Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang UJI KOMPETENSI GURU ATAU PENDIDIK LAINNYA DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Uji kompetensi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan yang selanjutnya di sebut Uji Kompetensi dalam pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif yang merupakan bagian dari penilaian kinerja dan kompetensi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pembinaan karir guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalannya.
4. Penilaian kinerja guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan adalah proses pengukuran setiap butir kegiatan tugas utama guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan yang dilakukan melalui uji kompetensi dan observasi.
5. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Uji Kompetensi bertujuan untuk:
a. pemetaan kompetensi sebagai dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan/atau
b. digunakan sebagai bagian dari penilaian kinerja dan pembinaan karir guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan.
Pasal 3
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan melalui 2 (dua) cara yaitu:
a. sistem online; atau
b. sistem manual
(2) Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan prinsip- prinsip transparan, objektif, dan akuntabel.
Pasal 4
(1) Uji Kompetensi dilakukan terhadap semua guru atau pendidik lainnya dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. belum memasuki usia pensiun;
b. masih aktif menjadi guru atau pendidik lainnya; dan
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru atau pendidik lainnya atau tenaga kependidikan.
Pasal 5
(1) Aspek kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi terhadap guru atau pendidik lainnya termasuk kepala sekolah meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional dalam ranah kognitif.
(2) Aspek kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi terhadap pengawas sekolah dan penilik meliputi kompetensi bidang keahlian pengawas sekolah dan penilik dalam ranah kognitif.
(3) Aspek kompetensi yang diujikan dalam Uji Kompetensi terhadap tenaga kependidikan lainnya meliputi kompetensi bidang keahlian tenaga kependidikan masing-masing dalam ranah kognitif.
Pasal 6
Pelaksanaan Uji Kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA eriksa dan disetujui oleh:
