordinasi teknis pembangunan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diselenggarakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan Menteri. (7) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.

Pasal 308

Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) bertujuan untuk: a. sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan Daerah, pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten/ kota, serta pembangunan antar Daerah; b. penyelarasan target pembangunan nasional antara pemerintah pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/kota dalam dokumen perencanaan; c. memastikan hasil koordinasi teknis perencanaan telah ditindaklanjuti secara konsisten dalam dokumen perencanaan; d. penyusunan strategi pencapaian output secara terintegrasi; dan e. perumusan jadwal, lokus dan fokus kegiatan yang terintegrasi.

Pasal 309

Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (2) dilakukan melalui koordinasi teknis pembangunan tahunan.

Pasal 310

Koordinasi teknis pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, dilaksanakan dalam rangka: a. sinkronisasi kebijakan pembangunan tahunan nasional dan Daerah, pembangunan tahunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, serta pembangunan tahunan antar Daerah; b. penyelarasan target pembangunan tahunan nasional antara pemerintah pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten/ kota; dan c. sinkronisasi dan penyelarasan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b dilakukan untuk pencapaian sasaran, program, dan kegiatan serta lokasi pembangunan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan serta lokasi pembangunan yang ditetapkan dalam rencana kerja kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.

Pasal 311

Koordinasi teknis pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 dilaksanakan pada tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; dan d. evaluasi.

Pasal 312

(1) Koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a, membahas dan menyepakati: a. capaian sasaran dan hasil program pembangunan tahunan nasional dan regional serta rencana target sasaran dan hasil program pembangunan tahunan nasional, regional dan provinsi; b. faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian sasaran dan hasil program pembangunan nasional, regional dan Daerah provinsi. (2) Hasil rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani unsur yang mewakili peserta rapat koordinasi. (3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKP dan penyempurnaan rancangan awal RKPD provinsi.

Pasal 313

(1) Koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a, membahas dan menyepakati: a. capaian sasaran dan hasil program pembangunan tahunan nasional dan Daerah provinsi serta rencana target sasaran dan hasil program pembangunan tahunan Daerah kabupaten/kota; dan b. faktor pendorong dan faktor penghambat pencapaian sasaran dan hasil program pembangunan nasional dan Daerah provinsi. (2) Hasil rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahunan tingkat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani unsur yang mewakili peserta rapat koordinasi. (3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan RKPD provinsi dan penyempurnaan rancangan awal RKPD kabupaten/kota.

Pasal 314

Koordinasi teknis pelaksanaan pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf b, dilaksanakan dalam rangka memastikan: a. kebijakan, target rencana program dan kegiatan prioritas tahunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan tahunan nasional telah dilaksanakan dalam kebijakan anggaran; dan b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan prioritas tahunan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota tidak tumpang tindih.

Pasal 315

Koordinasi teknis pengendalian pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf c, dilaksanakan dalam rangka membahas pencapaian target rencana pembangunan Daerah dan konsistensi antardokumen rencana dan anggaran.

Pasal 316

Koordinasi teknis evaluasi pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf d dilaksanakan dalam rangka membahas pencapaian target Daerah terhadap target pembangunan nasional dan perumusan tindak lanjut perencanaan pembangunan tahun berikutnya.

Pasal 317

Dalam pelaksanaan koordinasi teknis pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, pemerintah Daerah menyampaikan Renstra Perangkat Daerah kepada Menteri.

Pasal 318

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi teknis diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 319

(1) Menteri melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebelum rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh gubernur. (2) Gubernur melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD sebelum rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 320

(1) Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD. (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Sekretaris Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi. (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar dari gubernur dan disertai dengan dokumen yang terdiri atas: a. naskah persetujuan bersama antara gubernur dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi; b. rancangan akhir RPJPD dan RPJMD provinsi; c. laporan KLHS; d. hasil review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; e. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD dan RPJMD provinsi; dan f. berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD dan RPJMD provinsi.

