Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOALEMO DENGAN KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PERMENDAGRI No. 92 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Propinsi Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 2. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo . 3. Kabupaten Gorontalo Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo. 4. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dimulai dari: Pertigaan batas antara Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo yang ditandai oleh TK.01A dengan Koordinat 00⁰ 54' 06.52432" LU dan 122⁰ 06' 04.85005" BT yang merupakan Huidu Buloila, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 54' 10.90892" LU dan 122⁰ 06' 56.41679” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 54' 22.95025" LU dan 122⁰ 08' 33.41806” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 54' 32.65306" LU dan 122⁰ 10' 20.23590” BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 53' 54.82453" LU dan 122⁰ 12' 10.22880” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.06 dengan koordinat 00⁰ 54' 37.36236" LU dan 122⁰ 14' 00.17297” BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas Kabupaten Gorontalo dengan Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo Provinsi Gorotalo yang ditandai oleh TK.07A dengan koordinat 00⁰ 54' 49,75565" LU dan 122⁰ 14' 53,20725" BT.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY