Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI BOROBUDUR
Pasal 1
(1) Balai Konservasi Borobudur adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Balai Konservasi Borobudur di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
Pasal 2
Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas melaksanakan kajian konservasi, pelestarian Borobudur.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kajian konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
b. pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
c. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
d. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
e. pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi, pelestarian Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon;
f. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik konservasi cagar budaya;
g. fasilitasi pelaksanaan kajian konservasi Candi Borobudur dan candi lainnya serta pengembangan tenaga teknis peninggalan purbakala;
dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Konservasi Borobudur.
Pasal 4
Balai Konservasi Borobudur terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Layanan Konservasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Subbag Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Konservasi Borobudur.
(2) Seksi Konservasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan,
pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, kemitraan serta pengembangan metode dan teknik konservasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian konservasi cagar budaya.
Pasal 6
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 8
Balai Konservasi Borobudur berlokasi di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Balai Konservasi Borobudur berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Internasional.
Pasal 10
Setiap pimpinan dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Balai Konservasi Borobudur;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Pasal 11
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 13
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepala Balai Konservasi Borobudur wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Balai Konservasi Borobudur.
Pasal 14
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 15
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.40/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Peninggalan Borobudur masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Peninggalan Borobudur dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