Pasal 321

(1) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3), diterima secara lengkap. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Menteri mengembalikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada Daerah pemrakarsa untuk dilengkapi.

Pasal 322

Daerah yang telah melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (2), menyampaikan surat permohonan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320.

Pasal 323

(1) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (1). (2) Evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN dan RTRW provinsi, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (3) Evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD provinsi, RTRW provinsi, dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 324

(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD dibentuk tim evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD atau RPJMD. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggotanya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan penyusunan Keputusan Menteri tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi. (6) Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi.

Pasal 325

(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1), Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengundang pemerintahan Daerah provinsi pemrakarsa serta pemerintah Daerah provinsi lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pemerintahan Daerah provinsi pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Sekretaris Daerah, kepala BAPPEDA, pimpinan DPRD, dan pejabat Perangkat Daerah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 326

(1) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyiapkan rancangan Keputusan Menteri tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (5). (2) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 327

(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (6), disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari sejak rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (1). (2) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, diikuti dengan pemberian nomor register. (3) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. (4) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (5) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah memeriksa kesesuaian rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Menteri tentang Evaluasi.

Pasal 328

(1) Gubernur mengajukan permohonan nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada Menteri melalui Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Pengajuan permohonan nomor register dengan melampirkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (2) dan ayat (4) dan Keputusan Menteri tentang evaluasi. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan kembali rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur. (4) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh gubernur dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama antara DPRD dan gubernur. (5) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (3).

Pasal 329

(1) Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam (5) ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (3) Gubernur yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 330

Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, tetapi gubernur tetap MENETAPKAN rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi menjadi Peraturan Daerah, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Daerah dimaksud atas rekomendasi Menteri.

Pasal 331

(1) Bupati/wali kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah melalui Sekretaris Daerah provinsi paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD. (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kepada kepala BAPPEDA provinsi untuk dievaluasi. (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pengantar dari bupati/ wali kota dan disertai dengan dokumen yang terdiri atas: a. naskah persetujuan bersama antara bupati/wali kota dengan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota; b. rancangan akhir RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota; c. laporan KLHS; d. hasil review APIP; e. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota; dan f. berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota.

Pasal 332

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (3), diterima secara lengkap. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, gubernur mengembalikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada Daerah pemrakarsa untuk dilengkapi.

Pasal 333

Daerah yang telah melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (2), menyampaikan surat permohonan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331.

Pasal 334

(1) Kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1). (2) Evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN, RPJPD provinsi, dan RTRW kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (3) Evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi, RTRW kabupaten/ kota, dan RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 335

(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD dibentuk tim evaluasi rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD atau RPJMD. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggotanya terdiri atas BAPPEDA provinsi dan Perangkat Daerah provinsi terkait sesuai dengan kebutuhan. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan penyusunan Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota. (6) Gubernur MENETAPKAN Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota.

Pasal 336

(1) Dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), kepala BAPPEDA provinsi mengundang pejabat pemerintah Daerah provinsi, pemerintahan Daerah kabupaten/kota pemrakarsa, dan pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pemerintahan Daerah kabupaten/kota pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas Sekretaris Daerah, kepala BAPPEDA, pimpinan DPRD, dan pejabat Perangkat Daerah terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 337

(1) Kepala BAPPEDA provinsi menyiapkan rancangan Keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (5). (2) Rancangan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh biro hukum Setda provinsi.

Pasal 338

(1) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (6), disampaikan kepada bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1). (2) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, diikuti dengan pemberian nomor registrasi. (3) Dalam hal gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD atau RPJMD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. (4) Bupati/wali kota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi. (5) Kepala BAPPEDA provinsi memeriksa kesesuaian rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi.

Pasal 339

(1) Bupati/wali kota mengajukan permohonan nomor register rancangan Peraturan Daerah kepada gubenur melalui biro hukum Setda provinsi bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (4) kepada kepala BAPPEDA provinsi. (2) Pengajuan permohonan nomor register dengan melampirkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (2) dan ayat (4) dan Keputusan Gubernur tentang evaluasi. (3) Gubernur melalui biro hukum sekda provinsi menyampaikan kembali rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. (4) Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Peraturan Daerah disetujui bersama antara DPRD dan bupati/wali kota. (5) Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 ayat (3).

Pasal 340

(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam (5) ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala BAPPPEDA provinsi. (2) Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan salinan elektronik. (3) Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 341

Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD, tetapi bupati/wali kota tetap MENETAPKAN rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD provinsi menjadi Perda, Mahkamah Agung membatalkan Perda dimaksud atas rekomendasi gubernur melalui Menteri.

Pasal 342

(1) Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan c. terjadi perubahan yang mendasar. (2) Dalam rangka efektivitas, perubahan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b tidak dapat dilakukan apabila: a. sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 (tujuh) tahun; dan b. sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 (tiga) tahun. (3) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional. (4) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 343

(1) Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi: a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. (2) Dalam hal terjadi penambahan kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan ketua DPRD. (3) Penambahan kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akibat terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan. (4) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui tahapan evaluasi dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RPJMD ditetapkan. (5) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Perubahan Renja Perangkat Daerah. (6) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; b. target sasaran pembangunan Daerah; c. prioritas pembangunan Daerah; d. penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah; dan e. target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah. (7) Penambahan dan/atau pengurangan program dalam RKPD dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan RPJMD. (8) Dalam hal penambahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP, RPJMD tidak perlu dilakukan perubahan. (9) Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah.

Pasal 344

Tahapan penyusunan RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 70 berlaku mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJPD dan RPJMD.

Pasal 345

Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 disusun dengan tahapan: a. penyusunan rancangan perubahan RKPD; b. perumusan rancangan akhir perubahan RKPD; dan c. penetapan.

Pasal 346

(1) BAPPEDA menyusun rancangan perubahan RKPD. (2) Penyusunan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. (3) Rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berpedoman pada: a. Peraturan Daerah tentang RPJMD; dan b. Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.

Pasal 347

Penyusunan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (2) dan ayat (3), terdiri atas: a. Penyusunan rancangan perubahan RKPD; dan b. Penyajian rancangan perubahan RKPD.

Pasal 348

(1) Perumusan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a, mencakup: a. analisis ekonomi dan keuangan Daerah; b. evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi sampai dengan Triwulan II (Triwulan Dua) tahun berkenaan; c. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah; d. perumusan rancangan kerangka ekonomi Daerah dan kebijakan keuangan Daerah; dan e. perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif. (2) Dalam perumusan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran kepada Kepala Daerah berdasarkan hasil reses/ penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. (3) Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan dalam aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis dan/atau dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Daerah.

Pasal 349

(1) Rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi hasil Triwulan II (Triwulan Dua) tahun berkenaan; c. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; d. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; e. rencana kerja dan pendanaan Daerah; dan f. penutup (2) Rencana kerja dan pendanaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup program, kegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi kegiatan serta kelompok sasaran penerima manfaat, baik yang mengalami perubahan dan tidak mengalami perubahan.

Pasal 350

Perumusan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, diselesaikan paling lambat bulan Juni.

Pasal 351

(1) Bappeda menyampaikan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh persetujuan. (2) Berdasarkan rancangan perubahan RKPD yang telah memperoleh persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah.

Pasal 352

(1) Surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah dengan lampiran rancangan perubahan RKPD. (2) Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada surat edaran dan rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah disusun kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk memastikan bahwa penjabaran program, kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif, lokasi kegiatan serta sasaran penerima manfaat dalam setiap rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah telah sesuai dengan yang dirumuskan dalam rancangan Perubahan RKPD. (5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan hal yang perlu disempurnakan, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi penyempurnaan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (6) Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah berdasarkan saran dan rekomendasi BAPPEDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Hasil penyempurnaan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kembali kepada BAPPEDA paling lambat 5 (lima) hari sejak verifikasi dilakukan.

Pasal 353

(1) Berdasarkan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (7), rancangan Perubahan RKPD disempurnakan menjadi Rancangan Akhir Perubahan RKPD. (2) Rancangan Akhir Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (1).

Pasal 354

(1) Rancangan akhir perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (2) dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan RKPD. (2) Gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA untuk difasilitasi. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai pembentukan produk hukum Daerah. (4) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur dalam bentuk surat Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (5) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota dalam bentuk surat gubenur melalui kepala BAPPEDA provinsi. (6) Gubernur dan bupati/wali kota menyempurnakan rancangan Perkada tentang perubahan RKPD sesuai dengan hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5).

Pasal 355

(1) Rancangan Perkada sesuai dengan Pasal 354 ayat (6) tentang Perubahan RKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD. (2) Penetapan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu ketiga bulan Juli.

Pasal 356

(1) Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dijadikan: a. dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah; dan b. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. (2) Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan perubahan APBD.

Pasal 357

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (2) Peraturan Gubernur tentang perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Pasal 358

(1) Bupati/wali kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Perubahan RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi. (2) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Pasal 359

Tahapan penyusunan Renstra perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 124 berlaku mutatis mutandis terhadap tahapan penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah.

Pasal 360

(1) Perangkat Daerah menyusun rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah. (2) Penyusunan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah dilakukan setelah Perangkat Daerah menerima surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2). (3) Penyusunan rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. Rancangan Perubahan RKPD; dan b. Hasil pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Provinsi, kabupaten/kota sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.

Pasal 361

(1) Penyusunan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (3), terdiri atas: a. Perumusan rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah; dan b. Penyajian rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah. (2) Perumusan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah; b. analisis hasil pengendalian pelaksanaan Renja Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan; dan c. penentuan isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. (3) Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan; b. evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan; c. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan d. penutup.

Pasal 362

(1) Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Penyampaian Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) minggu setelah surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah.

Pasal 363

(1) Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah disusun menjadi rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD. (2) Rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 ayat (3). (3) Penyusunan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.

Pasal 364

(1) Rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah melalui kepala BAPPEDA untuk diverifikasi. (2) Penyampaian Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.

Pasal 365

(1) BAPPEDA melakukan verifikasi terhadap rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memastikan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah telah selaras dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD. (3) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian, BAPPEDA menyampaikan saran dan rekomendasi untuk penyempurnaan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah kepada Perangkat Daerah. (4) Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah. (5) Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPEDA.

Pasal 366

Verifikasi rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 paling lambat 3 (tiga) minggu setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.

Pasal 367

(1) BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. (2) Penetapan Renja Perangkat Daerah dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.

Pasal 368

Perubahan Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (1) menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan RKA Perangkat Daerah.

Pasal 369

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah lingkup provinsi dan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Pasal 370

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi dan evaluasi. (2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. (3) Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD.

Pasal 371

Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 372

(1) DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD. (2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Sekretariat DPRD untuk dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna. (3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja. (4) Penyusunan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran. (5) Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi usulan program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam dokumen rencana Perangkat Daerah dan penganggaran Daerah. (6) Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna. (7) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai. (8) Program kerja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pedoman bagi Sekretariat Dewan dalam mendukung kegiatan DPRD. (9) Program kerja DPRD menjadi bahan dalam penyusunan Renstra Sekretariat DPRD.

Pasal 373

Peraturan Daerah tentang RPJMD tidak boleh berlaku surut.

Pasal 374

Ketentuan mengenai: a. Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah; b. Tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah beserta perubahannya; c. Tata cara penyajian dokumen rencana pembangunan Daerah dan dokumen rencana Perangkat Daerah; d. Tata cara pelaksanaan forum Perangkat Daerah/forum lintas Perangkat Daerah dan Musrenbang; e. Tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah; f. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan g. Tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD. tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 375

Ketentuan mengenai pemberian nomor register dan pembatalan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pasal 376

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan wajib menyesuaikan pengaturannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 377

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 378

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA