Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Nunukan

PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Statuta Politeknik Negeri Nunukan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Negeri Nunukan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Politeknik Negeri Nunukan. 2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan. 3. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 5. Politeknik Negeri Nunukan yang selanjutnya disingkat PNN adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 6. Direktur adalah Direktur PNN. 7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, Pendidikan Profesi, dan/atau Pendidikan Vokasi. 8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. 9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNN. 11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 12. Alumni adalah peserta didik yang telah mengikuti pendidikan atau lulus dari PNN.

Pasal 2

PNN memiliki visi menjadi perguruan tinggi vokasi yang unggul, berkualitas, dan modern, serta relevan dengan dunia kerja.

Pasal 3

PNN memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran vokasi yang berkualitas; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dunia kerja; c. mengembangkan semua sumber daya guna menginspirasi pengembangan politeknik; d. mengembangkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan; e. mengembangkan kewirausahaan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan sosial masyarakat terdepan dan terluar; dan f. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang unggul.

Pasal 4

PNN bertujuan: a. mewujudkan Politeknik yang unggul dan berdaya saing nasional; b. mewujudkan Politeknik yang menghasilkan karya penelitian terapan yang unggul, solusi bagi dunia kerja, dan bermanfaat bagi masyarakat terdepan dan terluar; dan c. mewujudkan Politeknik dengan tata kelola yang baik dan akuntabel serta mampu menginspirasi perguruan tinggi lain.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4, PNN menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun; b. rencana strategis merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program, dan kegiatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rencana strategis yang memuat program, kegiatan, dan sasaran selama 1 (satu) tahun. (2) Tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 6

(1) PNN berkedudukan di Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. (2) PNN didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan tanggal 24 September 2024. (3) Setiap tanggal 8 Oktober ditetapkan sebagai dies natalis PNN.

Pasal 7

(1) PNN memiliki lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 8

(1) PNN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNN menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.

Pasal 10

Pelaksanaan proses pembelajaran di PNN dilaksanakan dengan sistem kredit semester sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) PNN menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk melaksanakan pembelajaran. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh jurusan untuk setiap Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa studi tiap jenjang pendidikan.

Pasal 12

(1) PNN menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berasal dari warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain menerima Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNN dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) PNN mengalokasikan penerimaan calon Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan kondisi tertentu meliputi: a. warga negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi; b. penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana; dan/atau c. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Pasal 13

(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi di PNN. (2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNN dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma. (3) Penggunaan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan dari senat.

Pasal 14

(1) PNN melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi. (3) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, kemampuan kerja, hasil kerja, laporan, partisipasi, dan/atau bentuk penilaian lainnya.

Pasal 15

(1) Kelulusan pada suatu jenjang pendidikan ditetapkan apabila telah menempuh beban belajar dan pemenuhan capaian pembelajaran Program Studi. (2) Kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan dalam wisuda.

Pasal 16

Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, tahun akademik, kalender akademik, kurikulum, penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, alokasi Mahasiswa, penilaian proses dan hasil belajar, kelulusan pada suatu jenjang pendidikan, dan wisuda ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari senat.

Pasal 17

(1) PNN menyelenggarakan penelitian dasar, dan/atau penelitian terapan. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah ilmiah dan etika keilmuan. (4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.

Pasal 18

(1) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Penyelenggaraan penelitian dan penyebarluasan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.

Pasal 20

(1) PNN menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen, Mahasiswa, jabatan fungsional lainnya dan/atau Tenaga Kependidikan serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh PNN dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.

Pasal 21

(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan dipublikasikan. (2) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media cetak yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap hasil pengabdian kepada masyarakat yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (4) Pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan hak atas kekayaan intelektual dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Tata laksana pengabdian kepada masyarakat dan hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 23

(1) PNN memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan dengan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan Tridharma di dalam maupun di luar PNN. (7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan dan etika akademik dikenakan sanksi.

Pasal 24

(1) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 25

(1) PNN mengupayakan, menjunjung tinggi, dan menjamin hak Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 26

(1) Sivitas Akademika dapat mempergunakan sumber daya PNN dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan oleh Sivitas Akademika wajib: a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik, bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan c. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, kaidah akademik serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar akademik, PNN dapat mengundang tenaga ahli dari dalam dan luar PNN untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan.

