Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

PERMENDIKBUD No. 112 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PK-BLU, adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

3. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini kementerian atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Menteri adalah menteri yang menangani urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2

pasal.id

Satker dapat diusulkan untuk menerapkan PK-BLU setelah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Pasal 3

pasal.id

(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terpenuhi apabila:
a. kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU; dan
b. kinerja keuangan Satker adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penerapan BLU.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen berupa:
a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. pola tata kelola;
c. rencana strategi bisnis;
d. laporan keuangan;
e. standar pelayanan minimal; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Pasal 4

pasal.id

(1) Persyaratan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf a dibuat oleh Kepala Satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK-BLU dan disetujui oleh Menteri.
(2) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

pasal.id

Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan peraturan internal Satker yang MENETAPKAN:
a. organisasi dan tata laksana, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta efisiensi biaya;
b. akuntabilitas, mencakup kebijakan, mekanisme/prosedur, media pertanggungjawaban, dan periodisasi pertanggungjawaban program, kegiatan, dan keuangan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan; dan
c. transparansi, dengan menerapkan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kemudahan memperoleh informasi bagi yang membutuhkan.

Pasal 6

pasal.id

Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf c mencakup:
a. visi dan misi sesuai dengan visi dan misi Kementerian;
b. program strategis, yaitu program yang bersifat strategis yang terdiri dari program, kegiatan indikatif, serta hasil/keluaran pelayanan, keuangan, sumber daya manusia dan administratif yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, kelemahan, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul; dan
c. pengukuran capaian kinerja, yaitu pengukuran yang menggambarkan hasil/keluaran atas program/kegiatan tahun berjalan yang dicapai, baik dari aspek kinerja keuangan, pelayanan, administratif, maupun sumber daya manusia, disertai dengan analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi capaian kinerja tahun berjalan serta metode pengukuran yang digunakan.

Pasal 7

pasal.id

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf d terdiri dari:
a. laporan realisasi anggaran, yaitu laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja;

b. neraca, laporan yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu; dan
c. catatan atas laporan keuangan, yaitu dokumen yang menyajikan informasi tentang kebijakan akuntansi, penjelasan per pos laporan, baik berupa penjelasan naratif, rincian, dan/atau grafik dari angka yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran dan neraca, disertai informasi mengenai kinerja keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa Laporan Keuangan tahun terakhir.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pasal 8

pasal.id

(1) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf e merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK-BLU yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal Kementerian dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal.

Pasal 9

pasal.id

(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PK-BLU.
(2) Dalam hal Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum pernah diaudit, Satker dimaksud membuat pernyataan kesediaan diaudit secara independen.
(3) Pernyataan kesediaan untuk diaudit secara independen sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kepala Satker yang mengajukan usulan untuk menerapkan PK-BLU dan disetujui oleh Menteri.
(4) Pernyataan kesediaan untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dengan mengacu pada formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

pasal.id

(1) Kepala Satker mengajukan dokumen usulan penerapan PK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) kepada Pemimpin Unit Utama terkait.

(2) Pemimpin Unit Utama terkait, mengajukan dokumen usulan Satker yang akan menerapkan PK-BLU kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

pasal.id

(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim yang bertugas untuk melakukan penilaian terhadap dokumen usulan Satker yang akan menerapkan PK- BLU.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Biro Keuangan, Biro Hukum dan Organisasi, dan Sekretariat Unit Utama terkait.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian terhadap usulan Satker yang akan menerapkan PK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 12

pasal.id

(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(3) Dalam hal usulan Satker untuk menerapkan PK-BLU belum disetujui oleh Menteri, Sekretaris Jenderal mengembalikan usulan kepada Kepala Satker.

Pasal 13

pasal.id

(1) Menteri mengusulkan Satker yang dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK-BLU kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGUSULAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA PELAYANAN, KEUANGAN, DAN MANFAAT BAGI MASYARAKAT PERNYATAAN KESEDIAAN DIAUDIT SECARA INDEPENDEN PERNYATAAN KESEDIAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
<Satuan Kerja yang mengusulkan untuk menerapkan PK BLU> Alamat :
Telepon/Fax :
E-mail :
menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif dalam rangka menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, <Satuan Kerja > bersedia untuk diaudit secara independen.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Menyetujui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tanda Tangan <Nama Jelas> …………………,…………………20…… <Pimpinan Satker ybs> ………………………… Tanda Tangan <Nama Jelas> FORMULIR USULAN MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK BLU) FORMULIR USULAN Nomor :
Lampiran :
Kepada:
Perihal :Permohonan Penetapan <Satuan Kerja> Untuk Menerapkan PK BLU Yth.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH (PP) nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dengan ini kami mengusulkan agar <Satker Instansi Pemerintah> dapat ditetapkan sebagai Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU).
Sesuai hasil evaluasi yang telah kami lakukan, kami merekomendasikan bahwa <Satuan Kerja>:
a. telah memenuhi persyaratan substantif dan teknis sebagaimana diatur dalam PP dimaksud;
b. memiliki kinerja yang layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui PK BLU;
Materai Rp6.000,-

c. mempunyai kinerja keuangan yang sehat.
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan dokumen dan data persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Nama Satker Instansi Pemerintah :
2. Alamat Lengkap :
Telp:
Fax:
3. Lampiran-lampiran:
(1) Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat.
(2) Pola Tata Kelola
(3) Rencana Stategis Bisnis
(4) Laporan Keuangan
(5) Standar Pelayanan Minimal
(6) Laporan Audit Keuangan Tahun….<tahun berakhir>/Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen *) Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
*) coret yang tidak perlu Menyetujui, Menteri/Pimpinan Lembaga Tanda Tangan <Nama Jelas> MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH