(1) Universitas Lambung Mangkurat selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNLAM merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UNLAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
