Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS DAN PELATIHAN
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan serta bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang keterampilan sebagai berikut:
a. elektronika dasar jenjang III;
b. desain grafis jenjang II dan jenjang III;
c. animasi jenjang II, jenjang III, dan jenjang IV;
d. jaringan komputer dan sistem administrasi jenjang III;
e. teknisi komputer jenjang III;
f. pastry dan bakery jenjang III;
g. fotografi jenjang III dan jenjang V;
h. pekarya kesehatan jenjang II;
i. mengelas dengan las busur manual jenjang I;
j. mengelas dengan las busur manual jenjang II;
k. mengelas dengan las busur manual jenjang III;
l. teknik kendaraan ringan jenjang II;
m. teknik kendaraan ringan jenjang III; dan
n. teknik kendaraan ringan jenjang IV.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
