Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran
2013 yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang
Pendidikan Menengah digunakan untuk membiayai penyediaan sarana
dan prasarana pendidikan meliputi:
a. rehabilitasi ruang belajar rusak berat; dan
b. pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Pasal 2
(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a termasuk dengan perabotnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.834
(2) Pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi:
a. pembangunan laboratorium;
b. pembangunan perpustakaan.
c. pengadaan peralatan laboratorium; dan
d. pengadaan buku referensi.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun
Anggaran 2013 untuk rehabilitasi ruang belajar rusak berat sebesar
20% sampai dengan 50%, dan sisanya digunakan untuk membiayai
pengadaan sarana dan prasarana peningkatan mutu pendidikan.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Rehabilitasi ruang belajar rusak berat termasuk perabotnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembangunan
laboratorium dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b dilaksanakan secara swakelola oleh
panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di
lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pengadaan
peralatan
laboratorium
dan
buku
referensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d
dilaksanakan
oleh
dinas
pendidikan
kabupaten/kota
menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga
untuk DAK Tambahan Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran
2013.
6. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.834
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
