Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Kerja adalah sikap serta perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintahan.
4. Akuntabilitas adalah kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya, serta merupakan sebuah hubungan yang bertanggungjawab antar para pihak, berorientasi pada hasil, membutuhkan adanya laporan, memerlukan konsekuensi, dan memperbaiki kinerja.
5. Profesional adalah kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu Pegawai ASN dalam melaksanakan pekerjaannya yang didasarkan atas penguasaan kemampuan teknis, manajerial, dan sosio-kultur, serta berpegang teguh pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatannya.
6. Integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh antara potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, serta mewujudkan
konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
7. Kebersamaan adalah adalah keadaan yang menunjukkan kolektifitas dan keeratan hubungan antar individu Pegawai ASN dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitas secara bersama yang didasarkan atas rasa kekeluargaan/persaudaraan untuk mewujudkan tujuan bersama atau tujuan organisasi.
8. Log Book adalah catatan individu setiap pegawai ASN di Kementerian yang berisi mengenai rencana dan realisasi kerja dalam sekuen waktu tertentu dan dibuat oleh pegawai yang bersangkutan.
9. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
