Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESAKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PERMENDESA No. 905 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Eselon I Pembina adalah pimpinan unit organisasi Eselon I/komponen pembina kegiatan dekonsentrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai tugas dan fungsinya. 2. Pejabat Eselon II Pembina adalah pimpinan unit organisasi Eselon II pada unit organisasi Eselon I Pembina yang bertanggungjawab atas teknis pembinaan kegiatan dekonsentrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sesuai tugas dan fungsinya. 3. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah provinsi. 6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Kepala SKPD atau pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD pada SKPD yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan barang/jasa yang dibiayai dari DIPA dekonsentrasi. 7. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala SKPD yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. 8. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pegawai negeri sipil yang menangani bidang keuangan dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menandatangani surat perintah membayar. 9. Bendahara Pengeluaran, adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup SKPD yang sama dengan KPA dan telah mempunyai sertifikat bendahara, yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang atau barang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan DIPA dekonsentrasi. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 11. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk periode 1 (satu) tahun. 12. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 13. Daftar isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 14. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilakn keluaran dalam bentuk barang/jasa. 16. Menteri, adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 17. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 2

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian pada tahun 2015, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi. (2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.

Pasal 3

Pelimpahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA- KL.

Pasal 5

Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah.

Pasal 6

Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. meningkatkan peran gubernur dalam percepatan pendampingan pendamping desa dalam rangka Implementasi UNDANG-UNDANG Desa; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan c. meningkatkan pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat desa.

Pasal 7

Program kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015 merupakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pasal 8

(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam RKA-KL dan DIPA. (2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang- undangan. (3) Rencana program kegiatan dan anggaran yamg telah ditetapkan dalam RKA-KL dan DIPA Lokasi dan Alokasi dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan pejabat eselon I Pembina dan gubernur. (2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi di daerah. (3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.

Pasal 10

(1) Gubernur dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat , bertugas: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN SKPD dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan c. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. (2) Gubernur memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Tahun 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Gubernur mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggung jawaban keuangan dan barang dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.

Pasal 12

(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian dan pelaporan kegiatan dekonsentrasi Kementerian. (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pasal 13

(1) Kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh SKPD provinsi. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur kepada menteri.

Pasal 14

Penetapan SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 16

Pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. KPA; b. PPK; c. PP-SPM; dan d. Bendahara Pengeluaran.

Pasal 17

Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan dekonsentrasi.

Pasal 18

Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain: (1) menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina; (2) menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.

Pasal 19

(1) Penyusunan DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat Eselon I Pembina, Sekretariat Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Penyampaian DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tiga puluh hari kerja setelah diterimanya pengesahan DIPA dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 20

KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a bertanggungjawab terhadap: a. pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan dekonsentrasi. b. penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan RKA-KL yang telah ditetapkan dalam DIPA.

Pasal 21

(1) Dalam pelaksanaan DIPA dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran, meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi wajib menyusun laporan manajerial. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut.

Pasal 23

(1) KPA dana dekonsentrasi wajib menyusun laporan akuntabilitas. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 24

Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan dekonsentrasi Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 26

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi merupakan barang milik Negara. (2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 dicatat sebagai aset persediaan.

Pasal 29

(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah. (2) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MARWAN JAFAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY