Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
3. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Musyawarah Desa adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
6. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
8. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang- undangan.
10. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
12. Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan,
mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
13. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh Kementerian.
14. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Pasal 2
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
a. penanganan kemiskinan ekstrem;
b. program ketahanan pangan dan hewani;
c. program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
d. program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024.
(3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa.
Pasal 3
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.
(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan.
(3) Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
(4) Dalam menentukan keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk MENETAPKAN keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.
(5) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 4
(1) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(2) Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat.
(4) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Pasal 5
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dialokasikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan aspek:
a. ketersediaan pangan di Desa;
b. keterjangkauan pangan di Desa; dan
c. pemanfaatan pangan di Desa.
Pasal 6
Fokus penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penurunan stunting skala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. intervensi spesifik;
b. intervensi sensitif; dan
c. tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa.
Pasal 7
(1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui penyertaan modal Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penyertaan modal Desa kepada BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
b. penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b digunakan untuk:
a. pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama;
b. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau
c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
(4) Keputusan untuk melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu disepakati dalam Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Desa.
(5) Keputusan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam APB Desa.
(6) Penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dialokasikan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(2) Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; dan
c. kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Pasal 9
Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.
Pasal 10
Ketentuan mengenai petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa.
(2) Hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Penetapan fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 12
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
(4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Pasal 13
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa;
dan/atau
d. terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
(3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Pasal 14
(1) Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
(2) RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Pasal 15
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Pasal 16
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, fokus penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(2) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Pasal 17
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(2) Publikasi penetapan fokus penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Pasal 18
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan badan permusyawaratan Desa atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
Pasal 19
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.
(4) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen fisik.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Pasal 20
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan sistem informasi Desa.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2023
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
