(1) DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi sekolah, dengan prioritas:
a. penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya;
b. penuntasan rehabilitasi ruang kelas sedang beserta perabotnya;
c. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, jika kegiatan pada huruf a dan huruf b telah tuntas;
d. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; dan
e. pengadaan sarana untuk peningkatan mutu pendidikan.
(2) Proporsi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) untuk penuntasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. 20% (dua puluh persen) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf e.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
