Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat dengan TIK adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
3. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
4. Manajemen SPBE adalah proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas.
5. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
7. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
8. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
9. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
10. Evaluasi SPBE adalah suatu proses penilaian dengan metode tertentu yang dilakukan oleh evaluator terhadap pelaksanaan SPBE pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
11. Interoperabilitas Data dan Informasi adalah kemampuan data dan informasi untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
12. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
13. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
14. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
15. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai di lingkungan Kementerian.
16. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain.
17. Infrastruktur SPBE adalah yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi masing-masing.
18. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
19. Kerahasiaan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diketahui oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
20. Integritas adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat diubah oleh siapapun kecuali pihak yang memiliki otoritas.
21. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
22. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegawai aparatur sipil negara, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang
memanfaatkan Layanan SPBE.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
