(1) Universitas Jenderal Soedirman selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut UNSOED merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) UNSOED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) UNSOED memiliki organ yang terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSOED;
b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSOED;
c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan
e. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNSOED.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UNSOED dipimpin oleh Rektor.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dalam statuta UNSOED.
Pasal 3
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Badan Pengelola Usaha.
Bagian Pertama Rektor
Pasal 4
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Pasal 6
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Pasal 7
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNSOED yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNSOED.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 8
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 9
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik dan pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Pasal 11
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi dan statistik mahasiswa.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Pasal 14
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Pasal 15
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan.
Pasal 16
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta registrasi dan statistik alumni, dan urusan alumni lainnya.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan
e. pelaksanaan pengelolaan informasi pengembangan kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 18
Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan;
dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Pasal 19
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, bakat, dan penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta pembinaan karir kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan dan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 20
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 22
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 25
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Barang Milik Negara; dan
Pasal 26
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 27
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan tata laksana serta pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNSOED.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
c. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
e. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Pasal 29
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pendidik; dan
c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 30
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana.
(2) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga penunjang akademik.
(3) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Pasal 31
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 33
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 34
(1) Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 35
Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, informasi, dan hubungan masyarakat.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNSOED;
c. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan monitoring dan evalusi pelaksanaan rencana program dan anggaran;
e. pelaksanaan pengelolaan informasi; dan
f. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Pasal 37
Biro Perencanaan, Kerja Sama, Informasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Informasi;
c. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan
d. Kelompok Jabatan fungsional.
Pasal 38
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNSOED;
b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana program dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan rencana program dan anggaran; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 40
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Pasal 41
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan.
Pasal 42
Bagian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.
Pasai 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi;
b. penyajian data dan informasi; dan
c. pemberian layanan data dan informasi.
Pasal 44
Bagian lnformasi terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Informasi; dan
b. Subbagian Pengolahan Data.
Pasal 45
(1) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan data dan informasi akademik dan non-akademik.
(2) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi akademik dan non-akademik.
Pasal 46
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama;
b. pemberian layanan informasi dan dokumentasi;
c. pelaksanaan kegiatan publikasi;
d. pelaksanaan urusan protokoler; dan
e. pelaksanaan urusan promosi kegiatan UNSOED.
Pasal 48
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Kerja Sama;
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler; dan
c. Subbagian Promosi.
Pasal 49
(1) Subbagian Layanan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan publikasi serta urusan keprotokolan.
(3) Subbagian Promosi mempunyai tugas melakukan urusan promosi kegiatan UNSOED.
Pasal 50
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, Pasal 22 huruf d, dan Pasal 37 huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 52
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Biologi;
c. Fakultas Peternakan;
d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
g. Fakultas Kedokteran;
h. Fakultas Teknik;
i. Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan;
j. Fakultas Ilmu Budaya;
k. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan
l. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Pasal 53
Fakultas mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Pasal 55
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 56
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 57
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Pasal 58
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, perencanaan, dan sistem informasi.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan.
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama.
Pasal 59
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 60
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 61
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan Fakultas.
Pasal 63
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Pertanian, Fakultas Biologi, Fakultas Peternakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Umum dan Barang Milik Negara;
c. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi.
Pasal 64
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Subbagian Umum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian.
(4) Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan sistem informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 65
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Pasal 66
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 67
(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 68
Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pengelolaan sumber daya.
Pasal 69
Jurusan/Bagian terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 70
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 71
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 73
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
Pasal 74
(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di Fakultas dan/atau Jurusan/Bagian yang memenuhi syarat.
(3) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 75
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 76
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Pasal 77
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, sistem informasi, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
Pasal 78
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.
Pasal 79
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi untuk pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 80
Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu; dan
c. Lembaga Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi.
Pasal 81
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 83
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 84
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 85
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Pasal 87
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 88
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian.
Pasal 89
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 90
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran;
c. pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
g. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu proses pembelajaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
i. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran; dan
j. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 92
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 93
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 94
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
b. pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 96
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.
Pasal 97
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
Pasal 98
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 99
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan jaringan dan web site UNSOED;
c. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan teknologi dan sistem informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
g. pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNSOED;
h. pemantauan dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Pasal 101
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 102
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga melalui Sekretaris Lembaga.
Pasal 103
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi dan sistem informasi sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 104
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e, Pasal 92 huruf e, dan Pasal 101 huruf e terdiri atas sejumlah tenaga fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang UNSOED.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Pasal 106
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Bahasa;
c. UPT Kearsipan; dan
d. UPT Layanan Internasional.
Pasal 107
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 108
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 110
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 111
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara UPT.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT.
Pasal 112
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang peningkatan kemampuan dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Pasal 113
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kemampuan dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 115
UPT Bahasa terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 116
(1) UPT Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) Kepala UPT Kearsipan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pasal 117
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Pasal 119
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 120
(1) UPT Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelayanan dan fasilitasi urusan internasional.
(2) UPT Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 121
UPT Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi kerja sama internasional, pelayanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing serta promosi internasional universitas.
Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, UPT Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
d. pelaksanaan promosi internasional universitas;
e. pelaksanaan urusan administrasi UPT.
Pasal 123
UPT Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 124
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c, Pasal 115 huruf c, Pasal 119 huruf c, dan Pasal 123 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNSOED.
(1) Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat
(1), Badan Pengelola Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNSOED;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNSOED;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengelola Usaha.
Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 128
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 129
(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 130
(1) Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan UNSOED maupun dengan instansi lain di luar UNSOED sesuai dengan tugasnya masing- masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 131
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNSOED dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNSOED maupun dengan instansi lain di luar UNSOED sesuai dengan tugasnya masing-masing;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; dan
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 132
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNSOED.
Pasal 133
Perubahan organisasi dan tata kerja UNSOED menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 134
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNSOED dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 135
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 136
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) dan Pasal 57 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Pasal 137
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 138
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga 17 Maret 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
