Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN LAPORAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2012 merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana dan penyusunan laporan keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

Juknis BOS Tahun 2012 disusun dengan tujuan agar: a. Pembelanjaan dana BOS adalah tepat sasaran dalam mendukung penyelengaraan wajib belajar 9 tahun secara efisien dan efektif; dan b. Pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Pasal 3

(1) Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini (2) Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Alokasi dana BOS untuk tiap sekolah negeri dan sekolah swasta ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LINAN