Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK

PERMENDIKBUDRISTEK No. 29 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1)
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio
kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
(2)
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3)
Instansi Pembina
Guru,
Pamong Belajar,
Pengawas Sekolah, dan
Penilik yang selanjutnya
disebut Instansi Pembina adalah K
.
(4)
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
(5)
Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF
Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan
mendidik,
mengajar,
membimbing,
www.peraturan.go.id
2023, No.324
mengarahkan,
melatih,
menilai,
dan
mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang diduduki oleh PNS.
(6)
Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya
disebut
JF
Pamong
Belajar
adalah
jabatan
yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar,
pengkajian
program,
dan
pengembangan
model
pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana
teknis/unit
pelaksana
teknis
daerah
dan
satuan
pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
(7)
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya
disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik
dan manajerial pada satuan pendidikan.
(8)
Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF
Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak
program
pendidikan
anak
usia
dini,
pendidikan
kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur
pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh
.
(9)
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
(10) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

Pasal 2

(1)
Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi
masing-masing JF meliputi:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
(2)
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF
(3)
Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan standar kompetensi masing-
masing JF.

www.peraturan.go.id
2023, No.324

Bagian Kedua
Peserta Uji Kompetensi

Pasal 3

(1)
Dalam hal peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak
lulus,
dapat
mengikuti Uji Kompetensi ulang.
(2)
Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang
dinyatakan tidak lulus.
(3)
Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mengajukan kembali dokumen
persyaratan administrasi.
(4)
Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi
ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
penyelenggara Uji Kompetensi.

Bagian Kelima
Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pasal 4

(1)
Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma
empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua)
tahun;
f.
ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang
jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan
atau unit kerja yang dituju; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) JF Guru harus memenuhi persyaratan
belum memasuki

a.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF
ahli
pertama dan JF
ahli muda; atau
b.
55 (lima puluh lima) tahun untuk JF
ahli
madya.
(3)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) JF Pamong Belajar harus memenuhi
persyaratan belum memasuki

a.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar
ahli pertama dan JF
ahli muda; atau
b.
55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar
ahli madya.
(4)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), JF Pengawas Sekolah harus memenuhi
www.peraturan.go.id
2023, No.324
:
a.
memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.

e.
belum memasuki usia:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas
Sekolah ahli muda; atau
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas
ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah
ahli utama.
(5)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), JF
harus memenuhi
:
memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan
a
belum memasuki usia:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Penilik ahli
pertama dan JF Penilik ahli muda; atau
2.
55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Penilik
ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk JF Penilik ahli
utama.

Paragraf 2
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Kenaikan Jenjang Jabatan

Pasal 5

eserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk
kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;

b.
memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir

www.peraturan.go.id
2023, No.324

Bagian

Metode Uji Kompetensi

Pasal 6

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2023

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2023

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

www.peraturan.go.id

Pasal 7

(1)
Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF
Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan oleh
Instansi Pembina.
(2)
Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan
tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
(3)
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai
pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas
Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi
dari Instansi Pembina.
(4)
Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Penyelenggara Uji Kompetensi

Pasal 8

(1)
Penyelenggara Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7
berwenang:
a.
membentuk dan menetapkan tim Uji Kompetensi;
b.
menetapkan jadwal Uji Kompetensi;
c.
menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan
d.
mengumumkan hasil Uji Kompetensi.
(2)
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a
unsur:
a.
unit kerja yang
JF Guru, JF Pamong
Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik;
b.
dan

c.
JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,
atau JF Penilik
terkait.

www.peraturan.go.id
2023, No.324
(3)
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat ( )
bertugas:
a.
menyusun materi Uji Kompetensi;
b.
menetapkan metode Uji Kompetensi;
c.
melaksanakan
seleksi
administrasi
terhadap
kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji
Kompetensi;
d.
melaksanakan Uji Kompetensi; dan
e.
mengolah hasil Uji Kompetensi.

Bagian Ketiga
Uji Kompetensi

Pasal 9

(1)
Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi
persyaratan nilai minimal kelulusan.
(2)
Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap
jenjang.
(3)
Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari
nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(4)
Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh
puluh persen).
(5)
Penghitungan
bobot
penilaian
materi
kompetensi
manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30%
(tiga puluh persen).

Bagian Keempat
Mekanisme Uji Kompetensi

Pasal 10

a.
menetapkan jadwal pelaksanaan Uji
Kompetensi.
b.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi
melalui laman resmi Kementerian.
c.
Guru, JF Pamong
Belajar,
JF
Pengawas
Sekolah,
dan
JF
Penilik
mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah
memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina
d.
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan
verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan
calon peserta Uji Kompetensi.
e.
Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil
kepada
untuk
ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
www.peraturan.go.id
2023, No.324

Pasal 11

(1)
Tim Uji Kompetensi melaksanakan Uji Kompetensi sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2)
Tim Uji Kompetensi mengolah hasil Uji Kompetensi dan
menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada
.

Pasal 12

(1)
menetapkan hasil Uji Kompetensi.
(2)
mengumumkan hasil Uji Kompetensi
melalui laman resmi Kementerian.
(3)
Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk
menerbitkan:
a.
keputusan pengangkatan menduduki JF Guru, JF
Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik; atau
b.
keputusan kenaikan
jabatan bagi JF Guru,
JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF
Penilik
yang
dipromosikan
untuk
menduduki
kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih
tinggi.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dan huruf b ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dengan kewenangannya.
(5)
Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun
sejak tanggal ditetapkan.