Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama
mendidik,
mengajar,
membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk
memimpin pembelajaran dan mengelola satuan
pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman
kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah
dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah
menengah pertama luar biasa, sekolah menengah
atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3.
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan.
4.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru
dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta
didik dalam struktur kurikulum.
5.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya
disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama
yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah
terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), huruf d ayat (7) dan
ayat (8) Pasal 4 diubah serta ditambah 1 (satu) ayat baru
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
