Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN LAPORAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2012 merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana dan penyusunan laporan keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.
Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2012 disusun dengan tujuan agar:
a. Pembelanjaan dana BOS adalah tepat sasaran dalam mendukung penyelengaraan wajib belajar 9 tahun secara efisien dan efektif; dan
b. Pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Pasal 3
(1) Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini
(2) Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk tiap sekolah negeri dan sekolah swasta ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LINAN
