Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013
selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang
Pendidikan Dasar digunakan untuk :
a.
membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan
sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar LuarBiasa (SD/SDLB); dan
b.
membiayai
peningkatan
prasaranadanpenga
dan
sarana
peningkatan
mutu
pendidikan
Sekolah
Menengah
Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Pasal 3
(1) Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk
SMP/SMPLB sebagaimana di maksud pada Pasal 1 huruf b
adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan
prasarana danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan
untuk
mencapai
100%
sesuai
dengan
kebutuhan
kabupaten/kota.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b antara lain
a.
rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling
rendah rusak sedang termasuk perabotannya;
b.
pembangunan
ruang
kelas
baru
(RKB)
termasuk
erabotannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.865
c.
pembangunan
ruang/gedung
perpustakaan
termasuk
perabotannya; dan/atau
d.
pembangunan
ruang
belajar
lain
(RBL)
termasuk
perabotannya.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutupendidikan sebagaimana
dimaksud dalamPasal 1 huruf b antara lain:
a.
peralatanIlmuPengetahuanSosial (IPS);
b.
peralatanMatematika;
c.
peralatanLaboratoriumIlmuPengetahuanAlam (IPA)
d.
peralatanLaboratoriumBahasa;dan/atau
e.
peralatanOlah Raga.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a, dan 2
huruf b butir 1), serta Pasal 3 ayat (2)dilaksanakan secara
swakelola oleh panitia pembangunan sekolahdengan melibatkan
masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 3
ayat (3) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga
untuk DAK Tambahan Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran
2013.
5.
Ketentuan
Lampiran
diubah,
sehingga
Lampiran
berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku padatanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.865
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 24 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
