Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
2. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan
dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penggerak Swadaya Masyarakat.
5. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 2
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Rincian ruang lingkup kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 4
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau pendidikan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan keputusan calon PNS dan/atau salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumas sakit pemerintah;
c. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Pasal 5
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi:
a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama; atau
b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda.
Pasal 6
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama diangkat bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS.
(2) Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama belum diangkat setelah pengangkatan sebagai PNS, Penggerak Swadaya Masyarakat tidak diberikan kenaikan pangkat regular sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pasal 7
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja dan dilengkapi dengan dokumen sasaran kinerja pegawai terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas sebagai calon PNS.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pasal 8
(1) Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
b. kelas jabatan.
Pasal 9
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 10
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2. magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
g. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
h. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
i. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
dan
j. fotokopi kartu pegawai.
(3) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
Pasal 11
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
(2) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(3) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h.
(4) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan berdasarkan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pasal 12
(1) Menteri menyusun rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d.
(2) Rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 13
Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi;
b. mengikuti uji kompetensi; dan
c. penetapan hasil uji kompetensi.
Pasal 14
(1) Pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh PPK atau Pyb instansi asal Penggerak Swadaya Masyarakat dan disampaikan kepada pimpinan instansi pembina.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan:
a. persetujuan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
b. penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat;
c. formulir penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
d. dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3) Persetujuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian dan organisasi.
(4) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(5) Persetujuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan verifikasi bagi instansi pembina.
(6) Formulir penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditandatangani oleh atasan langsung yang memuat usulan Angka Kredit yang dihitung sampai dengan predikat kinerja terakhir terhitung saat diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi.
Pasal 15
(1) PNS yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib mengikuti uji kompetensi secara penuh.
(2) PNS yang tidak dapat mengikuti uji kompetensi secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan uji kompetensi.
Pasal 16
(1) Penetapan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina.
(2) Peserta yang mendapat hasil lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi dan rekomendasi hasil uji kompetensi yang disertai dengan persetujuan Angka Kredit dari instansi pembina.
Pasal 17
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui:
a. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
c. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik;
f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan
h. fotokopi kartu pegawai.
Pasal 18
Ketentuan mengenai tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui Promosi.
Pasal 19
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri; dan
b. PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Pasal 20
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum Penggerak Swadaya Masyarakat melewati batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 21
Penggerak Swadaya Masyarakat yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat dilantik dan diambil sumpah/janji.
Pasal 22
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah.
(2) PPK Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat lain untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(3) Pejabat lain yang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pasal 23
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dilakukan pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari PyB dan pimpinan instansi pembina atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi:
a. kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; atau
b. standar kompetensi.
Pasal 24
(1) Pemberhentian yang tidak memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b diberikan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak mencapai target kinerja dan mendapat predikat kurang atau sangat kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak mencapai target kinerja dan mendapat predikat kurang atau sangat kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk perbaikan kinerja.
(3) Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat tidak memperbaiki kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penggerak Swadaya Masyarakat harus mengikuti uji kompetensi.
(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi standar kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, Penggerak Swadaya Masyarakat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pasal 25
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diusulkan oleh:
a. PPK; dan
b. PyB.
Pasal 26
(1) PPK mengusulkan pemberhentian kepada PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama.
(2) Penetapan pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pyb mengusulkan pemberhentian kepada PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat:
a. ahli madya;
b. ahli muda; atau
c. ahli pertama.
(2) Pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pemberhentian untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Pengangkatan kembali menjadi Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit terakhir dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pelaksanaan tugas selama diberhentikan.
Pasal 29
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, atau jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatan paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, atau jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebelumnya atau melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 30
(1) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja;
b. pemenuhan ekspektasi pimpinan;
c. dialog kinerja;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja.
(3) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Pasal 32
Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja.
Pasal 33
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.
(3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan predikat kinerja tahunan.
(4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
Pasal 34
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Angka Kredit berdasarkan predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan.
(5) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan.
(6) Penggerak Swadaya Masyarakat yang mendapat predikat kinerja sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit sesuai dengan jenjang jabatan.
Pasal 35
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan Angka Kredit tambahan dengan ketentuan:
a. memperoleh ijazah pendidikan formal yang telah diakui secara kedinasan; dan/atau
b. melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(2) Angka Kredit tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya.
(3) Angka Kredit tambahan karena memperoleh ijazah pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Pemberian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ditetapkan oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan.
(2) Dalam hal atasan langsung berhalangan tetap, penetapan Angka Kredit dilakukan oleh atasan dari pejabat penilai kinerja secara berjenjang.
(3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja kepada pelaksana tugas atau pelaksana harian atasan langsung.
Pasal 37
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Menteri menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat.
(3) Selain dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri melaksanakan pembinaan Penggerak Swadaya Masyarakat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi profesi.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Kenaikan pangkat bagi Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan dengan persyaratan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat mengajukan usulan kenaikan pangkat harus melampirkan dokumen:
a. salinan keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli penetapan Angka Kredit terakhir; dan
d. salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
Pasal 39
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi minimal Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang secara bersamaan serta telah memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki namun belum tersedia lowongan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 40
Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(2) Pemberian kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2024
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
