Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENDIKBUD No. 55 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun anggaran 2011 meliputi:
a. Program Pendidikan Dasar;
b. Program Pendidikan Menengah;
c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program Pendidikan Dasar meliputi:
1. peningkatan Akses dan Mutu PK dan PLK TKLB/SDLB/SMPLB;
2. penjaminan kepastian layanan pendidikan SMP/SMPLB;
3. penyediaan subsidi pendidikan SMP/SMPLB berkualitas;
4. penyediaan layanan pendidikan TK;
5. penjaminan kepastian layanan pendidikan SD;
6. penyediaan subsidi pendidikan SD/SDLB berkualitas; dan
7. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan TK dan pendidikan dasar.
b. Program Pendidikan menegah meliputi:
1. peningkatan akses dan mutu PK dan PLK SMA/SMLB;
2. penyediaan dan peningkatan pendidikan SMA/SMLB; dan
3. penyediaan dan peningkatan pendidikan SMK.

c. Program Pendidikan Nonformal dan Informal meliputi:
1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2. penyediaan layanan PAUD nonformal;
3. penyediaan layanan pendidikan kesetaraan;
4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan nonformal dan informal.
d. Program Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
1. penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal; dan
2. penyediaan guru untuk seluruh jenjang pendidikan.
(3) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH