Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN BALAI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PERMENDIKBUDRISTEK No. 11 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BBPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu pendidikan. 2. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 5. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2

(1) BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. (2) BBPMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BBPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BBPMP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; b. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; c. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 5

(1) BBPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kepala; b. Bagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; g. pelaksanaan urusan barang milik negara; h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 6

(1) BPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. (2) BPMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.

Pasal 7

BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BPMP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; b. pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; c. pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; e. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan administrasi.

Pasal 9

(1) BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Pasal 10

(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) BBPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. BBPMP Provinsi Sumatera Barat; b. BBPMP Provinsi Jawa Barat; c. BBPMP Provinsi Jawa Tengah; d. BBPMP Provinsi Jawa Timur; dan e. BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan. (2) BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. BPMP Provinsi Aceh; b. BPMP Provinsi Sumatera Utara; c. BPMP Provinsi Riau; d. BPMP Provinsi Kepulauan Riau; e. BPMP Provinsi Jambi f. BPMP Provinsi Bengkulu; g. BPMP Provinsi Bangka Belitung. h. BPMP Provinsi Sumatera Selatan; i. BPMP Provinsi Lampung; j. BPMP Provinsi Banten; k. BPMP Provinsi D.K.I. Jakarta; l. BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta; m. BPMP Provinsi Bali; n. BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat. o. BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur; p. BPMP Provinsi Kalimantan Barat; q. BPMP Provinsi Kalimantan Tengah; r. BPMP Provinsi Kalimantan Selatan; s. BPMP Provinsi Kalimantan Timur; t. BPMP Provinsi Kalimantan Utara; u. BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara; v. BPMP Provinsi Sulawesi Utara; w. BPMP Provinsi Sulawesi Tengah; x. BPMP Provinsi Sulawesi Barat; y. BPMP Provinsi Gorontalo; z. BPMP Provinsi Maluku; aa. BPMP Provinsi Maluku Utara; bb. BPMP Provinsi Papua; dan cc. BPMP Provinsi Papua Barat.

Pasal 12

(1) Ketentuan mengenai nomenklatur dan lokasi BBPMP dan BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai struktur organisasi BBPMP dan BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Kepala BBPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural Eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kepala BPMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan Jabatan Administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan Jabatan Pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBPMP dan BPMP berkoordinasi dengan: a. unit utama di lingkungan Kementerian; b. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. unit organisasi lainnya di luar Kementerian.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBPMP dan BPMP harus menyusun: a. peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BBPMP dan BPMP; b. analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BBPMP dan BPMP; dan c. program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan BBPMP dan BPMP harus: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BBPMP dan BPMP dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BBPMP dan Kepala BPMP harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan BBPMP dan BPMP. (2) Kepala BBPMP dan Kepala BPMP menyampaikan hasil penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 19

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan BBPMP dan BPMP bertanggung jawab: a. memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Perubahan organisasi dan tata kerja BBPMP dan BPMP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 21

(1) Tugas dan fungsi BBPMP dan BPMP dijabarkan dalam rincian tugas unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. unit organisasi yang melaksanakan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta pendidikan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 682) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO