Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 4
Penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Ketentuan ayat (8) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bantuan kepada penerima bantuan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Surat
Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA, diberikan dalam bentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme:
a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran; atau
b. Uang Persediaan (UP).
(4) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c kepada penerima bantuan, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang dan/atau jasa.
(5) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(6) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan.
(7) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme LS.
(8) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ayat (7) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan bantuan kepada penerima bantuan perseorangan yang bukan pegawai negeri sipil untuk menempuh pendidikan/pelatihan/kuliah di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. uang pendidikan/pelatihan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku/diktat;
d. biaya penelitian; dan/atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/pelatihan/kuliah.
(3) Pembayaran uang pendidikan/pelatihan/kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/pelatihan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyelenggara pendidikan/pelatihan/perkuliahan.
(4) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, biaya buku/diktat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS.
(5) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/pelatihan/kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(6) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
(7) Dihapus.
4. Ketentuan ayat (5) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan bantuan kepada pendidik yang bukan pegawai negeri sipil untuk menambah pendapatan diluar gaji/upah yang diterima sebagai guru atau pendidik lainnya yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya dilaksanakan secara periodik yang ditetapkan oleh PA.
(3) Pemberian tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima melalui mekanisme LS.
(5) Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d merupakan bantuan kepada komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan operasional merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional;
atau
b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.
6. Ketentuan ayat (8) Pasal 10 dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima bantuan dapat diberikan dalam bentuk :
a. uang; atau
b. barang.
(3) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang diberikan dengan ketentuan:
a. Barang bantuan dapat diproduksi dan/atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau
b. Nilai per jenis barang bantuan di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dapat dilaksanakan oleh penerima bantuan.
(4) Pemberian bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana melalui mekanisme LS.
(5) Pembayaran ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dapat dilakukan secara bertahap dan
pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan sekaligus.
(5a) Dalam hal barang bantuan yang dapat diproduksi dan/ atau dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, nilainya sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pemberian bantuan sarana/ prasarana dilakukan secara sekaligus.
(6) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang nilai bantuannya di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/ prasarana setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(7) Bantuan sarana/prasarana tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan.
(8) Dihapus.
7. Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 11 diubah, dan ayat
(8) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan dalam bentuk:
a. uang; atau
b. barang.
(3) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(5) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(6) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi
dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).
(8) Dihapus.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. penyelenggaraan bidang kesiswaan dan kemahasiswaan bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
e. fasilitasi komunitas budaya, fasilitasi komunitas kesejarahan, dan revitalisasi desa adat;
f. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. bantuan untuk kelompok atau musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan atau asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru;
h. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. bantuan untuk peningkatan kompetensi dan
kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
j. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
k. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
l. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan;
m. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
n. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan; dan
o. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki
karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
(8) Dihapus.
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Kriteria penerima bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. bantuan operasional;
e. bantuan sarana/prasarana;
f. bantuan rehabilitasi bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
g. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. dasar hukum;
b. tujuan penggunaaan belanja bantuan;
c. pemberi bantuan;
d. persyaratan penerima bantuan;
e. bentuk bantuan;
f. rincian jumlah bantuan;
g. tata kelola pencairan dana bantuan;
h. penyaluran dana bantuan;
i. pertanggungjawaban belanja bantuan;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi;
11. Ketentuan ayat (8) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran bantuan kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan, KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggungjawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
(4) Penerima bantuan bertanggungjawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana bantuan yang diterimanya.
(5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan.
(6) Penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana bantuan.
(7) Pemberi dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah KPA;
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk
teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA .
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