Pasal 27

Tata laksana kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 28

(1) PNN dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNN dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 29

(1) PNN dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (2) PNN dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

Pasal 30

(1) Mahasiswa berhak: a. mengikuti proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh PNN; b. memanfaatkan sumber daya PNN dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan c. mengikuti kegiatan lain yang diselenggarakan oleh PNN. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. mematuhi semua peraturan dan kode etik yang berlaku di PNN; b. menjaga kewibawaan dan nama baik PNN; dan c. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional. (3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi

Pasal 31

Tata laksana hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 32

(1) Mahasiswa PNN dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Tata laksana kegiatan dan Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 33

(1) Alumni PNN merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan di PNN. (2) Alumni PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhimpun dalam organisasi Alumni yang disebut dengan Ikatan Alumni PNN. (3) Alumni berkewajiban menjaga nama baik PNN dan turut serta memajukan pencapaian visi dan misi PNN (4) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi Ikatan Alumni PNN diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni PNN.

Pasal 34

Organisasi PNN terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun.

Pasal 35

(1) Senat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika; c. pengawasan terhadap penerapan kebijakan akademik; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; e. pengawasan terhadap pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f. pengawasan terhadap pelaksanaan tata tertib akademik; g. pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; h. pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; j. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; k. memberikan pertimbangan kepada Direktur terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan l. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 36

(1) Anggota senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari masing-masing Program Studi; b. Direktur; c. wakil Direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat. (2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing Program Studi dengan menggunakan Rasio 1 (satu) anggota senat mewakili 20 (dua puluh) orang Dosen. (3) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Senat ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.

Pasal 37

(1) Susunan keanggotaan senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota senat yang bukan Direktur dan bukan wakil Direktur. (3) Keanggotaan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 38

(1) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan anggota senat yang berasal dari Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan dan kepala pusat bersifat ex officio.

Pasal 39

(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua senat.

Pasal 40

(1) Senat menyelenggarakan rapat atau sidang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang. (2) Tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang senat ditetapkan oleh ketua senat.

Pasal 41

(1) Direktur merupakan pemimpin PNN. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Direktur; dan b. unsur organisasi di bawah pemimpin

Pasal 42

(1) Direktur sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktur menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan Pendidikan Vokasi dan profesi; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administratif.

Pasal 43

(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a terdiri atas: a. wakil Direktur bidang akademik; dan b. wakil Direktur bidang nonakademik. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Pasal 44

(1) Wakil Direktur bidang akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (2) Wakil Direktur bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, umum, organisasi, keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan Alumni.

Pasal 45

(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. pendukung; dan d. penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jurusan; dan b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Bagian Akademik dan Umum. (4) Unsur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu unit pelaksana teknis yang terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik; dan d. laboratorium terpadu.

Pasal 46

(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pengawas internal memiliki tugas dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pengawas internal memberikan laporan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 47

(1) Anggota satuan pengawas internal paling banyak 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian paling sedikit terdiri atas: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

Pasal 48

(1) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal berstatus pegawai negeri sipil atau Dosen tetap (3) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota Satuan pengawas internal selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Tata cara pemilihan anggota Satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 49

(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik dan membantu pengembangan PNN. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun memiliki tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c. memberikan masukan kepada Direktur dalam mengelola PNN; dan d. membantu pengembangan PNN. (3) Masukan dan saran nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. manajemen organisasi; b. sumber daya manusia; c. keuangan; d. sarana dan prasarana; e. kerja sama; dan f. hubungan masyarakat.

Pasal 50

(1) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Anggota dewan penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah daerah; b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten; c. dunia usaha/industri Kabupaten Nunukan; dan d. tokoh masyarakat Kabupaten Nunukan termasuk penggagas dan pendiri. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 51

(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Ketua senat dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 52

(1) Pemilihan ketua senat dilakukan dalam rapat senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (2) Rapat senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota senat tertua dan didampingi oleh anggota senat termuda. (3) Pemilihan ketua senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara. (5) Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua senat terpilih. (6) Ketua senat terpilih menunjuk salah 1 (satu) anggota senat sebagai sekretaris senat. (7) Ketua dan sekretaris senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur. (8) Persyaratan dan tata cara pemilihan ketua senat ditetapkan oleh ketua senat.

Pasal 53

(1) Dosen di lingkungan PNN dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan PNN dapat diangkat sebagai pejabat administrator, dan pejabat pengawas. (3) Tugas tambahan sebagai Direktur dan wakil Direktur yang membidangi keuangan hanya dapat dijabat oleh Dosen berstatus pegawai negeri sipil. (4) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan jika terdapat lowongan jabatan. (5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi PNN. (6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat [5] huruf a meliputi: a. masa jabatan berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara; h. berakhirnya masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; i. menjalani tugas belajar/izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. cuti diluar tanggungan negara; dan/atau l. berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur untuk wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, serta kepala unit pelaksana teknis. (7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, disebabkan: a. penambahan unit baru; dan/atau b. perubahan bentuk PNN.

