Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi selanjutnya disingkat SSBOPT merupakan besaran biaya operasional penyelenggaraan
Tridharma perguruan tinggi yang memenuhi Standar Pelayanan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pasal 2
(1) SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum terdiri atas biaya:
a. pendidikan;
b. penelitian; dan
c. pengabdian kepada masyarakat.
(2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks Kemahalan Wilayah.
(3) Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan target luaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN Badan Hukum yang dituangkan dalam kontrak kinerja PTN Badan Hukum.
(4) Jenis program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit dikelompokkan ke dalam:
a. sosial humaniora;
b. sains;
c. rekayasa; dan
d. kedokteran.
(5) Indeks Kemahalan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit dikelompokkan ke dalam wilayah :
a. jawa, Bali dan NTB;
b. sumatera;
c. kalimantan, sulawesi, NTT; dan
d. maluku, papua.
Pasal 3
(1) Penetapan SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung dalam penyelenggaraan pendidikan; dan
b. biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan program studi
(4) Penetapan SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
SSBOPT untuk penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ditetapkan paling sedikit 30% dari SSBOPT.
Pasal 5
SSBOPT untuk pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ditetapkan sekurang-kurangnya 10% dari SSBOPT.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