Pasal 54

(1) Untuk diangkat sebagai Direktur harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat menjadi wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah; d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat; j. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor untuk jabatan wakil Direktur dan paling rendah asisten ahli untuk jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unsur penunjang akademik; dan k. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 55

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator, dan pejabat pengawas, Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagaimana pada ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi.

Pasal 56

(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 57

(1) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan wakil Direktur yang sama maupun jabatan wakil Direktur lainnya.

Pasal 58

(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 59

(1) Koordinator Program Studi diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan. (2) Masa jabatan Koordinator Program Studi selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 60

(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usulan ketua jurusan. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 61

(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala pusat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 62

(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 63

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 64

Pejabat administrator dan pejabat pengawas diangkat oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 65

(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris satuan pengawas internal ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 66

(1) Ketua dan Sekretaris dewan penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Tata cara pengangkatan ketua dan sekretaris dewan penyantun ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 67

(1) Direktur diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya oleh direktur karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar atau ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau k. tidak mencapai target kinerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Direktur. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.

Pasal 68

Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pasal 69

(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat wakil Direktur untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya. (2) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 70

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 71

(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai sekretaris jurusan atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 72

(1) Apabila terjadi pemberhentian koordinator Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN koordinator Program Studi yang memenuhi persyaratan sebagai koordinator Program Studi untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator Program Studi sebelumnya. (2) Koordinator Program Studi yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 73

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel /studio sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala laboratorium/bengkel/studio yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 74

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala pusat yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala Pusat untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 75

(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat kepala unit pelaksana teknis yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 76

(1) Ketua senat, sekretaris senat, ketua satuan pengawas internal, dan sekretaris satuan pengawas internal diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan lain yang menjadi ex- officio; e. diberhentikan dari jabatan Dosen; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (2) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat [2] huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri bagi ketua atau sekretaris yang berasal dari pegawai PNN.

Pasal 77

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua senat sebelum masa jabatannya berakhir, dilakukan pemilihan ketua senat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 3 untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua senat sebelumnya. (2) Ketua senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 78

Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.

Pasal 79

Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal sebelumnya.

Pasal 80

(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir, direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang sebelumnya. (2) Ketua dan/atau sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 81

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berencana dan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN terdiri atas bidang: a. keuangan; dan b. aset; (5) Prosedur operasional mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 82

(1) PNN memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

(1) Jenjang jabatan akademik Dosen PNN diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 84

(1) PNN memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan Tenaga Kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) PNN mengembangkan dan MENETAPKAN pola pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PNN wajib melakukan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karier sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. (3) Pembinaan karier Dosen dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Pembinaan karier Tenaga Kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis sebagai Tenaga Kependidikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Sarana dan prasarana PNN merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pengelolaan sarana dan prasarana ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 87

(1) Sumber pendanaan PNN berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan PNN dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

(1) Sumber pendanaan PNN dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b meliputi: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi PNN; d. hasil produk inovasi dari penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan e. sumbangan dan/atau hibah. (2) Pengelolaan pendanaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNN menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran PNN diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

(1) Kekayaan PNN meliputi aset berwujud dan aset tidak berwujud yang merupakan barang milik negara yang dikelola oleh PNN. (2) Kekayaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan PNN. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan PNN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 91

(1) PNN menyelenggarakan kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, Alumni, pemerintah dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi lain; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. penerbitan jurnal ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur dengan peraturan Direktur.

Pasal 92

PNN menyelenggarakan sistem penjaminan mutu yang terdiri atas: a. sistem penjaminan mutu internal; dan b. sistem penjaminan mutu eksternal.

Pasal 93

(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (2) Sistem Penjaminan mutu internal PNN bertujuan untuk: a. memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi; b. mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan; c. mewujudkan visi PNN; dan d. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Sistem Penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di PNN ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.

Pasal 94

(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b dilakukan melalui akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri. (3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan di lingkungan PNN terdiri atas: a. peraturan Senat; dan b. peraturan Direktur.

Pasal 96

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organisasi PNN yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi PNN yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini, dan b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi PNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 97

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2024 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, Œ NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж